Koruptor di Banten Diusulkan
Dapat Remisi
Serang - Sebanyak 13 narapidana
(napi) kasus korupsi di Banten diusulkan mendapat remisi khusus atau potongan
masa tahanan pada Hari Raya Lebaran
Idul Fitri tahun 2013 ini.
Para napi itu mendapat potongan
masa penahanan 15 hari sampai dua bulan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, I Nyoman Putra Surya mengatakan bahwa jumlah napi kasus korupsi
di Banten sebanyak 51 orang, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan
dititipkan ke rumah tahanan.
“Kita sudah usulkan ke Dirjen
Permasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2013 lalu. Saat ini sedang diproses dan kemungkinan nanti turun 6 Agustus 2013 ini,” ujarnya.
Para napi yang diusulkan dapat
remisi tersebut tersebar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Kelas
IIA Wanita Tangerang sebanyak tiga orang, Lapas Kelas II A Serang satu orang,
Rutan Kelas IIB Serang sebanyak satu
orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Rangkasbitung
sebanyak satu orang.
Dikatakannya, pemberian remisi
napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun
merupakan keputusan Dirjen Pas.
“Sementara napi kasus narkotika
yang hukumannya di bawah lima tahun
merupakan keputusan Kanwil,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan umum
sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi,
lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a Ayat 1.
“Syarat-syarat yang harus dilalui
melengkapi persyaratan administrasi, terpidana juga sudah menjalani hukuman 6
bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja
sama membongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal
34 a ayat 1,” tegasnya.
Untuk mantan Walikota Cilegon Tb
Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan
Kubangsari tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak diusulkan mendapat remisi pada
idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang.
Di Lapas Kelas IIA Serang pada
Idul Fitri tahun ini hanya ada satu orang napi, yang dapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA, Serang
Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jumlah napi yang dapat remisi.
Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi.
“Tidak mungkin Aat dapat remisi,
karena penahanannya dulu pernah dibantarkan,” kata Farid.
Farid juga menjelaskan bahwa
terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat administrasi untuk dapat remisi, di
antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut selama 6 bulan.
Karena Aat terpidana yang telah
divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013. Aquino
Agmal H
0 komentar:
Posting Komentar