Senin, 03 Februari 2014



Setelah menangkap Neneng Sri Wahyuni, pekerjaan rumah KPK memang belum selesai. Masih ada satu lagi buronan yang berkeliaran bebas di luar negeri, yakni Anggoro Widjojo.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membuka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada Juni 2009 lalu dengan tersangka Anggoro Widjojo. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Siapa Anggoro? Publik saat ini mengenal sebagai kera sakti yang bisa mengatur pejabat tinggi di Republik ini. Melalui kekuatan uangnya, hukum dibuat takluk dan mudah direkayasa. Lebih dari itu, kalangan petinggi lembaga peradilan yang selama ini mengaku mendukung pengentasan korupsi dan sok bersih ternyata menerima suap yang besaran nilai uangnya.
Berikut analisis Mochamad AA, SH, M.Hum selaku Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum sekaligus pendiri “Koran Beita Informasi Nusantara (BIN) dan Portal Media Indonesia.”

Buronan Negara/KPK Anggoro Widjojo
Jakarta - Komisi Pemberanta­san Korupsi masih punya tugas yang belum tuntas sejak 2009 lalu, yakni pengejaran terhadap buronan nomor wahid Anggoro Widjojo. Kakak dari Anggodo Widjojo ini, kini menjadi satu-satunya buron Komisi Antira­suah.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengakui tugas terbe­rat KPK yang belum juga tuntas hing­ga menjelang pergantian tahun 2014 ini.
“Memang benar, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro,” ujar Bambang dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 KPK di kantornya, Jakarta, Senin 30 Desember 2013.
Menurut Bambang, ada kesuli­tan tersendiri yang dihadapi KPK dalam menangkap DPO seperti Anggoro.
“Kesulitannya hampir sama dengan Eddy Tansil (buron Kejak­saan Agung),” katanya.
Setelah menangkap Neneng Sri Wahyuni, Pekerjaan Rumah (PR) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum selesai. Masih ada satu lagi buronan yang berkeliaran bebas di luar negeri, yakni Anggoro Widjojo.
Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunika­si Radio Terpadu (SKRT) Kemente­rian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap ang­gota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran te­rakhir, kakak kandung terpidana ka­sus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.
Saat menjadi tersangka, Ang­go­ro kerap mangkir dari pemeriksa­an. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dike­nai status pencegahan.
Kasus SKRT adalah pengem­ba­ng­an dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabu­han Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah ang­gota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasu­tion.
Sebelumnya, KPK sudah me­nang­kap Nunun Nurbaetie yang sempat menjadi buronan interpol karena diduga terlibat kasus suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dibekuk tim KPK di Thailand pada awal Desember 2011.
Terakhir, KPK juga sudah me­nang­kap Neneng Sri Wahyuni, buronan kasus PLTS di Kemena­ker­trans. Istri Muhammad Naza­rud­din ini ditangkap di kediaman­nya di Pejaten, Jakarta Selatan, setelah lama bersembunyi di Malaysia.
Menurut Mochamad AA, SH, M.Hum (Advokat/Pengacara/Pena­sehat Hukum) bahwa Perkara Anggoro yang ditangani KPK ini sudah terjadi sejak lembaga anti ko­rupsi itu dipimpin Plt Ketua KPK Tumpak Hataronga Panggabean. Bah­kan, kasus ini oleh Tumpak menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan pengusutannya. Namun, KPK terkendala karena buronnya Anggoro, katanya.
Buron yang menghilang sejak juni 2009 tersebut diam-diam masih menjadi target lembaga anti-korupsi untuk diseret ke Pengadi­lan Tindak Pidana korupsi, untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak keberadaan tersangka sampai sekarang, lanjut Mochamad AA, SH, M.Hum.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, Anggoro kemungkinan bisa diadili secara in abcentia, jika tidak kunjung ter­tang­kap. Pengadilan in abcentia digelar untuk mengadili tanpa kehadiran terdakwa. Penga­dilan ini harus memenuhi beberapa kriteria, seperti terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri.
Namun, sebelum pengadilan tersebut digelar, dia menegaskan KPK terus menggelar koordinasi dengan International Police (Inter­pol) untuk membekuk Anggoro. “Semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Johan. Far

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget