Sabtu, 22 Februari 2014


Pamekasan - Seluruh mobil penumpang umum (MPU) dari ber­bagai jurusan di Pamekasan dila­rang masuk kota, dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00.
Polisi sosialisasikan peraturan
 pelarangan mobil penumpang umum (MPU) masuk kota

Jika nanti MPU tetap tidak me­ngindahkan dengan menerobos tan­da larangan masuk kota, maka pe­tugas memberhentikan dan me­negur secara tertulis agar sopir ti­dak mengulangi. Selain itu, seluruh penumpang di dalam MPU diturun­kan paksa di terminal, diminta ber­a­lih ke angkutan penyambung, be­rupa  angkutan pedesaan (angdes) atau angkuta kota (angkot) yang sudah disediakan di terminal.
Untuk persiapan penerapan larangan MPU masuk kota, sejum­lah petugas Satlantas Polres Pa­mekasan turun ke lapangan, mem­berikan sosialisasi kepada sopir MPU jurusan Pamekasan – Sam­pang, Pamekasan – Kamal, di per­sim­pangan Jl Kangenan – Jl Tru­nojoyo, Pamekasan.
Beberapa MPU baik dari arah kota menuju Sampang atau Bang­kalan dan sebaliknya, diberhen­ti­kan di pinggir jalan. Mereka diberi pen­jelasan, seluruh MPU dilarang ma­suk kota, sesuai peraturan bu­pati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2010, tentang penataan jaringan tra­yek antar kota.
Kasatlantas Polres Pameka­san, AKP Bambang Sugiharto me­ngatakan, penerapan  MPU masuk ko­ta ini sudah lama disosialisa­sikan kepada pengusaha MPU dan sopir MPU, lewat beberapa kali pertemuan, bersama dinas perhu­bungan komunikasi dan informa­tika (Dishub Koinfo) Pamekasan.
Dikatakan, setelah sosialisasi langsung ke lapangan, dilanjutkan dengan teguran tertulis. Kemudian dilakukan penindakan berupa ti­lang bagi MPU yang tetap menero­bos masuk kota.
“Agar tidak ada MPU yang mak­sa masuk kota, kami bersama Dis­hub Koinfo akan menempatkan se­jumlah petugas di terminal Ceguk, terminal Lawangan Daya, Sub terminal Bugih dan simpul-simpul jalan,” kata Bambang Sugiharto.
Ditambahkan, pihaknya bersa­ma Dishub Koinfo baru saja berte­mu Komisi A DPRD Pamekasan, memaparkan sekaligus menyepa­kati pemberlakuan sistem buka tu­tup MPU masuk kota pada jam-jam tertentu.
Ketua Komisi A DPRD Pame­ka­san, Iskandar, mengatakan, agar pe­numpang tujuan kota tidak me­numpuk di terminal, ia sudah minta pada Dishub Koinfo menyediakan sarana dan prasarana, termasuk angkutan penyambung dari terminal ke dalam kota.
Sementara sebagian dari MPU yang diberitahu pemberlakuan itu, ada yang menerima ada pula yang keberatan jika aturan itu dite­rap­kan. Sebab mereka mengaku pen­dapatan mereka pasti turun, kare­na sebagian besar penumpang be­rada di kota.
“Kalau sudah sore di atas pukul 14.00 kami baru bisa masuk kota, per­cuma juga, karena penumpang su­dah sepi. Walau di terminal su­dah disediakan angkutan penyam­bung, tidak banyak pengaruh bagi ka­mi,” kata Hamid, salah seorang sopir MPU jurusan Pamekasan – Sampang.

Sopir dan Pedagang Menolak
Peraturan pelarangan mobil penumpang umum (MPU) masuk kota mendapatkan penolakan dari sopir dan pedagang. Penolakan tersebut disampaikan dalam sosi­ali­sasi aturan pelarangan tersebut oleh jajaran satlantas Polres Pa­me­kasan kepada sejumlah MPU di jalan raya kanginan.
Salah satu sopir Marsam meng­a­takan, ia tidak setuju dengan pe­raturan tersebut, sebab hal itu mem­bertakan bagi pengusha MPU karena tidak bisa mencari penum­pang di dalam kota.
“Kalau kami dilarang masuk ko­ta, lalu bagaimana kami mencari pe­numpang mas, kan penumpang sa­ya banyak yang di kota,” kata­nya kepada sejumlah wartawan.
Bahkan ia mengancam, apabila pertauran tersebut diberlakukan, so­pir yang beroperasi di wilayah Ka­bupaten Pamekasan akan meng­gelar aksi unjuk rasa.
“Kalau peraturan itu tetap diber­lakukan, maka kami akan demo,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh salah satu pedagang ikan, yang saat itu menjadi penumpang sa­lah satu MPU, Halima penjual ikan di pasar Kolapjung itu menga­takan, apabila peraturan tersebut diberlakukan akan sangat membe­ratkannya, sebab ia harus berpin­dah kendaraan sebanyak dua kali, sedangkan barang yang dibawah­nya untuk berjualan di pasar sang­atlah banyak.
“Kalau peraturan itu diberlaku­kan maka saya harus pindah taksi dua kali mas, sedangkan bawaan saya sangat banyak,” katanya.
Selain itu, ia mengaku harus membayar ongkos lebih banyak apabila berganti kendaraan.
“Ini belum lagi ongkos menaik­kan dan menurunkan barang saya,” tegasnya.
Meskipun peraturan tersebut men­dapatkan penolakan, tetapi Dishubkominfo bekerjasama deng­an jajaran kepolisian wilayah itu, tetap akan memberlakukannya mu­lai senin depan, dan pember­la­kuan peraturan tersebut masih da­lam uji coba, dan hanya akan berla­ku selama 8 jam, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Tetapi apabila masih ada MPU yang melanggar peraturan ter­sebut maka akan ditindak tegas oleh jajaran kepolisian wilayah itu.
“Jika hari senin masih ada yang mo­kong nanti kita tindak,” tegas Ka­nit Patroli, Satlantas Polres Pa­mekasan, Aiptu Nikrah. Far/Masruroh

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget