Kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV antara Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan MNC grup Hary Tanoesoedibjo semakin panas.
Jakarta - Kasus perebutan saham stasiun televisi TPI antara
Siti Hardiyanti Rukmanan alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo kini memasuki
babak baru.
![]() |
Siti Hardiyanti Rukmanan alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo |
Putusan kasasi Mahkamah
Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut ditanggapi dengan kabar adanya upaya
pendudukan kantor MNCTV oleh sekelompok pihak yang mengaku berasal dari manajemen
PT CTPI.
Menanggapi isu tersebut,
Group Presiden dan CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo membantah telah terjadi
upaya pengambilalihan MNCTV oleh kubu Tutut.
Bantahan tersebut
disampaikan menanggapi informasi sejumlah media lokal yang menyebutkan Tutut
dan beberapa orang terdekatnya termasuk Dandy Rukmana telah mengambil alih dan
bekerja kembali di MNC TV.
“Tidak ada satupun eks
direktur TPI yang telah mulai bekerja maupun mendapatkan akses masuk ke dalam
MNCTV,” tegas Hary Tanoe.
Dirinya memastikan jika
MNCN hingga kini masih memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV.
“Saya juga menegaskan,
bahwa putusan MA yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan
tersebut,” katanya.
MNCN, tegas Hary, tetap
menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun
MNCTV.
Seperti diketahui, kisruh
perebutan MNC TV yang semulai bernama TPI telah mengemuka sejak lama.
Terakhir, MA melalui Amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 mengabulkan permohonan
Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe.
Dengan begitu TPI (sekarang
MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun penggugat Siti
Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung
Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pihak tergugat PT Berkah
Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika
Putusan ini sekaligus
menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT.
DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.
Namun yang menarik dalam
putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI.
“Menghukum Tergugat I untuk
mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan
Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPSLB pada 18
Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005,” tulis amar
putusan tersebut.
Kubu
Harry Tanoe
Seperti kita ketahui bahwa
Kuasa hukum Tutut mengirimkan somasi terbuka dan teguran keras pada pihak MNC
grup yang mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI.
Pengiriman somasi ini
merupakan tindak lanjut keluarnya putusan Mahkamah Agung No 862 K/Pdt/2013
tertanggal 2 Oktober 2013. Kubu Harry Tanoe melalui juru bicara MNC, Arya
Sinulingga menanggapi dingin somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut.
MNC masih bersikeras tidak berperkara dengan Tutut terkait kisruh kepemilikan
TPI.
Menurutnya, seharusnya kubu
Tutut melakukan somasi ke PT Karya Berkah Bersama.
“Ya salah alamat (somasi).
Tutut dan kawan-kawannya kan berperkara dengan PT. Berkah. Tidak ada hubungan
dengan MNC. Jadi Tutut salah alamat melakukan somasi,” ucap Arya.
Arya menegaskan, pihak MNC
tidak akan menanggapi somasi tersebut karena merasa tidak punya masalah dengan
kubu Tutut.
“Memang salah alamat. Lihat
saja di MA, mereka berperkara dengan PT. Berkah, bukan MNC,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum
Siti Hardijanti Rukmana telah melayangkan secara resmi somasi terbuka pada
pihak PT MNC Tbk terkait perseteruan kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia
(TPI) yang kini sudah berganti nama menjadi MNC TV. Meski semakin panas, kubu
Tutut masih percaya ada jalan keluar atau solusi yang baik dari bos MNC grup
Hary Tanoesoedibjo.
“Kita masih percaya masih
ada itikad baik dari mereka,” ujar kuasa hukum Tutut, Harry Ponto kepada
merdeka.com, Kamis (16/1).
Pihaknya punya alasan jelas
melayangkan somasi secara terbuka. Ada dua pertimbangan yang melatarbelekangi
pihak Tutut menegur keras kubu MNC.
“Yang pertama jelas karena
mereka menganggap sebagai pemilik saham terbesar. Dasar hukumnya apa? di RUPS
yang mendasari masuknya mereka, ternyata sudah dibatalkan. Dan direksi yang
diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah kami,” tegas Harry.
Pertimbangan lain, somasi
terbuka sengaja ditampilkan di banyak media cetak agar masyarakat tahu siapa
yang berhak atas TPI atau yang kini bernama MNC TV.
“Supaya clear, tidak
bertanya-tanya,” katanya.
Harry berharap pihak MNC
merespon somasi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut.
“Mudah-mudahan direspon
positif supaya masalahnya juga bisa clear,” ucapnya.
Tutut
Janji
Pemilik PT Cipta Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI), Siti Hardiyanti Indra Rukmana, berjanji akan
mengembalikan TPI sebagai televisi pendidikan.
“Dulu acara televisi
disuguhi acara Indonesia banget,” kata Mbak Tutut, dalam siaran persnya.
Tak hanya itu, anak pertama
mantan Presiden Soeharto ini pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak
yang telah mendukung pengembalian TPI. Secara emosional, TPI memang memiliki
ikatan yang kuat dengan masyarakat.
Sebagaimana diketahui,
kasasi TPI dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2013. Pengacara TPI,
Harry Ponto memastikan keputusan MA bersifat final.
“Bagaimanapun, ini harus
ditaati oleh tergugat (PT Media Nusantara Citra/MNC).”
Selain itu, ia mengimbau
agar pihak MNC legowo menerima keputusan ini serta melaksanakannya.
“Kita ambil hikmah dari perseteruan panjang ini,” ucapnya. Far/AA
0 komentar:
Posting Komentar