Jakarta - Joko Sutrisno, pejabat di Kementerian Pendidikan, diduga memiliki transaksi keuangan mencurigakan.
Dana senilai Rp 23 miliar
pernah mengalir ke rekening bekas Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan itu.
Joko membeli polis asuransi
dengan premi tunggal, Sertifikat Bank Indonesia, dan repo saham dalam jumlah
besar.
Nilai total transaksinya
mencapai Rp 23 miliar. Laporan transaksi itu diketahui pada 12 Januari 2009.
“Transaksi JS (Joko
Sutrisno) diduga terkait dengan inisial SO,” demikian yang dilansir Tempo.
Nilai transaksi itu jauh
sekali dibandingkan dengan harta kekayaan Joko yang dilaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi pada Februari 2007, yang hanya tercatat Rp 357 juta.
Joko menjabat Direktur
Pembinaan SMK sejak 2005 sampai akhir Februari 2012 lewat penunjukan Menteri
Pendidikan Bambang Sudibyo.
Dia adalah pejabat
Kementerian yang menggulirkan ide pembuatan mobil Esemka, yang kemudian melambungkan
nama Joko Widodo.
Sebagai pejabat eselon II,
Joko menerima tunjangan jabatan struktural Rp 3,25 juta per bulan. Ditambah
gajinya, dia memperoleh pendapatan sekitar Rp 6 juta per bulan.
Adapun anggaran pembinaan
SMK pada 2008 dan 2009, misalnya, mencapai Rp 1,9 triliun.
Wakil Kepala Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Agus Santoso, membenarkan lembaganya
pernah melaporkan beberapa nama pejabat Kementerian Pendidikan yang memiliki
transaksi keuangan mencurigakan ke KPK.
“Tapi saya lupa nama-namanya,”
kata dia.
Joko membantah melakukan
transaksi jumbo tersebut. Dia mengklaim pernah punya penghasilan di luar
jabatannya yang berasal dari bisnis perhiasan bersama saudaranya pada
2005-2006.
“Saya pernah ikut-ikutan bisnis. Setelah menjabat, saya serahkan
ke mereka,” kata dia. Swd
0 komentar:
Posting Komentar