Meski telah terpilih
sebagai Wakil Wali Kota dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Surabaya, namun
jalan Wisnu Sakti Buana yang terpilih aklamasi masih belum mulus. Surat
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri) sebagai syarat utama
politisi PDI Perjuangan itu mengemban tugasnya di eksekutif, belum juga turun.
Padahal sumber di
internal DPRD Surabaya menyebutkan, sehari pasca terpilih, Gubernur Jatim telah
mengirimkan surat pengantar ke Kemendagri sebagai dasar keluarnya SK
pengangkatan itu.
Surabaya - Hingga Januari 2014, Departemen Dalam Negeri belum
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Walikota Surabaya. Hal itu
berdampak pada semakin sempitnya proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap
Whisnu Sakti Buana yang telah terpilih secara aklamasi oleh DPRD Surabaya
sebagai Wakil Walikota Surabaya dua bulan lalu.
Ketua DPC PDIP Surabaya,
Whisnu Sakti Buana mengatakan, semua daya upaya telah dilakukan oleh DPC PDIP
Surabaya, termasuk meminta DPP PDIP ikut berkoordinasi dengan Depdagri
menyangkut SK Wawalikota Surabaya.
Wisnu Sakti Buana |
“Bagi kita ini sebagai
ujian kesabaran menunggu SK Wawalikota, mudah-mudahan Depdagri segera
mengeluarkan SK tersebut demi proses lanjutan lainya,” kata Whisnu Sakti Buana.
Dijelaskan Whisnu,
sebetulnya proses SK tersebut sudah selesai melalui berbagai tahapan dan telah
sesuai dengan aturan yang ada. Demikian juga Dirjen Otoda telah menyetujui SK
dikeluarkannya SK tersebut. Hanya saja, proses di Depdagri yang tidak jelas
dimana kekuranganya karena hingga sekarang tidak ada kejelasan sama sekali.
“Ini yang patut kita
sesalkan, seolah Depdagri sengaja mengulur waktu untuk merugikan PDIP sebagai
pemenang Pilkada Surabaya,” tandas Whisnu yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya
tersebut.
Hal senada disampaikan
anggota FPDIP DPRD Surabaya, Baktiono. Menurutnya, dengan belum turunnya SK
Wawalikota Surabaya telah membuat buntunya proses pendelegasian dalam kepemerintahan
Kota Surabaya. Akibatnya ketika harus ada pengambilan keputusan penting dan
Walikota sedang ke luar Kota maka keputusan tersebut tidak bisa dibuat.
“Contohnya ya seperti aksi
suporter Bonek Persebaya 1927. Mereka itu juga warga Surabaya yang seharusnya
mendapat jawaban keputusan terkait tuntutanya. Karena Walikota sedang bersama
Presiden akibatnya suporter itu kecewa setelah tidak ada pengambil keputusan
yang menemuinya,” kata Baktiono.
Oleh karena itu, dikatakan
Baktiono, Depdagri harus bertanggung jawab terhadap warga Kota Surabaya.
Karena akibat Depdagri belum mengeluarkan SK Wawali menyebabkan layanan
masyarakat Kota Surabaya menjadi terkendala.
Sebetulnya, ungkap
Baktiono, jika Depdagri memang meminta ada kelengkapan berkas dari Wawali bisa
berbicara dengan PDIP. Dengan demikian adanya kekurangan berkas Wawali
terpilih DPRD Surabaya bisa segera melengkapi.
“Namun karena tidak ada
keterangan apapun soal SK Wawalikota Surabaya menbuat kita juga tidak bisa
berbuat apa-apa,” ucap Baktiono yang juga bendahara DPC PDIP Surabaya tersebut.
Oleh karena itu, tambah Baktiono,
jika sampai bulan Agustus 2014 nanti Depdagri belum juga mengeluarkan SK
Wawalikota Surabaya maka tidak tertutup kemungkinan PDIP akan menempuh jalur
hukum. Ini dikarenakan Depdagri telah melakukan penyalahgunaan kewenangan
sehingga menyebabkan PDIP Surabaya menderita kerugian karena tidak dapat
melakukan PAW anggota DPRD.
“Tapi sebelum melangkah kesitu kita tunggu dahulu keputusan
Depdagri dalam beberapa hari kedepan,” tutur Baktiono.Far
0 komentar:
Posting Komentar