Senin, 24 Februari 2014


Kisruh kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV antara Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan MNC grup Hary Tanoesoedibjo semakin panas.

Jakarta - Kasus perebutan saham sta­siun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Ruk­manan alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo kini memasuki babak baru.
Siti Hardiyanti Ruk­manan alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut ditang­gapi dengan kabar adanya upaya pendudukan kantor MNCTV oleh sekelom­pok pihak yang mengaku berasal dari ma­najemen PT CTPI.
Menanggapi isu tersebut, Group Presi­den dan CEO MNC Group, Hary Tanoe­soe­dibjo membantah telah terjadi upaya pe­ngambilalihan MNCTV oleh kubu Tutut.
Bantahan tersebut disampaikan me­nang­gapi informasi sejumlah media lokal yang menyebutkan Tutut dan beberapa orang terdekatnya termasuk Dandy Ruk­mana telah mengambil alih dan bekerja kembali di MNC TV.
“Tidak ada satupun eks direktur TPI yang telah mulai bekerja maupun men­da­patkan akses masuk ke dalam MNCTV,” tegas Hary Tanoe.
Dirinya memastikan jika MNCN hingga ki­ni masih memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV.
“Saya juga menegaskan, bahwa putu­san MA yang keluar baru-baru ini tidak me­libatkan MNC dalam gugatan tersebut,” katanya.
MNCN, tegas Hary, tetap menjadi pe­mi­lik yang sah dan tidak berkewajiban un­tuk mengembalikan stasiun MNCTV.
Seperti diketahui, kisruh perebutan MN­C TV yang semulai bernama TPI telah mengemuka sejak lama. Terakhir, MA me­lalui Amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe.
Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presi­den Soeharto itu.
Adapun penggugat Siti Hardiyanti Ruk­mana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yaya­san Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pi­hak tergugat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika
Putusan ini sekaligus menganulir putu­san Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pe­ngadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.
Namun yang menarik dalam putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV ha­rus dikembalikan menjadi TPI.
“Menghukum Tergugat I untuk meng­embalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) se­perti keadaan semula seperti sebelum dila­kukannya RUPSLB pada 18 Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005,” tulis amar putusan tersebut.

Kubu Harry Tanoe
Seperti kita ketahui bahwa Kuasa hu­kum Tutut mengirimkan somasi terbuka dan teguran keras pada pihak MNC grup yang mengklaim sebagai pemegang 75 persen saham TPI.
Pengiriman somasi ini merupakan tin­dak lanjut keluarnya putusan Mahka­mah Agung No 862 K/Pdt/2013 tertanggal 2 Oktober 2013. Kubu Harry Tanoe melalui juru bicara MNC, Arya Sinulingga me­nang­gapi dingin somasi terbuka yang dila­yang­kan kubu Tutut. MNC masih bersikeras tidak berperkara dengan Tutut terkait kis­ruh kepemilikan TPI.
Menurutnya, seharusnya kubu Tutut me­lakukan somasi ke PT Karya Berkah Bersama.
“Ya salah alamat (somasi). Tutut dan kawan-kawannya kan berperkara dengan PT. Berkah. Tidak ada hubungan dengan MNC. Jadi Tutut salah alamat melakukan somasi,” ucap Arya.
Arya menegaskan, pihak MNC tidak akan menanggapi somasi tersebut karena me­rasa tidak punya masalah dengan kubu Tutut.
“Memang salah alamat. Lihat saja di MA, mereka berperkara dengan PT. Ber­kah, bukan MNC,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siti Hardi­janti Rukmana telah melayangkan secara resmi somasi terbuka pada pihak PT MNC Tbk terkait perseteruan kepemilikan Tele­visi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini su­dah berganti nama menjadi MNC TV. Meski semakin panas, kubu Tutut masih per­caya ada jalan keluar atau solusi yang baik dari bos MNC grup Hary Tanoesoe­dibjo.
“Kita masih percaya masih ada itikad baik dari mereka,” ujar kuasa hukum Tutut, Harry Ponto kepada merdeka.com, Kamis (16/1).
Pihaknya punya alasan jelas mela­yang­kan somasi secara terbuka. Ada dua pertimbangan yang melatarbelekangi pi­hak Tutut menegur keras kubu MNC.
“Yang pertama jelas karena mereka me­nganggap sebagai pemilik saham terbesar. Dasar hukumnya apa? di RUPS yang mendasari masuknya mereka, ter­nyata sudah dibatalkan. Dan direksi yang diakui Kementerian Hukum dan HAM ada­lah kami,” tegas Harry.
Pertimbangan lain, somasi terbuka se­ngaja ditampilkan di banyak media cetak agar masyarakat tahu siapa yang berhak atas TPI atau yang kini bernama MNC TV.
“Supaya clear, tidak bertanya-tanya,” katanya.
Harry berharap pihak MNC merespon so­masi terbuka yang dilayangkan kubu Tutut.
“Mudah-mudahan direspon positif su­paya masalahnya juga bisa clear,” ucap­nya.

Tutut Janji
Pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Siti Hardiyanti Indra Ruk­mana, berjanji akan mengembalikan TPI sebagai televisi pendidikan.
“Dulu acara televisi disuguhi acara Indonesia banget,” kata Mbak Tutut, dalam siaran persnya.
Tak hanya itu, anak pertama mantan Presiden Soeharto ini pun mengucapkan te­rima kasih kepada seluruh pihak yang te­lah mendukung pengembalian TPI. Se­cara emosional, TPI memang memiliki ika­tan yang kuat dengan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kasasi TPI dika­bulkan oleh Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2013. Pengacara TPI, Harry Pon­to memastikan keputusan MA bersifat final.
“Bagaimanapun, ini harus ditaati oleh ter­gugat (PT Media Nusantara Citra/MNC).”
Selain itu, ia mengimbau agar pihak MNC legowo menerima keputusan ini serta me­laksanakannya.
“Kita ambil hikmah dari perseteruan panjang ini,” ucapnya. Far/AA

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget