- Penyidik Tinggal Butuh Melengkapi Berkas Materiil
Surabaya - Untuk melanjutkan proses penanganan kasus dugaan
penyelewengan Japung (Jasa Pungut) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono, Polda
Jatim meminjam barang bukti (BB) dari kejaksaan.
Bambang DH |
Barang bukti yang sudah
dipinjam oleh penyidik Ditreskrimus untuk melengkapi berkas perkara mantan
walikota Surabaya ini adalah sejumlah BB yang sebelumnya digunakan untuk
mendakwa keempat tersangka yang sudah disidang lebih dulu dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes
Pol Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. Dan menurutnya, saat ini tidak
perlu kelengkapan materiil saja.
“Saat ini, dalam penanganan
kasus tersebut, penyidik tinggal butuh melengkapi berkas materiil,” katanya.
Barang bukti yang dipinjam itu,
di antaranya adalah bukti terkait dengan proses administrasi pencairan dana
japung dari Pemkot Surabaya, hingga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD
Surabaya. Seperti buku tentang penerimaan japung, pembagian, dan sebagainya.
Selain buku tersebut, penyidik
Polda Jatim juga menyita bukti pengembalian uang sebesar Rp 10 juta ke kas
Pemkot Surabaya. Uang itu yang sebelumnya telah diputuskan hakim sebagai
kerugian negara.
Meski Japung yang
digelontorkan pada tahun 2007 sebesar Rp 720 juta, namun Rp 710 juta sudah
dikembalikan. Dan yang menjadi barang bukti kerugian negara hanya Rp 10 juta,
atau sisanya.
Kuasa Hukum Bambang DH, Sutanto
Hadi Suseno mengaku bahwa pihaknya mempersilakan upaya penyidik Polda Jatim
tersebut. Alasannya, hal itu masih dalam kewenangan penyidik, katanya.
Polda Jatim menetapkan Bambang sebagai tersangka menyusul
empat terdakwa lain yang sudah menjalani hukuman. Yakni mantan Ketua DPRD
Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota
Muhlas Udin, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Poerwito. Far
0 komentar:
Posting Komentar