Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Februari 2014


Jaminan fidusia telah dikenal dan diguna­kan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi (Arrest HGH 1932, BPM-Clynet Arrest).
 
Saat itu bentuk jaminan berupa fidusia digunakan secara luas oleh masyarakat dalam transaksi pin­jam meminjam sebab prosesnya yang dianggap sederhana, mudah, dan cepat, wal­aupun belum ada ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 


Saat ini ketentuan mengenai jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang lebih memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pelaksanaan fidusia.


Berikut akan dibahas beberapa hal terkait fidusia sehingga minimal diharap­kan pembaca akan mendapat­kan pemaha­man dasar mengenai fidusia.

1.  Pengertian Fidusia
Secara yuridis pengertian mengenai fidusia dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 42 Tahun 1999, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan fidusia sendiri diartikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khu­susnya bangunan yang tidak dapat dibe­bani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pe­lunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya (Perhatikan Pasal 1 angka 2 UU No. 42 Tahun 1999).

2. Sifat-Sifat Jaminan Fidusia
a. Jaminan fidusia merupakan hak jaminan yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada pemegangnya.
b. Jaminan fidusia merupakan perjan­jian yang bersifat accesoir dengan per­janjian utamanya, yaitu perjanjian pinjam me­min­jam atau perjanjian lain yang dapat dinilai­kan dengan uang (Perhatikan Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999).
c. Jaminan fidusia merupakan jaminan khusus oleh karena itu harus diperjanjikan secara khusus.

3. Objek Fidusia
a. Benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud.
b. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan.

4. Subjek Jaminan Fidusia
a. Pemberi fidusia (debitor), merupa­kan orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek ja­mi­nan fidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Ta­hun 1999).
b. Penerima fidusia (kreditor), merupa­kan orang perseorangan atau korporasi yang memiliki piutang yang pembaya­ran­nya dijamin dengan jaminan fidusia (Pasal 1 angka 6 UU No. 42 Tahun 1999).

5. Pokok-Pokok Penting Dalam Fidu­sia
a. Penyerahan benda jaminan secara constitutum posseisorium. Yang diserah­kan kepada penerima fidusia adalah hak milik atas benda atas dasar kepercayaan, sedangkan fisik benda tetap ada pada pem­beri fidusia.
b. Fidusia dilakukan berdasarkan ke­sepakatan antara para pihak.
c. Pemberi fidusia memegang dan mem­pergunakan benda jaminan berdasar­kan suatu perjanjian pinjam pakai.
d. Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 UU No. 42 Tahun 19­99).
e. Kedudukan penerima fidusia dalam hal ini adalah sebagai pemegang hak ja­minan; pemegang resiko ekonomis sebab ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan karena secara fisik jaminan berada di tangan pemberi fidusia; dan pe­nerima fidusia dapat melakukan penga­wasan atas perbuatan-perbuatan pemberi fidusia yang berkenaan dengan benda ja­minan tersebut.
f. Kedudukan pemberi fidusia dalam hal ini adalah pemberi fidusia tidak lagi sebagai pemilik benda, namun sebagai pe­minjam pakai, dan dengan demikian ia tidak dapat berbuat bebas terhadap benda jaminan.

6. Pembebanan Fidusia
Mengenai pembebanan fidusia dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 42 Tahun 1999.
Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Akta jaminan fidusia se­ku­rang-kurang­nya memuat :
a. Identitas pemberi dan penerima fidusia.
b. Data mengenai perjanjian pokok yang dijamin dengan fidusia, misalnya se­perti hutang yang telah ada, hutang yang akan timbul dikemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu, dan hutang yang pada saat eksekusi dapat di­ten­tukan jumlahnya berdasarkan per­janjian pokok yang menimbulkan kewaji­ban.
c. Uraian mengenai benda yang men­jadi objek jaminan fidusia.
d. Nilai penjaminan (lebih besar dari po­­kok utang).
e. Nilai benda yang menjadi objek ja­minan fidusia (lebih besar dari nilai jami­nan).

7. Pengalihan Jaminan Fidusia
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU No. 42 Tahun 1999, pengalihan hak atas piutang dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan ke­wajiban penerima fidusia kepada kredi­tor baru.
Beralihnya jaminan fidusia tersebut didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kan­tor Pendaftaran Fidusia.

8. Hapusnya Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia hapus karena bebera­pa hal, yaitu :
1. Hapusnya utang yang dijamin deng­an fidusia.
2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Rabu, 13 November 2013



Kediri - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendesak agar pihak sekolah menolak pemberian material yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam program renovasi ruang kelas.

"Sekolah juga harus paham betul tentang material bangunan, harus melibatkan orang yang mengerti dan berani menolak jika tidak sesuai," kata Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kediri Taufik Chavifudin.

Ia mengatakan, Komisi C DPRD Kabupaten Kediri telah melakukan survei untuk proses perbaikan ruang kelas di sejumlah sekolah wilayah kabupaten. Terdapat sejumlah sekolah yang materialnya ternyata tidak sesuai dengan pengajuan awal, walaupun juga terdapat sekolah yang material bangunannya sudah sesuai.

Untuk yang tidak sesuai, ia mencontohkan seperti dalam proses pembangunan ruang kelas di SDN Tulungrejo II Pare, serta SD Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo. Di dua sekolah itu, ternyata material tidak sesuai dengan proposal, seperti untuk kayu.

Ia juga mengatakan, telah melakukan survei ke SDN Padangan, Kecamatan Kayen Kidul. Di daerah itu, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan atau tidak sesuainya antara material dengan proposal awal.

Pihaknya meminta, agar sekolah segera bertindak dan meminta kontraktor yang mengerjakan agar mengganti sesuai dengan pengajuan proposal awal. Hal itu juga demi sekolah, serta kenyamanan proses belajar mengajar.

Taufik juga menegaskan, DPRD akan terus melakukan survei tentang program perbaikan ruang kelas tersebut. Dana perbaikan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang merupakan bantuan dari pemerintah, sehingga sangat disayangkan jika material bangunan tidak sesuai.

Dalam perbaikan 2013 ini, dana untuk perbaikan yang turun sekitar R12,5 miliar untuk sekitar 103 sekolah dasar yang ada di Kabupaten Kediri. Sekolah itu sebelumnya telah mengajukan perbaikan ruang kelas, karena mayoritas sudah rusak. Rata-rata, sekolah dibangun dalam progran inpres, sehingga memang sudah waktunya untuk diperbaiki. Rois Fadeli, ST


Kediri - Seorang remaja bernama Fernando Biantoro Utomo (17) warga Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menjadi korban peluru "nyasar".

Peluru itu diduga berasal dari senjata milik anggota Kepolisian Sektor Kesamben, Kabupaten Jombang, yang saat itu sedang melakukan razia balap liar di sekitar daerah tersebut.

Ayah Fernando, Sutomo (47) Rabu mengatakan, saat itu anaknya dengan sejumlah rekannya sedang menonton atraksi balap di jalan kawasan Jombang-Mojokerto, tepatnya di sebuah jalan tol yang hendak dibangun. Di tempat itu, berkumpul remaja yang mengadakan balapan.

"Anak saya menonton balap dengan teman-temannya, dan sekitar pukul 18.30 WIB, dibubarkan oleh anggota Polsek Kesamben, dan mereka menembakkan senjata (membubarkan balapan)," katanya ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri, tempat merawat anaknya.

Ia mengatakan, saat itu anaknya juga langsung meninggalkan lokasi, namun karena badannnya tambun, anaknya akhirnya berjalan. Secara tiba-tiba, anaknya merasa nyeri di bagian pantat dan ketika dilihat ternyata banyak darah yang keluar.

Sejumlah warga, kata dia, yang saat itu ada di lokasi menolongnya. Mereka juga meminta bantuan dari anggota yang saat itu masih ada di lokasi dan membawanya ke RSUD Jombang, namun petugas medis di sana terkendala dengan alat, sehingga dirujuk ke RS Bhayangkara, Kediri.

Ia mengatakan, saat itu sedang tidak ada di rumah, dan ketika dihubungi yang mengangkat adalah istrinya. Petugas hanya mengatakan, anaknya mengalami kecelakaan, sehingga keluarga diminta datang ke RSUD Jombang.

"Karena terbatas (alat), anak saya dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri dan dini hari dilakukan operasi. Ada satu proyektil diangkat dari pantat," ungkapnya.

Keluarga, kata dia, menyayangkan dengan insiden tersebut. Keluarga meminta, agar masalah tersebut diproses sesuai dengan hukum yang ada di kepolisian.

"Keluarga minta diproses sesuai hukum yang berlaku, dan anak saya bisa sembuh kembali," ucapnya, berharap.

Ia menyebut, saat ini kondisi anaknya sudah lebih baik daripada saat dibawa ke rumah sakit awalnya. Ia sedang menjalani proses pemulihan.

Sementara itu, Dokter RS Bhayangkara, Kediri, AKBP Prima Heru Y mengatakan kondisi korban saat ini sudah lebih baik pascadibawa berobat ke rumah sakit pada akhir pekan lalu.

"Mungkin dalam waktu tiga hari lagi sudah boleh pulang. Kami sudah lakukan perawatan, proyektil sudah diangkat," katanya.

Ia juga mengatakan, kondisi pasien juga dalam keadaan stabil, baik saat dibawa ke rumah sakit sampai saat ini. Korban juga tidak mengalami efek samping, sehingga saat ini hanya dalam pemulihan. Yuli Pujiono

Kamis, 12 September 2013

Ketua MK : Suka Pecat Anggota KPU, DKPP Bisa Dibubarkan
Jakarta - Ketua Mahka­mah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, Dewan Kehor­matan Penyelenggara Pe­milu (DKPP) bisa saja di­bu­barkan kalau memang per­lu. Namun begitu, sebagai ba­dan peng­awasan penye­leng­gara pemi­lu, Akil berha­rap sistem peran dan kewe­na­ngan DKPP harus diper­baiki.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
“DKPP bisa saja dibu­bar­kan, tetapi sistemnya diper­baiki,” kata Akil di Jakarta.
DKPP selama ini bersa­ma Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lanjut dia, me­mang bertugas mengawasi penye­lenggara pemilu. Da­lam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun begitu, belakang­an, DKPP menjadi sering me­ngeluarkan putusan untuk me­mecat anggota KPU Dae­rah yang dianggap melang­gar kode etik. Padahal, peme­ca­tan itu bisa berdampak pa­da tatanan agenda nasio­nal.
“Buat penyelenggara KPU dipecat, mereka tidak masa­lah. Tetapi kan soal tahapan pemilu ini siapa lagi yang menangani? Diambil alih sa­ma yang di atasnya?” kata Akil.
Jika setiap permasalahan pilkada harus memecat ang­go­ta KPU di tingkatan kabu­paten/kota misalnya, kemu­dian KPU provinsi mengambil alih, maka hanya membuat proses tahapan pemilu jadi menumpuk. Mengingat KPU provinsi juga harus mena­ng­ani tahapan pilkada di level provinsi.
“Tahapan ini jadi bertum­puk, sehingga mengurangi kualitas pemilunya. Belum lagi juga implikasinya pada agen­da nasional, meng­ga­ng­­gu stabilitas ketatanega­raan,” ujar dia.
Meski bisa saja dibu­bar­kan, namun Akil melihat kebe­radaan DKPP dan Bawaslu tetap diperlukan. Sekali lagi dia menggarisbawahi, sis­tem kewenangan DKPP perlu di­perbaiki agar meminima­li­sir gangguan akibat tahapan pe­milu yang molor.
“Tapi itu dia, sistem DKPP perlu diperbaiki. Kan kalau saya lihat DKPP ini agak ber­lebihan dan di luar kewe­na­ngan mereka. Hampir sama dengan kewenangannya se­perti BK DPR. Padahal dia hanya cantolan saja dalam UU penyelenggara pemilu,” pungkas Akil. Sarwo E
 
Jimly :  Prosedur Penunjukkan Patrialis Akbar Kurang Sempurna
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqqie ikut ang­kat bicara terkait pemilihan Patrialis Akbar oleh Presi­den Susilo Yudhoyono men­jadi Hakim Konstitusi.
Menurutnya, proses pe­ne­ta­pan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Ma­nu­sia itu sebagai Hakim Konstitusi kurang sempur­na dari segi prosedurnya.
Jimly Asshidiqqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kurang sempurna dari segi prosedur. Tetapi tidak ada sanksinya karena itu kewenangan pemerintah,” ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta.
Sebab, lanjutnya, tak ada asas transparansi dan parti­sipatif dalam penun­juk­kan Patrialis menjadi Ha­kim Konstitusi oleh Pre­si­den SBY.
“Yah bau-baunya me­lang­gar. Karena tidak trans­paran dan tidak partisipatif,” katanya.
Diberitakan  sebelum­nya, Penunjukkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum­ham) Patrialis Akbar seba­gai Hakim Mahkamah Kons­ti­tusi (MK) dari unsur peme­rintah yang dilakukan Presi­den Susilo Bambang Yudho­yono (SBY), disoal.
Bahkan, Presiden SBY mendapat somasi atas pe­nunjukkan Patrialis Akbar yang dianggap tidak trans­paran dan melanggar Un­dang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Somasi itu dilayangkan oleh Koalisi masyarakat sipil selamat­kan Mahkamah Konstitusi (Koa­lisi-MK).
“Somasi ini kita layangkan lewat fax ke Setneg,”ujar sa­lah satu perwakilan dari Koa­lisi masyarakat sipil sela­mat­kan Mahkamah Konstitusi (Koalisi-MK) yang juga seba­gai Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma saat konferensi pers di kan­tor­nya, Jalan Dipo­negoro, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agus­tus 2013.
Somasi ini dilayangkan hari ini, lantaran pelantikan hakim konstitusi akan dilak­sa­nakan pada tanggal 13 Agustus 2013 mendatang.
Mereka menilai pengang­katan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi ini melang­gar ketentuan yang terdapat pada pasal 9 dan 25 Undang-Un­dang Dasar 1945 serta pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 seba­gai­mana di­ubah dengan Un­dang-Un­dang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Kons­titusi (UU MK).
Mereka menyatakan bah­­wa dalam pasal 25 Un­dang-Undang Dasar 1945 menye­butkan ‘syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diber­hen­tikan sebagai ha­kim konsti­tusi ditetapkan dalam Un­dang-Undang’.
Sementara di pasal 19 UU MK secara tegas telah mengatur pencalonan ha­kim konstitusi dilaksana­kan se­ca­ra transparan dan parti­sipatif. Dalam penjela­san pasal 19 UU MK men­je­laskan ‘calon hakim kons­titusi dipublikasikan di media massa baik cetak mau­pun elektronik, sehingga ma­­syarakat mempunyai ke­sempatan untuk ikut mem­beri masukan atas calon hakim yang bersangkutan’.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Indonesian Legal Round­table, Pukat FH UGM, El­sam, LBH Padang dan Yaya­san LBH Indonesia. AA
 
Amir-Indrayana Tak Berdaya Benahi Kebobrokan LP
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meni­lai fungsi lembaga per­masyara­katan (LP) sebagai wadah bi­naan narapidana telah han­cur.
Hal itu terlihat dari rang­kaian persoalan di LP yang memuncak pada temuan ka­sus pabrik sabu di LP Cipi­nang dan pembobolan LP Tanjung Gusta.
Amir Syamsuddin (Kanan) dan Denny Indrayana (Kiri)
Bambang menilai Men­kum­ham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indra­yana  tidak berdaya de­ng­an terungkapnya kasus pabrik sabu di Lapas Narko­tika Cipi­nang. Sebab, kata Bambang, kasus ini menun­jukan kepe­mimpinan mereka di kemen­terian Hukum dan HAM sangat tidak efektif.
“Keduanya sudah begitu sering dikelabui para petu­gas LP,” ujar Politisi Golkar itu.
Ia mengatakan fakta me­ng­e­nai pabrik sabu di  dalam LP menjadi bukti bahwa petu­gas LP sama sekali tidak se­gan atau takut terhadap ata­san. Padahal, Wamenkum­ham Den­ny Indrayana sering melakukan inspeksi menda­dak (Sidak) ke LP.
“Kalau mereka segan atau takut, LP Cipinang pasti ber­sih dari kejahatan narkoba. Kalau petugas LP sampai berani me­lakukan perlawa­nan seperti itu, berarti keja­ha­tan narkoba di dalam LP dibeking oleh ke­kuatan sang­at besar,” ujarnya.
Menurut Bambang, kekua­tan besar tersebut sangat dise­gani para petugas LP karena kekuasaan mereka mungkin saja bisa melam­paui wewe­nang Menkumham dan Wa­menkumham.
 “Kemungkinan seperti ini­lah yang perlu didalami Men­kumham dan penegak hukum­nya lainnya.  Tidak cu­kup hanya melakukan pe­nye­lidikan, Men­teri Amir harus berani meng­ungkap siapa yang menjadi beking berope­rasinya pabrik sabu di dalam LP,” ungkapnya.
Kalau kekuatan besar itu tidak diungkap, Bambang me­ngatakan pabrik sabu di dalam LP pasti akan selalu ada.
“Hari ini digerebek, ming­gu depan pabrik itu akan bero­perasi lagi. Atau, hari ini dige­rebek di Cipi­nang, pabrik sabu tetap ber­operasi di LP lain,” tuturnya. Sarwo E
 
Aset Century di Jersey akan dibekukan
Jakarta - Untuk meng­ung­kap kasus dana talangan Bank Century, Pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada Pemerintah Inggris. Bantuan tersebut dalam ben­tuk pembekuan aset Bank Century di Jersey, Inggris.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syam­sud­din mengaku, beberapa ha­ri yang lalu pihaknya telah menyampaikan dokumen per­mintaan bantuan kepada Ke­jaksaan Agung Jersey, un­tuk membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi Bank Century.
“Saya mengnjungi Inggris sejak 28 Juli hingga 4 Agus­tus. Hasilnya, Kejaksaan Agung Jersey akan mendu­kung dan memenuhi permin­ta­an bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia meng­e­nai kasus Bank Century di Jer­sey,” ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta.
Dia mengatakan, komit­men ini bentuk pembuktian kepada masyarakat dunia, bahwa Jersey bukan safe haven bagi hasil kejahatan. “Kami menyambut baik keing­i­nan Pemerintah Inggris, un­tuk meningkatkan kerja sama hukum dengan Indonesia,” tambahnya.
Untuk mencegah masuk­nya aset haram ke Inggris, Negeri Britania Raya ini mene­rapkan sistem verifikasi yang ketat dan membuat regulasi yang tegas (UU Incorporated Limited Partnerships Jersey Law 2011 dan Separate Limited Partnerships Jersey Law 2012)
“Bailiwick of Jersey dan JFSC juga membangun kerja sama dengan lembaga keua­ngan di beberapa negara,” katanya.
Komitmen dukungan ter­se­but dipertegas dengan keterangan Jersey Financial Service Commission (JFSC), regulator keuangan dan pe­nye­dia jasa keuangan di Jersey.
“Dari pertemuan dengan Jersey Finance Limited ada­lah asosiasi yang menaungi perbankan, asuransi dan jasa keuangan lainnya,” tu­kas­nya. Mardiono
 
Sefti Berharap Ada Bilik Asmara
Jakarta - Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus suap dugaan impor daging sapi Ahmad Fathanah, masih berharap Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) mau meng­abulkan permintaannya, yakni ada bilik asmara. Se­­telah Le­ba­ran ini, Sef­ ti be­ren­cana me­­ nyam­pai­ kan la­gi kei­ngin­annya itu pada KPK. 
Sefti Sanustika, istri terdakwa Ahmad Fathanah
“Belum ada, mungkin nanti habis Le­baran. Mudah-mudahan bisa tereali­sasi, terima kasih,” kata Sefti seusai membesuk Fathanah di Gedung KPK, Jakarta.
Padahal, KPK sudah menolak keingi­nan Sefti itu karena tidak ada peraturan untuk fasilitas bilik asmara di rutan. Sefti menyatakan kekecewaannya saat itu. Ibu satu anak ini juga mengaku sedih berpi­sah dengan suaminya itu.
“Sedih, prihatin terpisah dari suami. Ber­duka sekali, tapi disyukuri saja,” Fatha­nah.
Penyanyi dangdut itu mem­bawakan Fathanah ketupat, sayur, dan daging. Sefti bersama keluarga makan bersama di da­lam ruang auditorium yang disediakan KPK pada hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
Fathanah ditahan di Rutan KPK se­jak akhir Januari lalu. Dia dite­tapkan seba­gai tersangka ber­sama man­tan Presi­den Partai Keadilan Sejah­tera Luthfi Ha­san Ishaaq atas dugaan me­ne­rima pembe­rian hadiah atau janji terkait kepe­ngu­rusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.
Dalam pengem­ba­ng­an­nya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tin­dak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AA
 
Polisi Terus Selidiki Penembakan Pimpinan BRI Palu
Palu, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor Palu terus menyelidiki kasus penembakan Edison Tampubolon saat masih menjabat kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palu, beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Palu, AKBP Trisno Rah­madi, di Palu, Senin, mengatakan, polisi juga telah mengembangkan penyi­dikan dengan menahan mobil yang diduga digu­nakan pelaku untuk me­nem­bak Tampu­bolon, pada 25 Mei 2013.
KORBAN : Edison Tampubolon
kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palu
Bagian depan pelindung mobil diduga milik pelaku itu telah disita guna kepenti­ngan penyidikan karena terdapat goresan cat yang warnanya mirip ken­daraan kor­ban.
“Mobil itu telah dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.
Sementara itu mobil sedan milik kor­ban bernomor polisi DN 8 RI masih berada di Polres Palu sebagai alat bukti penyeli­dikan.
Pihak BRI Palu sebelumnya minta mo­bil tersebut untuk dioperasikan kem­bali na­mun Polres Palu menolak karena penyeli­dikan kasus itu masih berlang­sung.
Kepala Polda Sulawesi Tengah, Briga­dir Jenderal Polisi Ari Dono Suk­manto, sebelumnya mengaku pihaknya kesulitan mengungkap kasus itu karena minimnya ke­terangan saksi.
“Kejadiannya saat itu juga malam hari dan dalam keadaan sepi,” kata Suk­manto beberapa waktu lalu.
Pelaku penembakan yang jumlah­nya diperkirakan lebih dari dua orang hingga saat ini belum diketahui identi­tasnya.
Agus Zakaria, sopir korban sekali­gus sak­si dalam kasus tersebut menu­turkan kejadian penembakan itu ber­langsung cepat, kurang dari satu menit.
Pelaku penembakan yang mengen­darai mobil tiba-tiba menyerempet dan berhenti di depan sedan yang diken­darai Agus dan Pimpinan Cabang BRI Palu, Edison Tampubolon.
Dua orang kemudian turun dari kenda­raan dan mendatangi Edison yang sedang duduk di dalam mobil.
“Mungkin bapak (Edison) mengira dua orang itu akan bertanya baik-baik sehingga kaca pintu dibuka. Namun tiba-tiba mereka menembak,” katanya. R. Vicky H
Kasus Asian Agri Diduga Permainan Oknum Pajak
Pekanbaru - Permasa­lah pajak Asian Agri yang kini kasusnya masih bergulir di pengadilan dinilai pihak Ka­mar Dagang dan Industri (Ka­din) juga tidak terlepas dari permainan oknum pa­jak.
Direktur Eksekutif Kadin Riau, Muhammad Herwan menjelaskan, sejak rekapi­tu­lasi di lakukan perusaha­an sendiri bukan oleh pajak lagi, yakni melalui akuntan pajak, perusahaan seperti dipersulit pihak kantor pa­jak.
“Terkait kasus pajak ini, kita lihat sepertinya ada per­mainnya oknum pega­wai­nya sengaja mem­persulit pihak pe­rusahaan untuk mem­buat rekapitulasi pajaknya dan banyak tidak diterima atau dinyatakan tidak benar,” kata Muham­mad Herwan di Pe­kan­baru.
Menurutnya hal itu se­ngaja diseting oleh oknum pajak yang ‘nakal’. Hal itu diduga dibuat agar pembua­tan reka­pitulasi pajak peru­sahaan kembali ditangani kembali oleh kantor pajak.
“Saya rasa ini tidak di­alami oleh Asian Agri, tetapi dialami perusahaan. Ini ten­tu merugi­kan perusahaan,” imbuhnya.
Jika ini terus terjadi, ma­ka akan meng­­ganggu iklim in­vestasi. Para investor akan takut menanamkan modal­nya di Indonesia jika tidak ada pembenahan. Dalam SPT  membayar pajak pada 2002-2005 PT Asian Agri harus membayar pajak Rp. 1­,­2­5 triliun Pihak Asian Agri kebetan.
Karena jumlah ter­sebut melebihi total keuntungan dari ke 14 perusahaan di da­lam Grup Asian Agri pada pe­riode 2002-2005 yang ha­nya sebe­sar Rp1,24 trili­un, be­lum lagi ditambahkan denda pajak yang dikena­kan, se­hing­ga totalnya men­jadi Rp 4,4 triliun.
“Apalagi terjadi pembe­ku­an aset perusahaan ter­ma­suk jika sampai ditutup, akan banyak karyawan yang sela­ma ini bekerja di Asian Agri akan terkena PHK. Ten­tu banyak lagi masya­rakat yang mengganggur,” ucapnya. Samsul A
Penipuan Via Facebook Diselidiki
Mangapura - Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah menyelidiki kasus penipuan melalui media sosial Face­book.
Illustrasi
“Akibat penipuan tersebut I Gede Ardika Putra (44) asal Desa Denbantes, Kecamatan Tabanan, mengalami kerugi­an sebesar Rp300 juta,” kata Ke­pa­la Sub-Bagian Humas Pol­res Badung Ajung Komi­sa­ris Besar I Made Dina di Mang­apura, Senin.
Awalnya Ardika Putra yang asal Tabanan berkenalan me­lalui Facebook dengan Ni Putu Parasati (39), perem­pu­an asal Desa Madewi, Keca­matan Pe­kutatan, Kabu­paten Jembra­na.
Setelah lama berkenalan Parasati mengaku memiliki bis­nis angkutan (travel) dan ingin mengajak korban untuk bekerja sama dengan inves­tasi awal Rp300 juta dan ber­hak mendapatkan keuntu­ng­an satu persen dari jumlah uang terse­but.
Setelah dua hari melaku­kan transfer uang di sebuah lo­kasi penukaran uang di Kabu­paten Badung, Ardika merasa tertipu lalu melapor ke Polres Badung.
Saat melapor I Gede Ardi­ka Putra membawa saksi per­tama Ni Putu Yasmiati (40), saksi kedua I Ketut Ariani, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Rois F
 

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget