Kamis, 12 September 2013

Koruptor di Banten Diusulkan Dapat Remisi
Serang - Sebanyak 13 narapidana (napi) kasus ko­rupsi di Banten diusulkan men­dapat remisi khusus atau poto­ngan masa tahanan pada Hari Raya Lebaran   Idul Fitri tahun 2013 ini.
Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan. Kepala Divisi  Pemasyaraka­tan Kanwil Kementerian Hu­kum dan HAM Banten, I Nyo­man Putra Surya mengata­kan bahwa jumlah napi ka­sus korupsi di Banten seba­nyak 51 orang, yang berada di lemba­ga pemasyarakatan dan dititip­kan ke rumah taha­nan.
“Kita sudah usulkan ke Dirjen Permasyarakatan (P­AS) Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2013  lalu. Saat ini sedang diproses dan  ke­mungkinan nanti turun 6  Agus­tus 2013 ini,” ujarnya. 
Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut terse­bar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang sebanyak tiga orang, Lapas Kelas II A Serang satu orang, Rutan Kelas IIB Serang seba­nyak  satu orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Rang­kasbitung sebanyak  sa­tu orang.
Dikatakannya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas.
“Sementara napi kasus narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun  merupa­kan keputusan  Kanwil,” je­las­nya.
Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Re­misi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a Ayat 1.
“Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyara­tan administrasi, terpidana juga sudah menjalani huku­man 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama mem­bongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1,” tegasnya. 
Untuk man­tan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus ko­rup­si pembangunan Derma­ga Pelabuhan Kubangsari tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak di­usul­kan mendapat remisi pa­da idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang.
Di Lapas Kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini hanya ada satu orang napi, yang dapat remisi. 
Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jum­lah napi yang dapat re­misi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapat­kan remisi.
“Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanan­nya dulu pernah dibantarkan,” kata Farid. 
Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat admi­nistrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut se­la­ma 6 bulan.
Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013. Aquino Agmal H

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget