Terbukti Suap, Divonis 19 Bulan Penjara
Trenggalek - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis hukuman 19 bulan penjara kepada
Koestoer, rekanan pembangunan Pabrik Es Tirta Rahayu milik Perusahaan Daerah
Aneka Usaha (PDAU) Pemkab Trenggalek tahun 2009.
Juru bicara Kejaksaan
Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premadasa, mengatakan, terdakwa terbukti memberikan
gratifikasi kepada Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto senilai Rp 580
juta.
“Selain hukuman badan,
pengadilan tipikor juga menjatuhkan vonis denda terhadap Koestoer Rp. 50 juta
subsidair satu bulan kurungan penjara,” katanya, kemarin.
Dalam kasus ini mejelis
hakim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang pemberian
gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara.
Dijelaskan, putusan tersebut
lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, bahkan pasal korupsi
yang didakwakan jaksa justru dinyatakan tidak terbukti.
“Kalau dibilang kecewa
pasti kecewa, tapi mau bagaimana lagi, pengadilan memiliki kewenangan untuk
menilai dan memutuskan perkara, namun kami masih memiliki celah untuk mengajukan
upaya banding,” ujarnya.
Pihaknya mengaku kemungkinan
besar akan mengajukan upaya banding, karena sesuai dengan hasi audit Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proses pembangunan pabrik
es yang berada di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek itu menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,178 miliar.
Indi mengatakan, dalam
perkara ini Kostoer berperan sebagai pelaksana lapangan dari pembangunan
pabrik es, sedangkan direktur utama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,
Totok Iswahyudi hingga kini masih dinyatakan buron (DPO).
Sebelumnya, Direktur Utama
PDAU Trenggalek, Gatot Puwanto telah divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah
Agung melalui putusan kasasi.
Kasus korupsi pabrik es ini
sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah audit BPKB
menemukan kerugian negara senilai Rp1,178 miliar.
Disamping itu di temukan
beberapa kejanggalan mulai dari pembengkakan biaya pembangunan dari Rp. 2,270
miliar menjadi Rp. 5,281 miliar.
Meskipun belum ada kejelasan penambahan dana dalam APBD
proyek sudah dikerjakan. Selain itu pembangunan pabrik es yang direncanakan
tuntas pada 2009, tetapi di lapangan baru selesai Desember 2011. R.
Vicky H
0 komentar:
Posting Komentar