Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2014



Kediri - Mendikbud Mohammad Nuh dan Mendagri Gamawan Fauzi mengeluar­kan surat edaran bersama tentang ang­garan Ujian Sekolah Dasar 2014, terkait kebijakan ujian untuk jenjang Sekolah Da­sar (SD) yang tidak lagi menjadi Ujian Nasional (UN).
Mendikbud Mohammad Nuh
“Surat edaran bersama ini untuk me­nguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sa­ma dengan Mendagri,” kata Mendikbud di sela-sela sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Kediri.
Ia mengatakan apabila pemerintah pro­vinsi dan kabupaten/kota belum meng­alokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, maka penganggarannya dapat dila­kukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD.
“Pemberitahuan tersebut ditampung da­lam peraturan daerah tentang peruba­han APBD 2014,” katanya.
Gamawan Fauzi
Nuh menjelaskan kategori masuk da­lam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan seba­gai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam surat edaran bersama ini pula disebutkan pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian se­kolah pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu menyebutkan pemprov diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyu­su­nan dan penetapan 75 persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi.
“Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapkan provinsi bersama kabupa­ten/kota, sedang 25 persen sisanya di­siap­kan dari pusat,” katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendik­bud dan Mendagri itu juga menunjuk pem­prov untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko Surat Ketera­ngan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota.
Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blangko ijazah ke satuan pendidikan penyeleng­gara.
Siswa-siswi SD
Untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan se­kolah menengah atas/kejuruan, peme­rin­tah provinsi diminta untuk membentuk pa­ni­tia pelaksana UN tingkat provinsi.
Panitia ini akan menyusun perenca­naan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
“Pemerintah kabupaten/kota juga mem­bentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksa­naan UN sesuai dengan ketentuan perun­dang-undangan,” katanya.Far/Masruroh


Mencuatnya kasus Anita Whardani, siswa SMAN 2 Denpasar, Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara niatnya mengenakan jilbab, semakin luas mengundang tangapan, termasuk dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim.

Jakarta - Kementerian Pendi­di­kan dan Kebudayaan (Kemdik­bud) menyesalkan pelarangan peng­gunaan jilbab di salah satu SMA Negeri di Bali. Sekolah tidak bo­leh bertindak diskriminatif ter­ha­dap siswa yang berkeinginan meng­gunakan jilbab.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan, Musliar Kasim mengatakan, seha­rus­nya hal semacam ini tidak perlu terjadi.
Menurutnya, lembaga ke­polisi­an yang awalnya tidak mem­bo­lehkan polisi wanita menggu­na­kan jilbab, kini direformasi dan mem­persilakan pemakaian penu­tup ke­pala tersebut.
Musliar Kasim
“Apalagi ini lembaga pendidi­kan,” tambahnya di Jakarta.
Musliar mengaku akan mem­beri­kan peringatan kepada sekolah yang melakukan pelarangan peng­gunaan jilbab, jika aturan tersebut tidak segera diubah. Namun, jika ti­dak juga dicabut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada seko­lah tersebut.
“Sekolah harus membolehkan siswa menggunakan jilbab,” ujar­nya.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud, Achmad Jazidie juga menyesalkan peristi­wa tersebut.
Menurutnya, sekolah perlu dite­gur, karena penggunaan jilbab me­ru­pakan bagian dari hak asasi ma­nusia.
“Saya menyesalkan kejadian ini. Apalagi kalau tidak ada pera­tu­ran di atasnya yang melarang peng­gunaan jilbab di sekolah,” je­las Jazidie.
Dirinya mempertanyakan, me­ng­apa sekolah perlu menciptakan kondisi yang menyulitkan siswa­nya untuk melaksanakan perintah agama yang diyakininya.
Drs I Ketut Sunarta MHum
“Apakah seseorang berjilbab itu menganggu kegiatan belajar me­ngajar, tidak dapat menyerap pe­lajaran? Kalau gurunya yang me­rasa terganggu, kenapa harus ter­ganggu?” tandasnya.
Jazidie menyebut, seharusnya se­­kolah menumbuhkan sikap sa­ling menghargai dan memberikan ke­sempatan seluas-luasnya kepa­da siswa dalam menjalankan hal yang diyakini dalam agamanya.
“Kita akan minta sekolah untuk mencabut peraturan yang sifatnya menyulitkan siswa,” tambah Jazi­die. 
Sementara itu, Direktur Jende­ral Pendidikan Islam, Kementerian Aga­ma, Nur Syam menuturkan, pe­la­rangan penggunaan jilbab me­rupakan hal yang aneh dan ironi ter­jadi di Indonesia.
Ia menambahkan, sejumlah ne­gara di Eropa sudah membolehkan warganya menggunakan jilbab se­bagai bagian dari identitas agama yang dipeluknya.
“Sungguh ironis jika di Indonesia yang konon disebut sebagai ne­gara yang plural dan multikultural, melakukan pelarangan terhadap sis­wa berjilbab di lembaga pendidi­kan,” jelasnya.
Dirinya sependapat dengan Kemdikbud bahwa persoalan ini ha­rus segera diselesaikan, agar tidak terjadi diskriminasi dalam pro­ses pendidikan.
Nur Syam juga meminta kepada Kemdikbud  untuk dapat memberi te­guran kepada sekolah bersang­ku­tan sehingga tidak ada lagi per­lakuan diskriminasi terhadap para siswa,” imbuhnya.

Kepsek SMAN 2 Denpasar Tidak Merasa Bersalah
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Denpasar, Bali, I Ketut Sunarta, me­ngaku tidak merasa bersalah karena tidak mengizinkan siswinya untuk mengenakkan jilbab.
Dia beralasan pihaknya hanya me­negakkan aturan sekolah yang belum mengatur penggunaan jil­bab.
“Kenapa tiba-tiba ada pernyata­an Wamendikbud ngasih sanksi, ti­dak ada konfirmasi. Saya tidak me­rasa bersalah karena saya tidak tahu apa pelanggaran saya? Saya tidak tahu jilbab itu seperti apa hukumnya dalam Islam,” kata I Ketut di Denpasar.
Meski melarang jilbab bagi sis­winya, I Ketut tetap mengaku seba­gai pribadi toleran, sebab di SMAN 2 Denpasar Mushola juga disedia­kan bagi pelajar muslim.
“Ketika lebaran saya suka da­tang ke orang-orang Islam dan orang Islam pun datang ke rumah saya ketika nyepi,” imbuhnya.
I Ketut mengaku dirinya tidak me­rasa bersalah karena belum ada aturan tertulis untuk mengatur ten­tang jilbab.
I Ketut juga berang ketika so­rotan publik justru hanya tertuju pa­danya. Padahal, katanya, banyak sekolah lain di Bali yang jelas-jelas me­larang secara tertulis penggu­na­an jilbab.
“Kenapa hanya SMAN 2 Den­pa­sar yang disorot?” tanyanya.
Sementara itu Advokat/Penga­cara/Penasehat Hukum, Mocha­mad AA, SH, M.Hum mengatakan bahwa pernyataan I Ketut yang ti­dak tegas dan samar-samar justru membuat kebingungan di tengah-tengah publik, katanya.
Mocha­mad AA, SH, M.Hum men­jelaskan kebimbangan yang dialami Anita sebagai pelajar di SMAN 2 Denpasar. Anita meminta ketegasan dari Kepala Sekolah apa­kah boleh memakai Jilbab atau tidak. Kalau Kepala Sekolah tidak me­larang berarti ‘boleh’. Dan, kalau tidak mengizinkan berarti ‘mela­rang’.
Anita menganggap Kepala Se­kolah tidak tegas, kalau memang dilarang bilang saja dilarang, dan dia akan pindah. Kalau memang dibo­lehkan, bilang saja boleh biar Anita dan teman-temannya bisa memakai jilbab.
“Itulah yang membuat para pe­lajar muslim jadi serba salah, keti­dak­jelasan atas pernyataan Kepala Sekolah ‘tidak mengizinkan juga ti­dak melarang’,” tegas Mocha­mad AA, SH, M.Hum.
Maka ketika Anita nekad me­ma­kai jilbab, malah yang terjadi jus­tru dipanggil dan dinasehati un­tuk taat aturan sekolah dengan ti­dak mema­kai jilbab, tambah Moch­a­mad AA, SH, M.Hum. Far

Pamekasan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, minta santri alum­ni pondok pesantren (ponpes) bisa me­la­hirkan generasi seperti tokoh Imam Abu Hanifah, Ibnu Sina dan Syeikh Abdul Qodir Al Jailani.
Sebab ketiga tokoh itu menjadi panutan ba­gi dunia, dari segi ilmu dan agamanya. Ibnu Sina merupakan bapak dunia kedokteran. Se­belum ba­rat maju, dunia kedokteran dipimpin Ibnu Sina. Begitu juga Syeikh Abdul Qodir Al Jai­lani, yang jujur dalam kondisi apapun dan ke­pada siapapun.
Pengasuh Ponpes Al Ihsan, Jrangoan, Omben, Sampang,
KH Mahrus Abdul Malik, sambut kedatangan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh

“Kami mengharap, dari pondok ini nanti la­hir Ibnu Sina baru Imam Abu Hanifah baru dan Syeik Abul Qodir Al Jailani baru. Dan mu­dah-mudahan, ilmu yang telah ditanamkan dan dirin­tis oleh pendiri ponpes ini bisa digu­nakan dan memperkaya, serta mempertahan­kan sampai hari akhirat kelak,” kata Menteri Muhammad Nuh saat menghadiri peringatan Haul almarhum Al Maghrullah Syeikh Abb Ma­lik Baidowi dan masyayyikh di Ponpes Al Ih­san, Jrangoan, Desa Omben, Kecamatan Om­ben, Sampang, asuhan KH Mahrus Abdul Malik.
Selain Mohammad Nuh, acara tersebut diha­diri Dirjen Dikmen Prof Dr Akhmad Djaziri, Rektor ITS Surabaya, Prof Triyogi dan Rektor Universitan Trunojoyo Madura (UTM), Dr Arifin.
“persoalan yang dihadapi bangsa saat ini ma­kin pelik, tidak cukup menggunakan dalil dog­­matis, tapi bagaimana cara mematahkan de­ngan kias,” kata Mohammad Nuh di hada­pan ulama dan ratusan santri serta alumni san­tri Ponpes Al Ihsan.
Saat sambutan, Mohammad Nuh, men­ying­gung dihapusnya ujian nasional untuk se­kolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) dan diganti ujian sekolah, yang penye­leng­garanya dikoordinasikan provinsi masing-ma­sing se Indonesia.
 “Untuk kisi-kisi soal ujian sekolah itu diten­tukan berdasarkan standar pendidikan nasional. Dengan aturan sebanyak 25 persen soal dibuat oleh pusat dan 75 persen dibuat daerah masing-masing. Urusan ketentuan ke­lulusan, sepenuh­nya dipasrahkan satuan pen­didikan sekolah yang bersangkutan,” kata Nuh.
Untuk menjaga standar. Jangan sampai nan­ti, gara-gara lingkupnya tidak kita tentu­kan, dikhawatirkan terdapat provinsi tertentu yang membuat soal melebihi garis standar, atau membuat soal dengan standar seder­hana, te­gas Nuh. Arka Al - Fatihi

Jakarta - Joko Sutrisno, peja­bat di Kementerian Pendidikan, diduga memiliki transaksi keua­ngan mencurigakan.
Dana senilai Rp 23 miliar per­nah mengalir ke rekening bekas Direktur Pembinaan Sekolah Me­nengah Kejuruan Direktorat Jende­ral Pendidikan Menengah Kemen­terian Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Joko membeli polis asuransi de­ngan premi tunggal, Sertifikat Bank Indonesia, dan repo saham da­lam jumlah besar.
Nilai total transaksinya menca­pai Rp 23 miliar. Laporan transaksi itu diketahui pada 12 Januari 2009.
Mendikbud Mohammad Nuh (kanan)
didampingi Wamen bidang Pendidikan Musliar Kasim (kiri)
memimpin rapat dengan para Kepala Dinas Pendidikan
tingkat provinsi seluruh Indonesia di Gedung Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta
“Transaksi JS (Joko Sutrisno) diduga terkait dengan inisial SO,” demikian yang dilansir Tempo.
Nilai transaksi itu jauh sekali dibandingkan dengan harta keka­yaan Joko yang dilaporkan ke Ko­misi Pemberantasan Korupsi pada Februari 2007, yang hanya tercatat Rp 357 juta.
Joko menjabat Direktur Pembi­naan SMK sejak 2005 sampai akhir Februari 2012 lewat penun­jukan Menteri Pendidikan Bam­bang Sudibyo.
Dia adalah pejabat Kementerian yang menggulirkan ide pembuatan mo­bil Esemka, yang kemudian me­lambungkan nama Joko Wido­do.
Sebagai pejabat eselon II, Joko menerima tunjangan jabatan struk­tural Rp 3,25 juta per bulan. Ditam­bah gajinya, dia memperoleh pen­dapatan sekitar Rp 6 juta per bulan.
Adapun anggaran pembinaan SMK pada 2008 dan 2009, misal­nya, mencapai Rp 1,9 triliun.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso, membenarkan lem­baganya pernah melaporkan bebe­rapa nama pejabat Kementerian Pendidikan yang memiliki transak­si keuangan mencurigakan ke KPK.
“Tapi saya lupa nama-nama­nya,” kata dia.
Joko membantah melakukan transaksi jumbo tersebut. Dia mengklaim pernah punya pengha­si­lan di luar jabatannya yang bera­sal dari bisnis perhiasan bersama saudaranya pada 2005-2006.
“Saya pernah ikut-ikutan bis­nis. Setelah menjabat, saya se­rah­­kan ke mereka,” kata dia. Swd


Tahun 2014 momentum tahun pendidikan politik Indonesia yang tidak terjadi tiap tahun, dapat dimanfaatkan pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik.

Jakarta - “Kampus pun bisa menyam­pai­kan pandangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden,” ujar Mohammad Nuh, di Jakarta.
Karena itu, Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang mela­rang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus.
“Kami memberikan kebebasan akade­mik pada semua kampus. Kampus memi­liki otonomi untuk memilih dan menga­gen­dakan kegiatan-kegiatan akademik­nya,” katanya.
Pernyataan tersebut meluruskan ter­ha­dap apa yang berkembang di beberapa media massa, terkait kegiatan Debat Pub­lik Capres Rakyat di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, yang tempatnya dipin­dah dan diisukan karena adanya larangan dari Kemdikbud.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelengga­ra­kan pendidikan tinggi, penelitian, dan pe­ng­abdian kepada masyarakat harus me­mi­liki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi berlaku ke­bebasan akademik dan mimbar akade­mik, serta otonomi keilmuan.
Mohammad Nuh
Menurut Mendikbud, ada beberapa hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam ikut mewarnai tahun politik, di anta­ranya menyiapkan agenda diskusi dalam kerangka membangun kesadaran berpo­litik dengan pendekatan akademik; meng­undang capres-cawapres menyam­pai­kan ide dan gagasannya di dalam kam­pus, dalam koridor akademik, bukan politik prak­tis.
Mendikbud meyakini aturan untuk itu sudah ada, baik dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) maupun peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai perang­kat penyelenggaraan Pemilu.
“Yang tidak boleh adalah kegiatan politik praktis di kampus. Jadi harus bisa dibedakan antara kegiatan pendidikan politik yang berbasis akademik dengan politik praktis,” katanya.
Dalam kaitan dengan momentum ta­hun politik 2014, kata Mendikbud menje­laskan, kegiatan di kampus tidak boleh menyalahi UU Pemilu.
“Jadi kegiatannya adalah murni pen­di­dikan dalam koridor akademik, bukan poli­tik praktis, sehingga netralitas kampus te­tap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu,” tambahnya.
Mendikbud menambahkan, bentuk ke­giatan pendidikan politik pun diserahkan ke kampus masing-masing. Boleh seminar, dialog, workshop, survei dan lain-lain.

Kampanye di Kampus
Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah hal biasa menjelang pertarungan demok­rasi, pemilihan umum (pemilu). Pemanda­ngan ini pun akan semarak mewarnai 2014 sebagai tahun politik; tidak terkecuali di institusi pendidikan tinggi yakni kam­pus.
Pasangan capres dan cawapres pun boleh saja “berkampanye” di kampus, te­tapi dengan mengikuti peraturan yang ada. Misalnya, seperti dijabarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, kegiatan yang dilakukan pasangan capres dan cawapres adalah ber­sifat pendidikan politik, bukan politik praktis. Para capres dan cawapres dapat menyampaikan ide dan gagasannya di dalam kampus.
“Kampus pun bisa menyampaikan pan­dangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden,” kata Nuh.
Menurut Nuh, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah memberikan otonomi kepada kampus untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya. Dengan begitu, aka kebebasan akademik dan oto­no­mi keilmuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi.
Sebagai mana diketahui, pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pe­milihan Umum pada ayat (1) huruf (h) di­se­butkan larangan kam­panye mengguna­kan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam penjelasan UU tersebut dite­gas­kan: “Fasilitas pemerintah, tempat iba­dah, dan tempat pendidikan dapat diguna­kan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pi­hak penanggung jawab fasilitas pemerin­tah, tempat ibadah, dan tempat pendidi­kan. Yang dimaksud dengan “tempat pen­di­di­kan” pada ketentuan ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi”.
Sementara itu, sehubungan dengan tahun politik pada 2014, kampus pun dapat turut berpartisipasi meramaikan agenda nasional lima tahunan ini. Kampus dapat menyiapkan agenda diskusi untuk mem­bangun kesadaran berpolitik melalui pen­de­katan akademik. Kampus juga dapat mengundang capres-cawapres menyam­pai­kan ide dan gagasannya di dalam kam­pus. Tetapi, kata Nuh, dalam koridor aka­de­mik, bukan politik praktis.
Mantan rektor Institut Teknologi Sepu­luh Nopember (ITS) Surabaya ini mema­parkan, di antara bentuk kegiatan pendidi­kan politik di kampus adalah seminar, dialog, workshop dan survei.
“Kegiatannya adalah murni pendidikan dalam koridor akademik, bukan politik praktis, sehingga netralitas kampus tetap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu,” imbuhnya. Nike

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget