Pamekasan - Seluruh mobil penumpang umum (MPU) dari berbagai jurusan di Pamekasan dilarang masuk kota, dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00.
Polisi sosialisasikan peraturan
pelarangan mobil penumpang umum (MPU) masuk
kota |
Jika nanti MPU tetap tidak
mengindahkan dengan menerobos tanda larangan masuk kota, maka petugas
memberhentikan dan menegur secara tertulis agar sopir tidak mengulangi.
Selain itu, seluruh penumpang di dalam MPU diturunkan paksa di terminal,
diminta beralih ke angkutan penyambung, berupa angkutan pedesaan
(angdes) atau angkuta kota (angkot) yang sudah disediakan di terminal.
Untuk persiapan penerapan
larangan MPU masuk kota, sejumlah petugas Satlantas Polres Pamekasan turun ke
lapangan, memberikan sosialisasi kepada sopir MPU jurusan Pamekasan – Sampang,
Pamekasan – Kamal, di persimpangan Jl Kangenan – Jl Trunojoyo, Pamekasan.
Beberapa MPU baik dari arah
kota menuju Sampang atau Bangkalan dan sebaliknya, diberhentikan di pinggir
jalan. Mereka diberi penjelasan, seluruh MPU dilarang masuk kota, sesuai
peraturan bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2010, tentang penataan jaringan trayek
antar kota.
Kasatlantas Polres Pamekasan,
AKP Bambang Sugiharto mengatakan, penerapan MPU masuk kota ini sudah
lama disosialisasikan kepada pengusaha MPU dan sopir MPU, lewat beberapa kali
pertemuan, bersama dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishub
Koinfo) Pamekasan.
Dikatakan, setelah
sosialisasi langsung ke lapangan, dilanjutkan dengan teguran tertulis. Kemudian
dilakukan penindakan berupa tilang bagi MPU yang tetap menerobos masuk kota.
“Agar tidak ada MPU yang
maksa masuk kota, kami bersama Dishub Koinfo akan menempatkan sejumlah
petugas di terminal Ceguk, terminal Lawangan Daya, Sub terminal Bugih dan
simpul-simpul jalan,” kata Bambang Sugiharto.
Ditambahkan, pihaknya bersama
Dishub Koinfo baru saja bertemu Komisi A DPRD Pamekasan, memaparkan sekaligus
menyepakati pemberlakuan sistem buka tutup MPU masuk kota pada jam-jam
tertentu.
Ketua Komisi A DPRD Pamekasan,
Iskandar, mengatakan, agar penumpang tujuan kota tidak menumpuk di terminal,
ia sudah minta pada Dishub Koinfo menyediakan sarana dan prasarana, termasuk
angkutan penyambung dari terminal ke dalam kota.
Sementara sebagian dari MPU
yang diberitahu pemberlakuan itu, ada yang menerima ada pula yang keberatan
jika aturan itu diterapkan. Sebab mereka mengaku pendapatan mereka pasti
turun, karena sebagian besar penumpang berada di kota.
“Kalau sudah sore di atas
pukul 14.00 kami baru bisa masuk kota, percuma juga, karena penumpang sudah
sepi. Walau di terminal sudah disediakan angkutan penyambung, tidak banyak
pengaruh bagi kami,” kata Hamid, salah seorang sopir MPU jurusan Pamekasan –
Sampang.
Sopir
dan Pedagang Menolak
Peraturan pelarangan mobil
penumpang umum (MPU) masuk kota mendapatkan penolakan dari sopir dan pedagang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi aturan pelarangan tersebut
oleh jajaran satlantas Polres Pamekasan kepada sejumlah MPU di jalan raya
kanginan.
Salah satu sopir Marsam
mengatakan, ia tidak setuju dengan peraturan tersebut, sebab hal itu membertakan
bagi pengusha MPU karena tidak bisa mencari penumpang di dalam kota.
“Kalau kami dilarang masuk
kota, lalu bagaimana kami mencari penumpang mas, kan penumpang saya banyak
yang di kota,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Bahkan ia mengancam, apabila
pertauran tersebut diberlakukan, sopir yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Pamekasan akan menggelar aksi unjuk rasa.
“Kalau peraturan itu tetap
diberlakukan, maka kami akan demo,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan
oleh salah satu pedagang ikan, yang saat itu menjadi penumpang salah satu MPU,
Halima penjual ikan di pasar Kolapjung itu mengatakan, apabila peraturan
tersebut diberlakukan akan sangat memberatkannya, sebab ia harus berpindah
kendaraan sebanyak dua kali, sedangkan barang yang dibawahnya untuk berjualan
di pasar sangatlah banyak.
“Kalau peraturan itu
diberlakukan maka saya harus pindah taksi dua kali mas, sedangkan bawaan saya
sangat banyak,” katanya.
Selain itu, ia mengaku
harus membayar ongkos lebih banyak apabila berganti kendaraan.
“Ini belum lagi ongkos
menaikkan dan menurunkan barang saya,” tegasnya.
Meskipun peraturan tersebut
mendapatkan penolakan, tetapi Dishubkominfo bekerjasama dengan jajaran
kepolisian wilayah itu, tetap akan memberlakukannya mulai senin depan, dan pemberlakuan
peraturan tersebut masih dalam uji coba, dan hanya akan berlaku selama 8 jam,
yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Tetapi apabila masih ada
MPU yang melanggar peraturan tersebut maka akan ditindak tegas oleh jajaran
kepolisian wilayah itu.
“Jika hari senin masih ada
yang mokong nanti kita tindak,” tegas Kanit Patroli, Satlantas Polres Pamekasan,
Aiptu Nikrah. Far/Masruroh
0 komentar:
Posting Komentar