Tampilkan postingan dengan label TOPIK UTAMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TOPIK UTAMA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2013


Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) Bam­bang Widjojanto mengaku bahwa pihaknya sedang menindaklajuti kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
Sejauh ini, kata Bambang, kasus ter­sebut masih ditelusuri lebih jauh oleh pihak pengaduan masyarakat KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto
"E-KTP memang setahu saya, me­mang sudah di humas, tapi pulba­ket­nya (pengumpulan barang dan kete­ra­ngan) sejauh mana, itu harus dikonfir­masi lebih lanjut," kata Bam­bang di kan­tornya, Jakarta.
Sebelumnya, usai menjalani peme­rik­sa­an di kantor KPK, beberapa waktu lalu, M Nazaruddin mengungkapkan ada­nya mafia dalam pengadaan proyek tersebut. Satu di antara yang terlibat da­lam kasus itu, kata Nazaruddin, adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto.
Kendati demikian, Setya telah mem­bantahnya. Sementara sejumlah poli­ti­si Golkar menyatakan untuk sepe­nuh­nya menyerahkan kepada KPK. Far
Pemerintah Siap Layani Gugatan Koalisi MK
Penetapan Patria­lis Akbar sebagai hakim kons­titusi oleh pemerintah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN). Penetapan Pat­rialis dinilai melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Bagaimana tang­ga­pan pemerintah?
Bogor - “Yah, kita layani saja guga­tan itu. Tidak usah kha­wa­tir, pemerintah memili­ki alasan yang kuat untuk me­ngangkat seseorang,” kata Menteri Ko­or­dinator bidang Politik Hu­kum dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Bo­gor, Jawa Barat.
Menurut Djoko, Presiden tidak mungkin sembarangan me­ngangkat seseorang men­­jadi pejabat tinggi ne­gara. Sudah ada mekanisme di internal pemerintah. Selain itu, kata dia, Patrialis juga me­menuhi syarat untuk be­rada di Mahkamah Konstitusi.
Ketika disinggung angga­pan bahwa pemerintah me­lang­gar UU lantaran tidak ter­lebih dulu memublikasikan calon hakim konstitusi, menu­rut Djoko, tidak ada keharu­san adanya partisipasi publik da­lam penetapan calon dari pe­merin­tah. Hal itu, kata dia, sama se­perti proses di Mah­ka­mah Agung.
“Enggak ada keharusan. Yang penting proses di internal pemerintah jalan. Kan itu wakil pemerintah, bukan wa­kil yang lain (DPR). Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan,” pungkas Djoko.
Seperti diberitakan, guga­tan ke PTUN oleh Koalisi Ma­syara­kat Sipil Selamatkan MK (Koa­lisi-MK) diajukan se­telah Presi­den tidak memba­tal­kan peng­angkatan Patrialis. Pre­siden terlebih dulu disomasi. Banyak alasan penolakan tersebut seperti tidak adanya publikasi terlebih dulu sebe­lum ditetap­kan.
Ada pula yang mengkait­kan dengan kinerja Patrialis se­lama menjabat Menteri Hu­kum dan HAM. Sorotan tajam ketika itu ialah skandal sel mewah Arta­lyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.
Presiden telah menerbit­kan Keputusan Presiden No­mor 87/P Tahun 2013 tertang­gal 22 Juli 2013 yang mem­ber­hentikan dengan hormat Ach­mad Sodiki dan Maria Farida Indrati seba­gai hakim konsti­tusi. Presiden lalu me­ngangkat kembali Maria. Se­lain itu, di­angkat juga Patria­lis untuk menggantikan Ach­mad. AA
Jalur Pantura Ajang “Bancakan Korupsi” Pejabat
Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Ang­­­garan (Fitra) mensi­nyalir bahwa jalur pantura menjadi ajang korupsi bagi para pe­nyelenggara negara, khu­susnya bagi pejabat Ke­menterian Pekerjaan Umum yang menjadikan proyek ter­sebut sebagai proyek abadi. Dikatakan proyek abadi, ka­rena per­bai­kan selama 5 ta­hun ter­akhir, lokasi atau jalur yang itu-itu saja, yakni antara Ka­ra­wang, Losari, hingga Cirebon.
Menurut Direktur Inves­ti­gasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam siaran persnya menyebut­kan bahwa dalam proyek abadi tersebut, tidak ada akuntabilitas dan transpa­ransi sehingga menyebab­kan proyek jalur pantura menjadi rentan korupsi.
Menurut dia, potensi pe­nyimpangan dalam proyek tersebut sangat demikian be­sar lantaran pengawasan­nya sangat longgar. Hal ini bisa dilihat dari audit ter­hadap proyek Pantura yang minim, dan tidak ada eva­luasi dari anggota DPR.
“Padahal bisa kita saksi­kan jalan Pantura baru diba­ngun bisa rusak kembali da­lam jangka waktu enam bulan. Tapi, biasanya pihak Ke­menterian PU punya ber­bagai dalih untuk menutupi adanya penyimpangan ini, dari volume kendaraan yang melintas, kelebihan muatan kendaraan, hingga curah hu­­jan bisa menjadi kam­bing hitam,” ujarnya.
Uchok juga mengata­kan, proyek jalan Pantura sangat aman dari pantauan aparat penegak hukum ka­re­na mi­nimnya keahlian di bidang konstruksi dan infra­stuktur jalan, sehingga tidak me­ma­hami potensi pe­n­yim­pa­ngan dalam proyek perbaikan ja­lan.
Sementara itu, sejum­lah aktivis yang tergabung da­lam Barisan Rakyat Pan­tura Jawa (BARA Pantura), kema­rin, melakukan guga­tan war­ga negara (citizen lawsuit) kepada penyeleng­gara ne­gara.
Pemberitahuan terbuka kepada publik ini dilakukan sebagai bentuk notifikasi dan somasi kepada Presi­den RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pe­ker­jaan Umum, Menteri Per­hubungan, Gubernur Ban­ten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gu­ber­nur Jawa Tengah, dan Gu­bernur Jawa Timur.
Mereka menilai para pe­nyelenggara negara ada­lah pihak yang paling ber­tang­gung jawab atas tata ke­lola jalur Pantura yang mem­ben­tang sepanjang 1,316 ki­lo­me­ter, mulai dari Merak, Ban­ten, hingga Banyuwa­ngi, Jawa Timur.
“Posisinya yang strate­gis tidak berbanding lurus de­ngan tata kelola yang am­bu­radul dari para penye­leng­gara negara. Setiap ta­hun jalan ini diperbaiki dan tidak pernah menghasilkan jalan yang berkualitas,” ujar Koor­dinator BARA Pantura, Dedi Ali Ahmad.
Bahkan, Lembaga Kon­su­men Jasa Konstruksi (LKJK) menilai pembangu­nan jalan Pantura tidak me­me­nuhi standar konstruksi yang seharusnya berusia 10 tahun, tetapi di Pantura jus­tru hanya berumur kurang 1 tahun. Mardiono
Parsel Bambang Soesatyo Bernilai Rp 12 Juta
Jakarta - Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK) me­ne­rima pengembalian empat bingkisan parsel Lebaran dari anggota DPR Bambang Soe­satyo.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengung­kap­kan, nilai empat bungkus parsel tersebut totalnya seki­tar Rp 12 juta.
Menurut Giri, empat parsel yang diserahkan Bambang ke KPK itu terdiri dari makanan dan barang-barang berupa perlengkapan rumah tangga serta peralatan shalat. Parsel pertama berisi makanan dan satu set cangkir senilai Rp 2 juta. Kedua berisi hiasan ru­mah berupa jam dinding dan hiasan bermerek Vivere seni­lai total Rp 3 juta. Ketiga beru­pa makanan dan minuman yang nilainya sekitar Rp 2 juta. Keempat parsel berisi muke­na dan perabotan makan se­ki­tar Rp 5 juta.
Parsel-parsel ini selanjut­nya akan diteliti KPK apakah termasuk pemberian hadiah (gratifikasi) atau tidak. KPK ju­ga akan menentukan apa­kah parsel ini akan disita ne­gara atau dikembalikan kepada pe­nerimanya.
Menurut Pasal 12B Un­dang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, se­tiap pejabat/penyelenggara nega­ra wajib mengemba­li­kan ha­diah yang diterimanya. Secara terpisah, Bambang me­ngaku telah mengembali­kan sejum­lah bingkisan itu karena takut menjadi korban jebakan la­wan politik yang bi­sa menye­retnya kepada tin­dak pidana gratifikasi.
Menurut Bambang, parsel yang diterimanya itu ada yang berasal dari Ketua Dewan Per­wakilan Daerah Irman Gus­man. Bingkisan dari Ir­man tersebut diterima Bam­bang dari Irman karena su­dah lama kenal sebagai akti­vis di Him­pu­nan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Insyap
Koruptor di Banten Diusulkan Dapat Remisi
Serang - Sebanyak 13 narapidana (napi) kasus ko­rupsi di Banten diusulkan men­dapat remisi khusus atau poto­ngan masa tahanan pada Hari Raya Lebaran   Idul Fitri tahun 2013 ini.
Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan. Kepala Divisi  Pemasyaraka­tan Kanwil Kementerian Hu­kum dan HAM Banten, I Nyo­man Putra Surya mengata­kan bahwa jumlah napi ka­sus korupsi di Banten seba­nyak 51 orang, yang berada di lemba­ga pemasyarakatan dan dititip­kan ke rumah taha­nan.
“Kita sudah usulkan ke Dirjen Permasyarakatan (P­AS) Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2013  lalu. Saat ini sedang diproses dan  ke­mungkinan nanti turun 6  Agus­tus 2013 ini,” ujarnya. 
Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut terse­bar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang sebanyak tiga orang, Lapas Kelas II A Serang satu orang, Rutan Kelas IIB Serang seba­nyak  satu orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Rang­kasbitung sebanyak  sa­tu orang.
Dikatakannya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas.
“Sementara napi kasus narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun  merupa­kan keputusan  Kanwil,” je­las­nya.
Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Re­misi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a Ayat 1.
“Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyara­tan administrasi, terpidana juga sudah menjalani huku­man 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama mem­bongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1,” tegasnya. 
Untuk man­tan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus ko­rup­si pembangunan Derma­ga Pelabuhan Kubangsari tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak di­usul­kan mendapat remisi pa­da idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang.
Di Lapas Kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini hanya ada satu orang napi, yang dapat remisi. 
Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jum­lah napi yang dapat re­misi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapat­kan remisi.
“Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanan­nya dulu pernah dibantarkan,” kata Farid. 
Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat admi­nistrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut se­la­ma 6 bulan.
Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013. Aquino Agmal H
Kasus Korupsi Bandara Buntu Kunyi Mandek di Tangan Polisi
Berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mandek di tangan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Bahkan, berkas tersangka hingga kini belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Makassar - “Sampai detik ini, berkas tersanga pembe­ba­­san lahan Bandara Buntu Kunyi, yakni Sekretaris Dae­rah (Sekda) Tana Toraja, E­nos Karoma belum kami teri­ma,” kata Asisten Pidana Khu­sus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir.
Mantan Kejari Tangerang ini menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel baru sebatas memberikan atau mengirim surat pemberi­ta­huan dimulainya penyidikan (SPDP), sehingga pihaknya be­lum dapat terlalu jauh mem­berikan komentar soal materi dalam kasus tersebut.
“Kita belum bisa berko­men­­tar banyak soal kasus itu, karena polisi baru sebatas memberikan SPDP,” jelasnya, saat dihubungi Tribun melalui via telepon.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komi­sa­ris Besar Endi Sutendi, dikon­firmasi terpisah belum dapat memberikan komentar, pesan singkat yang dilayang­kan be­lum mendapat jawa­ban begi­tu pun panggilan Tribun.
Namun, sebelumnya, pe­nyi­dik Polda Sulsel langsung menahan tersangka karena dianggap cukup bukti dalam kasus Tipikor. Enos diduga telah menyalahi prosedur selaku ketua panitia pembe­ba­san lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Sekedar diketahui, Sekre­ta­ris Daerah (Sekda) Tana To­raja, Enos Karoma, lang­sung ditahan di Rumah Taha­nan (Rutan) Polda Sulsel. Enos ditahan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana ko­rupsi pada proyek pembe­basan lahan bandara ini.
Dalam kasus ini, Sekda Tana Toraja bertindak seba­gai ketua tim Sembilan. Ter­sang­ka disebut melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas peruba­han UU RI No 31 ta­hun 1999 tentang pemberan­tasan tin­dak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPi­dana.
Tersangka diduga mela­ku­kan mark up dana APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2011 yang dialo­ka­sikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk per­siapan pembangunan ban­­­dara baru senilai Rp 38,2 miliar.
Akibat perbuatannya, keru­gian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar lebih ber­dasarkan hasil perhitungan sementara penyidik dengan auditor BPKP Provinsi Sulsel. Tersangaka diancam huku­man maksimal 20 tahun pen­jara.
Selain Enos dalam perka­ra ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, juga menetap­kan Camat Mangkendek yang juga merupakan Plt Kepala Lembaga Rantedada, Ruben Rombe Randa yang menan­da­tangani berkas adminis­trasi tanah yang tidak berser­ti­fikat berupa surat pengua­saan fisik tanah yang mana tampa adanya sertifikat beru­pa fisik maka lahan tersebut tidak dapat dibebaskan. Samsul A
Terbukti Suap, Divonis 19 Bulan Penjara
Trenggalek - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vo­nis hukuman 19 bulan pen­ja­ra kepada Koestoer, reka­nan pembangunan Pabrik Es Tirta Rahayu milik Peru­sahaan Daerah Aneka Usa­ha (PDAU) Pemkab Treng­ga­lek tahun 2009.
Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premadasa, mengata­kan, terdakwa terbukti mem­berikan gratifikasi kepada Direktur PDAU Treng­galek, Gatot Purwanto senilai Rp 580 juta.
“Selain hukuman ba­dan, pengadilan tipikor juga men­jatuhkan vonis denda terha­dap Koestoer Rp. 50 juta subsidair satu bulan kurung­an penjara,” katanya, kema­rin.
Dalam kasus ini mejelis hakim menyatakan, terdak­wa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
Dijelaskan, putusan ter­se­­but lebih ringan diban­ding tuntutan jaksa penuntut umum, bahkan pasal korup­si yang didakwakan jaksa justru dinyatakan tidak ter­bukti.
“Kalau dibilang kece­wa pasti kecewa, tapi mau ba­gai­mana lagi, pengadi­lan me­miliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan perkara, namun kami masih memiliki celah untuk meng­aju­kan upaya banding,” ujar­nya.
Pihaknya mengaku ke­mung­kinan besar akan me­­ng­ajukan upaya banding, karena sesuai dengan hasi audit Badan Pemerik­sa Ke­uangan dan Pemba­ngu­nan (BPKP) Jawa Timur proses pembangunan pab­rik es yang berada di Desa Tasik­madu, Kecamatan Wa­tuli­mo, Trenggalek itu menye­bab­kan kerugian ke­uangan negara sebesar Rp. 1,178 miliar.
Indi mengatakan, da­lam perkara ini Kostoer berpe­ran sebagai pelaksana la­pa­ngan dari pembangunan pabrik es, sedangkan direk­tur utama perusahaan yang mengerjakan proyek terse­but, Totok Iswahyudi hingga kini masih dinyatakan buron (DPO).
Sebelumnya, Direktur Utama PDAU Trenggalek, Gatot Puwanto telah divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
Kasus korupsi pabrik es ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Ja­wa Ti­mur setelah audit BPKB menemukan kerugi­an ne­ga­ra senilai Rp1,178 miliar.
Disamping itu di temu­kan beberapa kejanggalan mulai dari pembengkakan biaya pembangunan dari Rp. 2,270 miliar menjadi Rp. 5,281 miliar.
Meskipun belum ada ke­jelasan penambahan da­na dalam APBD proyek sudah dikerjakan. Selain itu pem­ba­ngunan pabrik es yang direncanakan tuntas pada 2009, tetapi di lapa­ngan baru selesai Desem­ber 2011. R. Vicky H
Umar Djabumona Terjerat Korupsi
Ambon - Mendagri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona karena berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4 miliar lebih.
Umar Djabumona, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku
Gubernur Maluku Karel Albert Rala­halu mengatakan, pemberhentian se­men­tara Umar berdasarkan SK Men­dagri No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai, dan mempu­nyai kekuatan hukum tetap.
Keputusan Mendagri ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian sementara ini tanpa melalui usulan DPRD karena Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
Keputusan ini pun untuk memberi­kan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan peme­rintahan di Kabupaten Kepulauan Aru. SK Mendagri ditindaklanjuti Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Djoherman­syah Djohan dengan mengirimkan kawat kepada Gubernur Maluku dengan penegasan Sekda Kepulauan Aru AA Gainau untuk melaksanakan tugas Bupati.
Pertimbangannya, Mendagri telah memberhentikan Bupati Kepulauan Aru periode 2010-2015, Theddy Tengko dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013 yang dieksekusi karena menjadi terpidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp42,5 miliar.
Gubernur memastikan, keputusan Mendagri telah disampaikan kepada Umar, Ketua DPRD Kepulauan Aru Jemrys Salay, dan Sekda Kepulauan Aru AA Gainau.
Umar yang menjadi Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2010-2015 berdasarkan keputusan Mendagri No.1­3­2.8­1-729 tertanggal 23 September 2010. Namun, karena terlibat kasus dugaan korupsi yang terdaftar di Peng­adilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan No.09/Pid.Tipikor/2013/PN.AB pada 18 Juli 2013 sehingga Gubernur Maluku mengusulkan peno­nak­tifannya dengan No.132/151/VII tertanggal 29 Juli 2013.
Umar terancam ditahan oleh Ketua Majelis Hakim Hengky Hendradjaja apabila tidak menghadiri sidang yang ditangguhkan 12 Agustus 2013. Terdak­wa tidak menghadiri sidang perdana dugaan korupsi dana MTQ yang berasal dari APBD Kepulauan Aru tahun angga­ran 2011 senilai Rp4 miliar lebih, dengan alasan sakit dengan bukti surat keterangan dari dokter salah satu klinik di Jakarta Timur.
Umar dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru saat perhela­tan MTQ tersebut diperintahkan meng­hadiri sidang yang ditangguhkan hingga 12 Agustus 2013. Umar sempat dinyata­kan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni 2013.
Yang bersangkutan dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku melimpah­kan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebe­lum­nya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepu­lauan Aru Elifas Leiuwa, dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa Jefry Oerse­puny. Rois F
 

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget