Umar Djabumona
Terjerat Korupsi
Ambon - Mendagri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara
Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona karena berstatus terdakwa
dalam kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp4
miliar lebih.
![]() |
Umar Djabumona, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku |
Gubernur Maluku Karel
Albert Ralahalu mengatakan, pemberhentian sementara Umar berdasarkan SK Mendagri
No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum yang bersangkutan
selesai, dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keputusan Mendagri ini
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian sementara ini
tanpa melalui usulan DPRD karena Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang
berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan dalam proses penuntutan
dengan dibuktikan register perkara.
Keputusan ini pun untuk
memberikan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan
di Kabupaten Kepulauan Aru. SK Mendagri ditindaklanjuti Dirjen Otda Kementerian
Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dengan mengirimkan kawat kepada Gubernur
Maluku dengan penegasan Sekda Kepulauan Aru AA Gainau untuk melaksanakan tugas
Bupati.
Pertimbangannya, Mendagri
telah memberhentikan Bupati Kepulauan Aru periode 2010-2015, Theddy Tengko
dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013 yang dieksekusi karena
menjadi terpidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006 - 2007 senilai
Rp42,5 miliar.
Gubernur memastikan,
keputusan Mendagri telah disampaikan kepada Umar, Ketua DPRD Kepulauan Aru
Jemrys Salay, dan Sekda Kepulauan Aru AA Gainau.
Umar yang menjadi Wakil
Bupati Kepulauan Aru periode 2010-2015 berdasarkan keputusan Mendagri No.132.81-729
tertanggal 23 September 2010. Namun, karena terlibat kasus dugaan korupsi yang
terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon dengan
No.09/Pid.Tipikor/2013/PN.AB pada 18 Juli 2013 sehingga Gubernur Maluku
mengusulkan penonaktifannya dengan No.132/151/VII tertanggal 29 Juli 2013.
Umar terancam ditahan oleh
Ketua Majelis Hakim Hengky Hendradjaja apabila tidak menghadiri sidang yang
ditangguhkan 12 Agustus 2013. Terdakwa tidak menghadiri sidang perdana dugaan
korupsi dana MTQ yang berasal dari APBD Kepulauan Aru tahun anggaran 2011
senilai Rp4 miliar lebih, dengan alasan sakit dengan bukti surat keterangan
dari dokter salah satu klinik di Jakarta Timur.
Umar dalam kapasitasnya
sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru saat perhelatan MTQ tersebut diperintahkan
menghadiri sidang yang ditangguhkan hingga 12 Agustus 2013. Umar sempat
dinyatakan buron karena tidak mematuhi panggilan kedua Ditreskrimsus Polda
Maluku pada 17 Juni 2013 sehingga akhirnya ditangkap di Jakarta, pada 20 Juni
2013.
Yang bersangkutan
dieksekusi ke Ambon pada 21 Juni 2013. Namun, saat Ditreskrimsus Polda Maluku
melimpahkan tahap II ke Kejati Maluku ternyata tidak ditahan.
Ditreskrimsus Polda Maluku
sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV
tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny
Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru Reny Awal,
Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan
Aru Elifas Leiuwa, dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa Jefry Oersepuny. Rois F
0 komentar:
Posting Komentar