Kamis, 12 September 2013

Terbukti Suap, Divonis 19 Bulan Penjara
Trenggalek - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vo­nis hukuman 19 bulan pen­ja­ra kepada Koestoer, reka­nan pembangunan Pabrik Es Tirta Rahayu milik Peru­sahaan Daerah Aneka Usa­ha (PDAU) Pemkab Treng­ga­lek tahun 2009.
Juru bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premadasa, mengata­kan, terdakwa terbukti mem­berikan gratifikasi kepada Direktur PDAU Treng­galek, Gatot Purwanto senilai Rp 580 juta.
“Selain hukuman ba­dan, pengadilan tipikor juga men­jatuhkan vonis denda terha­dap Koestoer Rp. 50 juta subsidair satu bulan kurung­an penjara,” katanya, kema­rin.
Dalam kasus ini mejelis hakim menyatakan, terdak­wa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
Dijelaskan, putusan ter­se­­but lebih ringan diban­ding tuntutan jaksa penuntut umum, bahkan pasal korup­si yang didakwakan jaksa justru dinyatakan tidak ter­bukti.
“Kalau dibilang kece­wa pasti kecewa, tapi mau ba­gai­mana lagi, pengadi­lan me­miliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan perkara, namun kami masih memiliki celah untuk meng­aju­kan upaya banding,” ujar­nya.
Pihaknya mengaku ke­mung­kinan besar akan me­­ng­ajukan upaya banding, karena sesuai dengan hasi audit Badan Pemerik­sa Ke­uangan dan Pemba­ngu­nan (BPKP) Jawa Timur proses pembangunan pab­rik es yang berada di Desa Tasik­madu, Kecamatan Wa­tuli­mo, Trenggalek itu menye­bab­kan kerugian ke­uangan negara sebesar Rp. 1,178 miliar.
Indi mengatakan, da­lam perkara ini Kostoer berpe­ran sebagai pelaksana la­pa­ngan dari pembangunan pabrik es, sedangkan direk­tur utama perusahaan yang mengerjakan proyek terse­but, Totok Iswahyudi hingga kini masih dinyatakan buron (DPO).
Sebelumnya, Direktur Utama PDAU Trenggalek, Gatot Puwanto telah divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
Kasus korupsi pabrik es ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Ja­wa Ti­mur setelah audit BPKB menemukan kerugi­an ne­ga­ra senilai Rp1,178 miliar.
Disamping itu di temu­kan beberapa kejanggalan mulai dari pembengkakan biaya pembangunan dari Rp. 2,270 miliar menjadi Rp. 5,281 miliar.
Meskipun belum ada ke­jelasan penambahan da­na dalam APBD proyek sudah dikerjakan. Selain itu pem­ba­ngunan pabrik es yang direncanakan tuntas pada 2009, tetapi di lapa­ngan baru selesai Desem­ber 2011. R. Vicky H

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget