Minggu, 23 Februari 2014



Kediri - Mendikbud Mohammad Nuh dan Mendagri Gamawan Fauzi mengeluar­kan surat edaran bersama tentang ang­garan Ujian Sekolah Dasar 2014, terkait kebijakan ujian untuk jenjang Sekolah Da­sar (SD) yang tidak lagi menjadi Ujian Nasional (UN).
Mendikbud Mohammad Nuh
“Surat edaran bersama ini untuk me­nguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara bersama-sa­ma dengan Mendagri,” kata Mendikbud di sela-sela sosialisasi Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Kediri.
Ia mengatakan apabila pemerintah pro­vinsi dan kabupaten/kota belum meng­alokasikan anggaran tersebut pada APBD 2014, maka penganggarannya dapat dila­kukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan kepada DPRD.
“Pemberitahuan tersebut ditampung da­lam peraturan daerah tentang peruba­han APBD 2014,” katanya.
Gamawan Fauzi
Nuh menjelaskan kategori masuk da­lam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat dikategorikan seba­gai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162 Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam surat edaran bersama ini pula disebutkan pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian se­kolah pada sekolah dasar, SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan pembuatan soal ujian, edaran bersama itu menyebutkan pemprov diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyu­su­nan dan penetapan 75 persen paket soal sesuai dengan kisi-kisi.
“Dalam US 75 persen paket soal dirakit dan disiapkan provinsi bersama kabupa­ten/kota, sedang 25 persen sisanya di­siap­kan dari pusat,” katanya.
Edaran yang ditandatangani Mendik­bud dan Mendagri itu juga menunjuk pem­prov untuk melaksanakan penggandaan soal, bahan ujian, blangko Surat Ketera­ngan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota.
Demikian pula untuk pencetakan dan pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah (DKHUS), SKHUS, dan blangko ijazah ke satuan pendidikan penyeleng­gara.
Siswa-siswi SD
Untuk pelaksanaan ujian nasional (UN), sekolah menengah pertama dan se­kolah menengah atas/kejuruan, peme­rin­tah provinsi diminta untuk membentuk pa­ni­tia pelaksana UN tingkat provinsi.
Panitia ini akan menyusun perenca­naan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
“Pemerintah kabupaten/kota juga mem­bentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksa­naan UN sesuai dengan ketentuan perun­dang-undangan,” katanya.Far/Masruroh

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget