Kediri - Mendikbud Mohammad Nuh dan Mendagri Gamawan Fauzi
mengeluarkan surat edaran bersama tentang anggaran Ujian Sekolah Dasar 2014,
terkait kebijakan ujian untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang tidak lagi
menjadi Ujian Nasional (UN).
Mendikbud Mohammad Nuh |
“Surat edaran bersama ini
untuk menguatkan surat Kemdikbud sebelumnya. Karena itu dilakukan secara
bersama-sama dengan Mendagri,” kata Mendikbud di sela-sela sosialisasi
Kurikulum 2013 di hadapan guru se-Kediri.
Ia mengatakan apabila
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengalokasikan anggaran tersebut
pada APBD 2014, maka penganggarannya dapat dilakukan melalui perubahan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2014 dengan pemberitahuan
kepada DPRD.
“Pemberitahuan tersebut
ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2014,” katanya.
Gamawan Fauzi |
Nuh menjelaskan kategori
masuk dalam perubahan itu, mengingat pengeluaran yang dimaksud dapat
dikategorikan sebagai keperluan mendesak, sebagaimana dimaksud pada Pasal 162
Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam surat edaran bersama
ini pula disebutkan pemerintah provinsi diminta untuk melaksanakan prosedur
operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian sekolah pada sekolah dasar,
SLB, dan program paket A tahun pelajaran 2013/2014 dan berkoordinasi serta
bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Terkait dengan pembuatan
soal ujian, edaran bersama itu menyebutkan pemprov diminta melakukan koordinasi
dengan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan penetapan 75 persen
paket soal sesuai dengan kisi-kisi.
“Dalam US 75 persen paket
soal dirakit dan disiapkan provinsi bersama kabupaten/kota, sedang 25 persen
sisanya disiapkan dari pusat,” katanya.
Edaran yang ditandatangani
Mendikbud dan Mendagri itu juga menunjuk pemprov untuk melaksanakan
penggandaan soal, bahan ujian, blangko Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah
(SKHUS) dan blangko ijazah, serta pendistribusiannya ke kabupaten kota.
Demikian pula untuk
pencetakan dan pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah (DKHUS),
SKHUS, dan blangko ijazah ke satuan pendidikan penyelenggara.
Siswa-siswi SD |
Untuk pelaksanaan ujian
nasional (UN), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas/kejuruan,
pemerintah provinsi diminta untuk membentuk panitia pelaksana UN tingkat
provinsi.
Panitia ini akan menyusun
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan UN sesuai dengan POS UN yang
ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sementara untuk penggandaan
dan pendistribusian soal dilakukan di region masing-masing.
“Pemerintah kabupaten/kota juga membentuk panitia pelaksana
UN tingkat kabupaten/kota dan mendukung pelaksanaan UN sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,” katanya.Far/Masruroh
0 komentar:
Posting Komentar