Tahun 2014 momentum
tahun pendidikan politik Indonesia yang tidak terjadi tiap tahun, dapat
dimanfaatkan pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik.
Jakarta - “Kampus pun bisa menyampaikan pandangannya
terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada para calon Presiden,”
ujar Mohammad Nuh, di Jakarta.
Karena itu, Kemdikbud tidak
pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan yang bersifat
pendidikan politik di kampus.
“Kami memberikan kebebasan
akademik pada semua kampus. Kampus memiliki otonomi untuk memilih dan mengagendakan
kegiatan-kegiatan akademiknya,” katanya.
Pernyataan tersebut
meluruskan terhadap apa yang berkembang di beberapa media massa, terkait
kegiatan Debat Publik Capres Rakyat di salah satu perguruan tinggi di
Surabaya, yang tempatnya dipindah dan diisukan karena adanya larangan dari
Kemdikbud.
Dalam penjelasan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa
perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus memiliki otonomi dalam
mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan
mimbar akademik, serta otonomi keilmuan.
Mohammad Nuh |
Menurut Mendikbud, ada
beberapa hal yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam ikut mewarnai tahun
politik, di antaranya menyiapkan agenda diskusi dalam kerangka membangun
kesadaran berpolitik dengan pendekatan akademik; mengundang capres-cawapres
menyampaikan ide dan gagasannya di dalam kampus, dalam koridor akademik,
bukan politik praktis.
Mendikbud meyakini aturan
untuk itu sudah ada, baik dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu)
maupun peraturan yang telah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai
perangkat penyelenggaraan Pemilu.
“Yang tidak boleh adalah
kegiatan politik praktis di kampus. Jadi harus bisa dibedakan antara kegiatan
pendidikan politik yang berbasis akademik dengan politik praktis,” katanya.
Dalam kaitan dengan
momentum tahun politik 2014, kata Mendikbud menjelaskan, kegiatan di kampus
tidak boleh menyalahi UU Pemilu.
“Jadi kegiatannya adalah
murni pendidikan dalam koridor akademik, bukan politik praktis, sehingga
netralitas kampus tetap terjaga, sebagaimana aturan dalam UU Pemilu,”
tambahnya.
Mendikbud menambahkan,
bentuk kegiatan pendidikan politik pun diserahkan ke kampus masing-masing.
Boleh seminar, dialog, workshop, survei dan lain-lain.
Kampanye
di Kampus
Debat calon presiden
(capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah hal biasa menjelang
pertarungan demokrasi, pemilihan umum (pemilu). Pemandangan ini pun akan
semarak mewarnai 2014 sebagai tahun politik; tidak terkecuali di institusi
pendidikan tinggi yakni kampus.
Pasangan capres dan
cawapres pun boleh saja “berkampanye” di kampus, tetapi dengan mengikuti
peraturan yang ada. Misalnya, seperti dijabarkan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, kegiatan yang dilakukan pasangan capres
dan cawapres adalah bersifat pendidikan politik, bukan politik praktis. Para
capres dan cawapres dapat menyampaikan ide dan gagasannya di dalam kampus.
“Kampus pun bisa
menyampaikan pandangannya terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia
kepada para calon Presiden,” kata Nuh.
Menurut Nuh, sesuai
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah
memberikan otonomi kepada kampus untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan
akademiknya. Dengan begitu, aka kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi.
Sebagai mana diketahui,
pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf
(h) disebutkan larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,
tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dalam penjelasan UU
tersebut ditegaskan: “Fasilitas
pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta
pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung
jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang
dimaksud dengan “tempat pendidikan” pada ketentuan ini adalah gedung dan
halaman sekolah/perguruan tinggi”.
Sementara itu, sehubungan
dengan tahun politik pada 2014, kampus pun dapat turut berpartisipasi
meramaikan agenda nasional lima tahunan ini. Kampus dapat menyiapkan agenda
diskusi untuk membangun kesadaran berpolitik melalui pendekatan akademik.
Kampus juga dapat mengundang capres-cawapres menyampaikan ide dan gagasannya
di dalam kampus. Tetapi, kata Nuh, dalam koridor akademik, bukan politik
praktis.
Mantan rektor Institut
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini memaparkan, di antara bentuk
kegiatan pendidikan politik di kampus adalah seminar, dialog, workshop dan
survei.
“Kegiatannya adalah murni pendidikan dalam koridor akademik,
bukan politik praktis, sehingga netralitas kampus tetap terjaga, sebagaimana
aturan dalam UU Pemilu,” imbuhnya. Nike
0 komentar:
Posting Komentar