Jalur Pantura Ajang “Bancakan
Korupsi” Pejabat
Jakarta - Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra) mensinyalir bahwa jalur pantura menjadi ajang
korupsi bagi para penyelenggara negara, khususnya bagi pejabat Kementerian
Pekerjaan Umum yang menjadikan proyek tersebut sebagai proyek abadi. Dikatakan
proyek abadi, karena perbaikan selama 5 tahun terakhir, lokasi atau jalur
yang itu-itu saja, yakni antara Karawang, Losari, hingga Cirebon.
Menurut Direktur Investigasi
dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa
dalam proyek abadi tersebut, tidak ada akuntabilitas dan transparansi sehingga
menyebabkan proyek jalur pantura menjadi rentan korupsi.
Menurut dia, potensi penyimpangan
dalam proyek tersebut sangat demikian besar lantaran pengawasannya sangat
longgar. Hal ini bisa dilihat dari audit terhadap proyek Pantura yang minim,
dan tidak ada evaluasi dari anggota DPR.
“Padahal bisa kita saksikan
jalan Pantura baru dibangun bisa rusak kembali dalam jangka waktu enam bulan.
Tapi, biasanya pihak Kementerian PU punya berbagai dalih untuk menutupi
adanya penyimpangan ini, dari volume kendaraan yang melintas, kelebihan muatan
kendaraan, hingga curah hujan bisa menjadi kambing hitam,” ujarnya.
Uchok juga mengatakan, proyek
jalan Pantura sangat aman dari pantauan aparat penegak hukum karena minimnya
keahlian di bidang konstruksi dan infrastuktur jalan, sehingga tidak memahami
potensi penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan.
Sementara itu, sejumlah aktivis
yang tergabung dalam Barisan Rakyat Pantura Jawa (BARA Pantura), kemarin,
melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) kepada penyelenggara negara.
Pemberitahuan terbuka kepada
publik ini dilakukan sebagai bentuk notifikasi dan somasi kepada Presiden RI,
Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan,
Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa
Tengah, dan Gubernur Jawa Timur.
Mereka menilai para penyelenggara
negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas tata kelola jalur
Pantura yang membentang sepanjang 1,316 kilometer, mulai dari Merak, Banten,
hingga Banyuwangi, Jawa Timur.
“Posisinya yang strategis tidak
berbanding lurus dengan tata kelola yang amburadul dari para penyelenggara
negara. Setiap tahun jalan ini diperbaiki dan tidak pernah menghasilkan jalan
yang berkualitas,” ujar Koordinator BARA Pantura, Dedi Ali Ahmad.
Bahkan, Lembaga Konsumen Jasa
Konstruksi (LKJK) menilai pembangunan jalan Pantura tidak memenuhi standar
konstruksi yang seharusnya berusia 10 tahun, tetapi di Pantura justru hanya
berumur kurang 1 tahun. Mardiono
0 komentar:
Posting Komentar