Setelah menangkap Neneng Sri
Wahyuni, pekerjaan rumah KPK memang belum selesai. Masih ada satu lagi buronan
yang berkeliaran bebas di luar negeri, yakni Anggoro Widjojo.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan
Korupsi kembali membuka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu
(SKRT) di Departemen Kehutanan pada Juni 2009 lalu dengan tersangka Anggoro
Widjojo. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.
Siapa Anggoro? Publik saat ini
mengenal sebagai kera sakti yang bisa mengatur pejabat tinggi di Republik ini.
Melalui kekuatan uangnya, hukum dibuat takluk dan mudah direkayasa. Lebih dari
itu, kalangan petinggi lembaga peradilan yang selama ini mengaku mendukung
pengentasan korupsi dan sok bersih ternyata menerima suap yang besaran nilai
uangnya.
Berikut analisis Mochamad AA, SH,
M.Hum selaku Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum sekaligus pendiri “Koran Beita
Informasi Nusantara (BIN) dan Portal Media Indonesia.”
Buronan Negara/KPK Anggoro Widjojo |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih punya tugas
yang belum tuntas sejak 2009 lalu, yakni pengejaran terhadap buronan nomor
wahid Anggoro Widjojo. Kakak dari Anggodo Widjojo ini, kini menjadi
satu-satunya buron Komisi Antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, mengakui tugas terberat KPK yang belum juga tuntas hingga
menjelang pergantian tahun 2014 ini.
“Memang benar, itu menjadi
PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro,”
ujar Bambang dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 KPK di kantornya, Jakarta,
Senin 30 Desember 2013.
Menurut Bambang, ada kesulitan
tersendiri yang dihadapi KPK dalam menangkap DPO seperti Anggoro.
“Kesulitannya hampir sama
dengan Eddy Tansil (buron Kejaksaan Agung),” katanya.
Setelah menangkap Neneng
Sri Wahyuni, Pekerjaan Rumah (PR) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang
belum selesai. Masih ada satu lagi buronan yang berkeliaran bebas di luar
negeri, yakni Anggoro Widjojo.
Anggoro adalah tersangka
atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian
Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR
kala itu, Yusuf E Faishal.
Anggoro diduga bermukim di
Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan
suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.
Saat menjadi tersangka, Anggoro
kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur
sebelum dikenai status pencegahan.
Kasus SKRT adalah pengembangan
dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung
Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara
kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.
Sebelumnya, KPK sudah menangkap
Nunun Nurbaetie yang sempat menjadi buronan interpol karena diduga terlibat
kasus suap pemilihan deputi gubernur senior (DGS) BI 2004 yang dimenangkan
Miranda Goeltom. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dibekuk tim KPK di
Thailand pada awal Desember 2011.
Terakhir, KPK juga sudah menangkap
Neneng Sri Wahyuni, buronan kasus PLTS di Kemenakertrans. Istri Muhammad Nazaruddin
ini ditangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, setelah lama
bersembunyi di Malaysia.
Menurut Mochamad AA, SH, M.Hum
(Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum) bahwa Perkara Anggoro yang ditangani KPK
ini sudah terjadi sejak lembaga anti korupsi itu dipimpin Plt Ketua KPK Tumpak
Hataronga Panggabean. Bahkan, kasus ini oleh Tumpak menjadi salah satu kasus
yang diprioritaskan pengusutannya. Namun, KPK terkendala karena buronnya
Anggoro, katanya.
Buron yang menghilang sejak
juni 2009 tersebut diam-diam masih menjadi target lembaga anti-korupsi untuk
diseret ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi, untuk itu Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terus melacak keberadaan tersangka sampai sekarang, lanjut
Mochamad AA, SH, M.Hum.
Sementara itu, Juru Bicara
KPK, Johan Budi menyatakan, Anggoro kemungkinan bisa diadili secara in
abcentia, jika tidak kunjung tertangkap. Pengadilan in abcentia digelar untuk
mengadili tanpa kehadiran terdakwa. Pengadilan ini harus memenuhi beberapa
kriteria, seperti terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri.
Namun, sebelum pengadilan tersebut digelar, dia menegaskan
KPK terus menggelar koordinasi dengan International Police (Interpol) untuk
membekuk Anggoro. “Semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Johan. Far
0 komentar:
Posting Komentar