Minggu, 23 Februari 2014



Tahun 2014 momentum tahun pendidikan politik Indonesia yang tidak terjadi tiap tahun, dapat dimanfaatkan pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik.

Jakarta - “Kampus pun bisa menyam­pai­kan pandangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden,” ujar Mohammad Nuh, di Jakarta.
Karena itu, Kemdikbud tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang mela­rang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus.
“Kami memberikan kebebasan akade­mik pada semua kampus. Kampus memi­liki otonomi untuk memilih dan menga­gen­dakan kegiatan-kegiatan akademik­nya,” katanya.
Pernyataan tersebut meluruskan ter­ha­dap apa yang berkembang di beberapa media massa, terkait kegiatan Debat Pub­lik Capres Rakyat di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, yang tempatnya dipin­dah dan diisukan karena adanya larangan dari Kemdikbud.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelengga­ra­kan pendidikan tinggi, penelitian, dan pe­ng­abdian kepada masyarakat harus me­mi­liki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi berlaku ke­bebasan akademik dan mimbar akade­mik, serta otonomi keilmuan.
Mohammad Nuh
Menurut Mendikbud, ada beberapa hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam ikut mewarnai tahun politik, di anta­ranya menyiapkan agenda diskusi dalam kerangka membangun kesadaran berpo­litik dengan pendekatan akademik; meng­undang capres-cawapres menyam­pai­kan ide dan gagasannya di dalam kam­pus, dalam koridor akademik, bukan politik prak­tis.
Mendikbud meyakini aturan untuk itu sudah ada, baik dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) maupun peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai perang­kat penyelenggaraan Pemilu.
“Yang tidak boleh adalah kegiatan politik praktis di kampus. Jadi harus bisa dibedakan antara kegiatan pendidikan politik yang berbasis akademik dengan politik praktis,” katanya.
Dalam kaitan dengan momentum ta­hun politik 2014, kata Mendikbud menje­laskan, kegiatan di kampus tidak boleh menyalahi UU Pemilu.
“Jadi kegiatannya adalah murni pen­di­dikan dalam koridor akademik, bukan poli­tik praktis, sehingga netralitas kampus te­tap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu,” tambahnya.
Mendikbud menambahkan, bentuk ke­giatan pendidikan politik pun diserahkan ke kampus masing-masing. Boleh seminar, dialog, workshop, survei dan lain-lain.

Kampanye di Kampus
Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah hal biasa menjelang pertarungan demok­rasi, pemilihan umum (pemilu). Pemanda­ngan ini pun akan semarak mewarnai 2014 sebagai tahun politik; tidak terkecuali di institusi pendidikan tinggi yakni kam­pus.
Pasangan capres dan cawapres pun boleh saja “berkampanye” di kampus, te­tapi dengan mengikuti peraturan yang ada. Misalnya, seperti dijabarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, kegiatan yang dilakukan pasangan capres dan cawapres adalah ber­sifat pendidikan politik, bukan politik praktis. Para capres dan cawapres dapat menyampaikan ide dan gagasannya di dalam kampus.
“Kampus pun bisa menyampaikan pan­dangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden,” kata Nuh.
Menurut Nuh, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah memberikan otonomi kepada kampus untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya. Dengan begitu, aka kebebasan akademik dan oto­no­mi keilmuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi.
Sebagai mana diketahui, pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pe­milihan Umum pada ayat (1) huruf (h) di­se­butkan larangan kam­panye mengguna­kan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam penjelasan UU tersebut dite­gas­kan: Fasilitas pemerintah, tempat iba­dah, dan tempat pendidikan dapat diguna­kan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pi­hak penanggung jawab fasilitas pemerin­tah, tempat ibadah, dan tempat pendidi­kan. Yang dimaksud dengan “tempat pen­di­di­kan” pada ketentuan ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi”.
Sementara itu, sehubungan dengan tahun politik pada 2014, kampus pun dapat turut berpartisipasi meramaikan agenda nasional lima tahunan ini. Kampus dapat menyiapkan agenda diskusi untuk mem­bangun kesadaran berpolitik melalui pen­de­katan akademik. Kampus juga dapat mengundang capres-cawapres menyam­pai­kan ide dan gagasannya di dalam kam­pus. Tetapi, kata Nuh, dalam koridor aka­de­mik, bukan politik praktis.
Mantan rektor Institut Teknologi Sepu­luh Nopember (ITS) Surabaya ini mema­parkan, di antara bentuk kegiatan pendidi­kan politik di kampus adalah seminar, dialog, workshop dan survei.
“Kegiatannya adalah murni pendidikan dalam koridor akademik, bukan politik praktis, sehingga netralitas kampus tetap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu,” imbuhnya. Nike

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget