Kamis, 12 September 2013

Kasus Korupsi Bandara Buntu Kunyi Mandek di Tangan Polisi
Berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mandek di tangan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Bahkan, berkas tersangka hingga kini belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Makassar - “Sampai detik ini, berkas tersanga pembe­ba­­san lahan Bandara Buntu Kunyi, yakni Sekretaris Dae­rah (Sekda) Tana Toraja, E­nos Karoma belum kami teri­ma,” kata Asisten Pidana Khu­sus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir.
Mantan Kejari Tangerang ini menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel baru sebatas memberikan atau mengirim surat pemberi­ta­huan dimulainya penyidikan (SPDP), sehingga pihaknya be­lum dapat terlalu jauh mem­berikan komentar soal materi dalam kasus tersebut.
“Kita belum bisa berko­men­­tar banyak soal kasus itu, karena polisi baru sebatas memberikan SPDP,” jelasnya, saat dihubungi Tribun melalui via telepon.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komi­sa­ris Besar Endi Sutendi, dikon­firmasi terpisah belum dapat memberikan komentar, pesan singkat yang dilayang­kan be­lum mendapat jawa­ban begi­tu pun panggilan Tribun.
Namun, sebelumnya, pe­nyi­dik Polda Sulsel langsung menahan tersangka karena dianggap cukup bukti dalam kasus Tipikor. Enos diduga telah menyalahi prosedur selaku ketua panitia pembe­ba­san lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Sekedar diketahui, Sekre­ta­ris Daerah (Sekda) Tana To­raja, Enos Karoma, lang­sung ditahan di Rumah Taha­nan (Rutan) Polda Sulsel. Enos ditahan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana ko­rupsi pada proyek pembe­basan lahan bandara ini.
Dalam kasus ini, Sekda Tana Toraja bertindak seba­gai ketua tim Sembilan. Ter­sang­ka disebut melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas peruba­han UU RI No 31 ta­hun 1999 tentang pemberan­tasan tin­dak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPi­dana.
Tersangka diduga mela­ku­kan mark up dana APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2011 yang dialo­ka­sikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk per­siapan pembangunan ban­­­dara baru senilai Rp 38,2 miliar.
Akibat perbuatannya, keru­gian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar lebih ber­dasarkan hasil perhitungan sementara penyidik dengan auditor BPKP Provinsi Sulsel. Tersangaka diancam huku­man maksimal 20 tahun pen­jara.
Selain Enos dalam perka­ra ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, juga menetap­kan Camat Mangkendek yang juga merupakan Plt Kepala Lembaga Rantedada, Ruben Rombe Randa yang menan­da­tangani berkas adminis­trasi tanah yang tidak berser­ti­fikat berupa surat pengua­saan fisik tanah yang mana tampa adanya sertifikat beru­pa fisik maka lahan tersebut tidak dapat dibebaskan. Samsul A

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget