Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juni 2014

Jakarta - Ada yang berbeda di peringatan HUT DKI Jakarta ke-487 yang mengusung tema Jakarta Baru, Jakarta Maju kali ini yakni mendapat kado pahit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD DKI Jakarta 2013. BPK menemukan 86 proyek yang ganjil sehingga berpotensi merugikan daerah dengan nilai total Rp 1,54 triliun selama era Joko Widodo (Jokowi).

Dalam konferensi pers di gedung DPRD DKI Jakarta Anggota V BPK Agung Firman Sampurna mengatakan temuan itu terdiri atas temuan berindikasi kerugian daerah Rp 85,36 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 95,01 miliar, dan 3E (tidak efektif, efisien, dan ekonomis) alias pemborosan Rp 23,13 miliar.

"Arah kebijakan pemeriksaannya berfokus ke dana belanja bantuan sosial, belanja jasa, dan modal," kata Agung.

Sementara krht. Mochamad AA, SH, M.Hum (081359608777) selaku Pengacara, Advokat & Penasehat Hukum mengatakan, kalau kita tilik dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata banyak terjadi kebocoran dana pada program kerja Jokowi tersebut, katanya pada Koran BIN.

“Hasil kerja pengelolaan keuangan yang belum maksimal ini membuat BPK mengeluarkan pendapat 'Wajar Dengan Pengeculian' (WDP) terhadap Laporan Keuangan DKI tahun 2013, jika seperti ini kenyataannya, sebaiknya Jokowi mundur dari calon presiden,” tegas AA, SH, M.Hum.

Seperti yang dilansir berbagai media puluhan proyek yang selama ini jadi "jualan" politikus PDI Perjuangan tersebut korup, bahkan aksi 'blusukan' yang dilakukan oleh Jokowi hanya kampanye terselubung. Buktinya sejumlah program yang ditawarkan justru terindikasi merugikan keuangan daerah, seperti kegiatan pembuatan sistem informasi e-surat, e-budgeting, belanja hibah dan bansos, Kartu Jakarta Pintar, Program Kampung Deret dan belasan program lainnya.

Berikut temuan-temuan yang mencolok pada program Joko Widodo yang berbau Korup :
  1. di Dinas Pendidikan meliputi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) ganda kepada 9.006 penerima senilai Rp 13,34 miliar. Selain itu, hasil audit dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di sampel sebelas sekolah negeri menunjukkan indikasi kerugian Rp 8,29 miliar. Padahal, total anggaran BOP untuk sekolah negeri mencapai Rp 1,57 triliun. BOP untuk sekolah swasta juga terindikasi merugikan daerah Rp 2,19 miliar karena ada manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ada sekolah yang mendapat BOP walaupun tidak meminta bantuan dana. 
  2. Program pengadaan bus Transjakarta dan bus sedang di Dinas Perhubungan dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan diragukan kewajaran harganya senilai Rp 118,40 miliar dan Rp 43,87 miliar. 
  3. di Dinas Pekerjaan Umum karena adanya pencairan uang persediaan pada akhir 2013 sebesar Rp 110,04 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi kecamatan, suku dinas, dan kepala bidang pemeliharaan jalan. 
  4. Program Kampung Deret juga dinilai tak optimal karena tidak mencapai target. Dari anggaran Rp 214 miliar, hanya terealisasi Rp 199 miliar hingga 30 Mei 2014 atau 93,12 persen dari target. Selain itu, banyak juga rumah deret yang berdiri di atas tanah negara, di lokasi drainase, dan garis sepadan sungai. far

Minggu, 23 Februari 2014


Banyuwanagi - Seorang war­tawan bodrek bernama Mu­ham­mad Abdullah (34), ditang­kap polisi setelah memeras war­ga Rp 25 ju­ta. Usut punya usut, pria yang me­ngaku sebagai war­tawan tabloid Waspada ini lulus se­kolah da­sar.
Abdullah adalah warga Keca­ma­tan Patrang, Kabupaten Jem­ber, Jawa Timur.
Dia semula berupaya meme­ras Suryono (42), warga Desa Ja­jag Kecamatan Gambiran Kabu­paten Banyuwangi, sebesar Rp 35 juta.
wartawan bodrek
Kapolres Banyuwangi AKBP Yusuf mengatakan, pemerasan dilakukan Abdullah setelah tahu dugaan perselingkuhan Suryono yang menggunakan hotel di ke­ca­matan Gambiran.
Dia memasuki hotel itu ber­sa­ma seorang perempuan beri­ni­sial Y yang bekerja sebagai bi­dan.
“Mereka berdua masing-ma­sing sudah mempunyai pasang­an. Abdullah kemudian mengiku­ti pasangan itu hingga di Bango­rejo,” kata Yusuf.
Kepada Suryono, ujar dia, Ab­dullah mengaku tahu perihal per­selingkuhannya dengan Y.
Abdullah pun mengancam akan menyebarkan perselingku­han itu melalui medianya, ke­cuali Suryono membayar Rp 35 juta. Negosiasi pun terjadi, dan disepa­kati nominal Rp 25 juta. Suryono pun kemudian menye­rah­kan uang Rp 15 juta lewat dua kali transfer pada 16 dan 17 Januari 2014.
Setelah itu, Abdullah terus men­desak Suryono segera mem­bayar kekurangan Rp 10 juta.
“Merasa diperas akhirnya Sur­yono melaporkan (Abdullah) ke polisi dan pelaku ditangkap di warung es di depan KUD Sra­ten,” kata Yusuf.
Lokasi penangkapan adalah se­suai janji temu Abdullah de­ngan Suryono untuk penyera­han kekurangan Rp 10 juta. Bersama penangkapan itu disita pula bu­ku rekening dan kartu identitas wartawan Tabloid Waspada milik Abdullah.
Kepada wartawan Abdullah tak membantah perbuatannya. Dia mengaku sengaja menunggu Sur­yono dan pasangannya sela­ma satu jam di depan hotel.
Dia me­ngatakan sempat hen­dak diberi Rp 1 juta oleh Suryono yang dia tolak dan balik meminta Rp 35 juta.
“Setelah ditawar jadi Rp 25 juta,” kata dia. Guntur

Sabtu, 22 Februari 2014


Sumenep  - ANS (28), pe­rem­­puan, warga Desa Gapurana, Ke­camatan Talango, Kabupaten Su­menep, dibekuk Satuan Narko­ba Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut bera­wal dari informasi masyarakat. Apalagi ABD yang berstatus se­bagai pe­gawai negeri sipil (PNS) di lingku­ng­an Pemkab Sumenep, bukan me­rupakan ‘pemain baru’. ABD per­nah mendekam di penja­ra 8 tahun lalu dengan kasus sa­ma.
Kapolres Sumenep, AKBP Mar­­joko mengungkapkan, ABD dan NR dibekuk ketika tengah berbon­ce­ngan sepeda motor, me­lin­tas di Talango.
shabu
“Saat digeledah, petugas me­ne­mu­kan bong dan seperangkat alat hisap yang masih ada bekas shabunya. Diduga mereka ini ha­bis ‘pesta’ shabu,” katanya.
Saat diperiksa, lanjut Kapol­res, dua tersangka itu menyebut-nyebut nama ANS yang ikut terli­bat. Polisi pun langsung menda­tangi rumah ANS dan melakukan penggele­da­han. Di dalam rumah ANS, didapati dua pocket shabu masing-masing seberat 0.28 gram dan 0,24 gram.
“Shabu dua pocket total 0,52 gram itu disimpan di dalam bra milik ANS. Bra itu digenggam te­rus oleh ANS saat penggele­da­han. Ka­rena curiga, petugas me­min­ta ANS membuka bra yang dipegangnya. Ternyata isinya 2 pok­cet shabu,” ungkapnya.
ANS pun langsung diciduk dan dita­han di Mapolres Sume­nep ber­sa­ma ABD dan NR. Saat ini kasus­nya tengah dalam peng­embangan penyidikan.
“Termasuk kami kembangkan da­rimana mereka memperoleh ba­rang haram ini,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat deng­an pasal 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Mereka kan kedapatan me­mi­li­ki, menyimpan, dan menggu­na­­kan narkotika jenis shabu,” te­rang­nya. Swd/Far

Sidoarjo - Karmani (38), warga Banjar Kemantren, Buduran yang diduga sebagai bandar judi online ditangkap anggota Reskrim Pol­sek Buduran.
Tersangka yang sudah diincar polisi dalam melakukan aktivitas­nya menggunakan sarana ponsel sehingga bisa dibawa ke mana-ma­na. Bahkan tersangka bisa mela­ya­ni dimana saja. Kare­na tersang­ka tinggal mengin­put no­mor yang dipasang dan dikirim ke sarana judi togel online itu.
Kapolsek Buduran Kompol Hen­dy Kurniawan, menjelaskan polisi untuk menangkap tersangka diakui sulit karena tersangka tidak memi­li­ki anak buah atau pengepul. Ter­sangka bermain sendiri dan infor­masi itu tersebar santer dari ma­sya­rakat sekitar.
tersangka
“Dari informasi yang masuk ke ka­mi, anggota secara khusus kami suruh mengawasi gerak-gerik ter­sangka,” kata Kompol Hendy.
Tersangka yang diincar saat itu tak sengaja datang ke sebuah wa­rung. Polisi berpakaian preman itu te­rus mengamati gerak-gerik ter­sangka yang terus memainkan pon­selnya. Melihat sasarannya itu, polisi mendekat sambil melirik akti­vitas yang dilakukan tersangka. Lantas polisi itu pura-pura ikut nitip pasang togel Singapura itu.
“Jadi saat tersangka ditangkap anggota sedang menginput nomor yang akan dikirim ke Bandar judi online itu,” terangnya.
Tersangka Karmani saat diinte­ro­gasi penyidik, membantah jika dirinya sebagai bandar judi online.
“Saya memakai judi online un­tuk sendiri dan kalau ada teman yang nitip ya saya layani,” kata Kar­mani.
Penyidik akhirnya menyuruh ter­­sangka membuka akses account yang dimiliki. Begitu dibuka, se­mua nomor yang dipasang dan hasil pemenangan muncul semua. Selain itu, penyidik juga melihat alur keluar masuknya uang di re­ke­ning tersangka. “ lanjut Kompol Hendy.
Sejak penangkapan ini, penyi­dik Polsek Buduran terus meng­embangkan ke teman-teman ter­sangka. Karena tidak menutup ke­mungkinan tersangka memiliki ba­nyak teman yang gandrung dengan ju­di online.
“Penyidikan terus kami tajam­kan untuk mengungkap jaringan lain,” tandasnya. Swd

Pamekasan - Seluruh mobil penumpang umum (MPU) dari ber­bagai jurusan di Pamekasan dila­rang masuk kota, dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00.
Polisi sosialisasikan peraturan
 pelarangan mobil penumpang umum (MPU) masuk kota

Jika nanti MPU tetap tidak me­ngindahkan dengan menerobos tan­da larangan masuk kota, maka pe­tugas memberhentikan dan me­negur secara tertulis agar sopir ti­dak mengulangi. Selain itu, seluruh penumpang di dalam MPU diturun­kan paksa di terminal, diminta ber­a­lih ke angkutan penyambung, be­rupa  angkutan pedesaan (angdes) atau angkuta kota (angkot) yang sudah disediakan di terminal.
Untuk persiapan penerapan larangan MPU masuk kota, sejum­lah petugas Satlantas Polres Pa­mekasan turun ke lapangan, mem­berikan sosialisasi kepada sopir MPU jurusan Pamekasan – Sam­pang, Pamekasan – Kamal, di per­sim­pangan Jl Kangenan – Jl Tru­nojoyo, Pamekasan.
Beberapa MPU baik dari arah kota menuju Sampang atau Bang­kalan dan sebaliknya, diberhen­ti­kan di pinggir jalan. Mereka diberi pen­jelasan, seluruh MPU dilarang ma­suk kota, sesuai peraturan bu­pati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2010, tentang penataan jaringan tra­yek antar kota.
Kasatlantas Polres Pameka­san, AKP Bambang Sugiharto me­ngatakan, penerapan  MPU masuk ko­ta ini sudah lama disosialisa­sikan kepada pengusaha MPU dan sopir MPU, lewat beberapa kali pertemuan, bersama dinas perhu­bungan komunikasi dan informa­tika (Dishub Koinfo) Pamekasan.
Dikatakan, setelah sosialisasi langsung ke lapangan, dilanjutkan dengan teguran tertulis. Kemudian dilakukan penindakan berupa ti­lang bagi MPU yang tetap menero­bos masuk kota.
“Agar tidak ada MPU yang mak­sa masuk kota, kami bersama Dis­hub Koinfo akan menempatkan se­jumlah petugas di terminal Ceguk, terminal Lawangan Daya, Sub terminal Bugih dan simpul-simpul jalan,” kata Bambang Sugiharto.
Ditambahkan, pihaknya bersa­ma Dishub Koinfo baru saja berte­mu Komisi A DPRD Pamekasan, memaparkan sekaligus menyepa­kati pemberlakuan sistem buka tu­tup MPU masuk kota pada jam-jam tertentu.
Ketua Komisi A DPRD Pame­ka­san, Iskandar, mengatakan, agar pe­numpang tujuan kota tidak me­numpuk di terminal, ia sudah minta pada Dishub Koinfo menyediakan sarana dan prasarana, termasuk angkutan penyambung dari terminal ke dalam kota.
Sementara sebagian dari MPU yang diberitahu pemberlakuan itu, ada yang menerima ada pula yang keberatan jika aturan itu dite­rap­kan. Sebab mereka mengaku pen­dapatan mereka pasti turun, kare­na sebagian besar penumpang be­rada di kota.
“Kalau sudah sore di atas pukul 14.00 kami baru bisa masuk kota, per­cuma juga, karena penumpang su­dah sepi. Walau di terminal su­dah disediakan angkutan penyam­bung, tidak banyak pengaruh bagi ka­mi,” kata Hamid, salah seorang sopir MPU jurusan Pamekasan – Sampang.

Sopir dan Pedagang Menolak
Peraturan pelarangan mobil penumpang umum (MPU) masuk kota mendapatkan penolakan dari sopir dan pedagang. Penolakan tersebut disampaikan dalam sosi­ali­sasi aturan pelarangan tersebut oleh jajaran satlantas Polres Pa­me­kasan kepada sejumlah MPU di jalan raya kanginan.
Salah satu sopir Marsam meng­a­takan, ia tidak setuju dengan pe­raturan tersebut, sebab hal itu mem­bertakan bagi pengusha MPU karena tidak bisa mencari penum­pang di dalam kota.
“Kalau kami dilarang masuk ko­ta, lalu bagaimana kami mencari pe­numpang mas, kan penumpang sa­ya banyak yang di kota,” kata­nya kepada sejumlah wartawan.
Bahkan ia mengancam, apabila pertauran tersebut diberlakukan, so­pir yang beroperasi di wilayah Ka­bupaten Pamekasan akan meng­gelar aksi unjuk rasa.
“Kalau peraturan itu tetap diber­lakukan, maka kami akan demo,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu pedagang ikan, yang saat itu menjadi penumpang sa­lah satu MPU, Halima penjual ikan di pasar Kolapjung itu menga­takan, apabila peraturan tersebut diberlakukan akan sangat membe­ratkannya, sebab ia harus berpin­dah kendaraan sebanyak dua kali, sedangkan barang yang dibawah­nya untuk berjualan di pasar sang­atlah banyak.
“Kalau peraturan itu diberlaku­kan maka saya harus pindah taksi dua kali mas, sedangkan bawaan saya sangat banyak,” katanya.
Selain itu, ia mengaku harus membayar ongkos lebih banyak apabila berganti kendaraan.
“Ini belum lagi ongkos menaik­kan dan menurunkan barang saya,” tegasnya.
Meskipun peraturan tersebut men­dapatkan penolakan, tetapi Dishubkominfo bekerjasama deng­an jajaran kepolisian wilayah itu, tetap akan memberlakukannya mu­lai senin depan, dan pember­la­kuan peraturan tersebut masih da­lam uji coba, dan hanya akan berla­ku selama 8 jam, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Tetapi apabila masih ada MPU yang melanggar peraturan ter­sebut maka akan ditindak tegas oleh jajaran kepolisian wilayah itu.
“Jika hari senin masih ada yang mo­kong nanti kita tindak,” tegas Ka­nit Patroli, Satlantas Polres Pa­mekasan, Aiptu Nikrah. Far/Masruroh

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget