Parsel Bambang Soesatyo Bernilai
Rp 12 Juta
Jakarta - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menerima pengembalian empat bingkisan parsel Lebaran dari
anggota DPR Bambang Soesatyo.
Direktur Gratifikasi KPK Giri
Supradiono mengungkapkan, nilai empat bungkus parsel tersebut totalnya sekitar
Rp 12 juta.
Menurut Giri, empat parsel yang
diserahkan Bambang ke KPK itu terdiri dari makanan dan barang-barang berupa perlengkapan
rumah tangga serta peralatan shalat. Parsel pertama berisi makanan dan satu set
cangkir senilai Rp 2 juta. Kedua berisi hiasan rumah berupa jam dinding dan
hiasan bermerek Vivere senilai total Rp 3 juta. Ketiga berupa makanan dan
minuman yang nilainya sekitar Rp 2 juta. Keempat parsel berisi mukena dan
perabotan makan sekitar Rp 5 juta.
Parsel-parsel ini selanjutnya
akan diteliti KPK apakah termasuk pemberian hadiah (gratifikasi) atau tidak.
KPK juga akan menentukan apakah parsel ini akan disita negara atau
dikembalikan kepada penerimanya.
Menurut Pasal 12B Undang-undang
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap
pejabat/penyelenggara negara wajib mengembalikan hadiah yang diterimanya.
Secara terpisah, Bambang mengaku telah mengembalikan sejumlah bingkisan itu
karena takut menjadi korban jebakan lawan politik yang bisa menyeretnya
kepada tindak pidana gratifikasi.
Menurut Bambang, parsel yang
diterimanya itu ada yang berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Bingkisan dari Irman tersebut diterima Bambang dari Irman karena sudah lama
kenal sebagai aktivis di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Insyap
0 komentar:
Posting Komentar