Sabtu, 22 Februari 2014



  • Penyidik Tinggal Butuh Melengkapi Berkas Materiil
Surabaya - Untuk melanjutkan proses penanganan kasus dugaan penyelewengan Japung (Jasa Pu­ngut) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono, Polda Jatim memin­jam barang bukti (BB) dari kejak­saan.
Bambang DH
Barang bukti yang sudah dipin­jam oleh penyidik Ditreskrimus untuk melengkapi berkas perkara mantan walikota Surabaya ini ada­lah sejumlah BB yang sebelumnya digunakan untuk mendakwa keem­pat tersangka yang sudah disidang lebih dulu dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kom­bes Pol Awi Setiyono membenar­kan hal tersebut. Dan menurutnya, saat ini tidak perlu kelengkapan ma­teriil saja.
“Saat ini, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik tinggal bu­tuh melengkapi berkas materiil,” katanya.
Barang bukti yang dipinjam itu, di antaranya adalah bukti terkait de­ngan proses administrasi pen­cai­ran dana japung dari Pemkot Surabaya, hingga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Surabaya. Seperti buku tentang penerimaan ja­pung, pembagian, dan sebagai­nya.
Selain buku tersebut, penyidik Polda Jatim juga menyita bukti pe­ngembalian uang sebesar Rp 10 juta ke kas Pemkot Surabaya. Uang itu yang sebelumnya telah di­putuskan hakim sebagai kerugi­an negara.
Meski Japung yang digelontor­kan pada tahun 2007 sebesar Rp 720 juta, namun Rp 710 juta sudah dikembalikan. Dan yang menjadi barang bukti kerugian negara ha­nya Rp 10 juta, atau sisanya.
Kuasa Hukum Bambang DH, Su­tan­to Hadi Suseno mengaku bah­wa pihaknya mempersilakan upaya penyidik Polda Jatim terse­but. Alasannya, hal itu masih da­lam kewenangan penyidik, kata­nya.
Polda Jatim menetapkan Bam­bang sebagai tersangka menyusul empat terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman. Yakni mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Ha­di, mantan Asisten II Sekkota Muh­las Udin, dan mantan Kepala Ba­gian Keuangan Poerwito. Far

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget