Sabtu, 22 Februari 2014



Meski telah terpilih sebagai Wakil Wali Kota dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Surabaya, namun jalan Wisnu Sakti Buana yang terpilih aklamasi masih belum mulus. Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri) sebagai syarat utama politisi PDI Perjuangan itu mengemban tugasnya di eksekutif, belum juga turun.
Padahal sumber di internal DPRD Surabaya menyebutkan, sehari pasca terpilih, Gubernur Jatim telah mengirimkan surat pengantar ke Kemendagri sebagai dasar keluarnya SK pengangkatan itu.

Surabaya - Hingga Januari 2014, Departemen Dalam Negeri belum menge­luarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Walikota Surabaya. Hal itu ber­dam­pak pada semakin sempitnya proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Whisnu Sakti Buana yang telah terpilih secara aklamasi oleh DPRD Surabaya sebagai Wakil Walikota Surabaya dua bulan lalu.
Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, semua daya upaya telah dilakukan oleh DPC PDIP Surabaya, termasuk meminta DPP PDIP ikut berkoordinasi dengan Depdagri menyangkut SK Wawalikota Surabaya.
Wisnu Sakti Buana
“Bagi kita ini sebagai ujian kesabaran menunggu SK Wawalikota, mudah-mu­dahan Depdagri segera mengeluarkan SK tersebut demi proses lanjutan lainya,” kata Whisnu Sakti Buana.
Dijelaskan Whisnu, sebetulnya proses SK tersebut sudah selesai melalui ber­bagai tahapan dan telah sesuai dengan aturan yang ada. Demikian juga Dirjen Otoda telah menyetujui SK dikeluarkan­nya SK tersebut. Hanya saja, proses di Depdagri yang tidak jelas dimana kekura­nganya karena hingga sekarang tidak ada kejelasan sama sekali.
“Ini yang patut kita sesalkan, seolah Depdagri sengaja mengulur waktu untuk merugikan PDIP sebagai pemenang Pil­kada Surabaya,” tandas Whisnu yang ju­ga Wakil Ketua DPRD Surabaya tersebut.
Hal senada disampaikan anggota FPDIP DPRD Surabaya, Baktiono. Menu­rut­nya, dengan belum turunnya SK Wawalikota Surabaya telah membuat bun­tunya proses pendelegasian dalam ke­pe­merintahan Kota Surabaya. Akibat­nya ketika harus ada pengambilan kepu­tusan penting dan Walikota sedang ke luar Kota maka keputusan tersebut tidak bisa dibuat.
“Contohnya ya seperti aksi suporter Bonek Persebaya 1927. Mereka itu juga warga Surabaya yang seharusnya menda­pat jawaban keputusan terkait tuntutanya. Karena Walikota sedang bersama Presi­den akibatnya suporter itu kecewa setelah tidak ada pengambil keputusan yang me­ne­muinya,” kata Baktiono.
Oleh karena itu, dikatakan Baktiono, Dep­dagri harus bertanggung jawab terha­dap warga Kota Surabaya. Karena akibat Depdagri belum mengeluarkan SK Wawali menyebabkan layanan masyarakat Kota Surabaya menjadi terkendala.
Sebetulnya, ungkap Baktiono, jika Depdagri memang meminta ada kelengka­pan berkas dari Wawali bisa berbicara de­ngan PDIP. Dengan demikian adanya ke­ku­rangan berkas Wawali terpilih DPRD Surabaya bisa segera melengkapi.
“Namun karena tidak ada keterangan apapun soal SK Wawalikota Surabaya menbuat kita juga tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Baktiono yang juga bendahara DPC PDIP Surabaya tersebut.
Oleh karena itu, tambah Baktiono, jika sampai bulan Agustus 2014 nanti Dep­dagri belum juga mengeluarkan SK Wawalikota Surabaya maka tidak tertutup kemungkinan PDIP akan menempuh jalur hukum. Ini dikarenakan Depdagri telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan PDIP Surabaya menderita kerugian karena tidak dapat melakukan PAW anggota DPRD.
“Tapi sebelum melangkah kesitu kita tunggu dahulu keputusan Depdagri dalam beberapa hari kedepan,” tutur Baktiono.Far

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget