Kasus Korupsi Bandara Buntu Kunyi
Mandek di Tangan Polisi
Berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu
Kunyi, di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat mandek di tangan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel.
Bahkan, berkas tersangka hingga kini belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulsel.
Makassar - “Sampai detik ini,
berkas tersanga pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi, yakni Sekretaris Daerah
(Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma belum kami terima,” kata Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir.
Mantan Kejari Tangerang ini
menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel baru sebatas memberikan atau
mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sehingga pihaknya
belum dapat terlalu jauh memberikan komentar soal materi dalam kasus
tersebut.
“Kita belum bisa berkomentar
banyak soal kasus itu, karena polisi baru sebatas memberikan SPDP,” jelasnya,
saat dihubungi Tribun melalui via telepon.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda
Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, dikonfirmasi terpisah belum dapat
memberikan komentar, pesan singkat yang dilayangkan belum mendapat jawaban
begitu pun panggilan Tribun.
Namun, sebelumnya, penyidik
Polda Sulsel langsung menahan tersangka karena dianggap cukup bukti dalam kasus
Tipikor. Enos diduga telah menyalahi prosedur selaku ketua panitia pembebasan
lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana
Toraja.
Sekedar diketahui, Sekretaris
Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma, langsung ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Polda Sulsel. Enos ditahan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana
korupsi pada proyek pembebasan lahan bandara ini.
Dalam kasus ini, Sekda Tana
Toraja bertindak sebagai ketua tim Sembilan. Tersangka disebut melanggar
pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001
atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka diduga melakukan mark
up dana APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2011
yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan
pembangunan bandara baru senilai Rp 38,2 miliar.
Akibat perbuatannya, kerugian
negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar lebih berdasarkan hasil
perhitungan sementara penyidik dengan auditor BPKP Provinsi Sulsel. Tersangaka
diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Enos dalam perkara ini,
penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, juga menetapkan Camat Mangkendek yang
juga merupakan Plt Kepala Lembaga Rantedada, Ruben Rombe Randa yang menandatangani
berkas administrasi tanah yang tidak bersertifikat berupa surat penguasaan
fisik tanah yang mana tampa adanya sertifikat berupa fisik maka lahan tersebut
tidak dapat dibebaskan. Samsul A
0 komentar:
Posting Komentar