Kamis, 12 September 2013

Jalur Pantura Ajang “Bancakan Korupsi” Pejabat
Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Ang­­­garan (Fitra) mensi­nyalir bahwa jalur pantura menjadi ajang korupsi bagi para pe­nyelenggara negara, khu­susnya bagi pejabat Ke­menterian Pekerjaan Umum yang menjadikan proyek ter­sebut sebagai proyek abadi. Dikatakan proyek abadi, ka­rena per­bai­kan selama 5 ta­hun ter­akhir, lokasi atau jalur yang itu-itu saja, yakni antara Ka­ra­wang, Losari, hingga Cirebon.
Menurut Direktur Inves­ti­gasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam siaran persnya menyebut­kan bahwa dalam proyek abadi tersebut, tidak ada akuntabilitas dan transpa­ransi sehingga menyebab­kan proyek jalur pantura menjadi rentan korupsi.
Menurut dia, potensi pe­nyimpangan dalam proyek tersebut sangat demikian be­sar lantaran pengawasan­nya sangat longgar. Hal ini bisa dilihat dari audit ter­hadap proyek Pantura yang minim, dan tidak ada eva­luasi dari anggota DPR.
“Padahal bisa kita saksi­kan jalan Pantura baru diba­ngun bisa rusak kembali da­lam jangka waktu enam bulan. Tapi, biasanya pihak Ke­menterian PU punya ber­bagai dalih untuk menutupi adanya penyimpangan ini, dari volume kendaraan yang melintas, kelebihan muatan kendaraan, hingga curah hu­­jan bisa menjadi kam­bing hitam,” ujarnya.
Uchok juga mengata­kan, proyek jalan Pantura sangat aman dari pantauan aparat penegak hukum ka­re­na mi­nimnya keahlian di bidang konstruksi dan infra­stuktur jalan, sehingga tidak me­ma­hami potensi pe­n­yim­pa­ngan dalam proyek perbaikan ja­lan.
Sementara itu, sejum­lah aktivis yang tergabung da­lam Barisan Rakyat Pan­tura Jawa (BARA Pantura), kema­rin, melakukan guga­tan war­ga negara (citizen lawsuit) kepada penyeleng­gara ne­gara.
Pemberitahuan terbuka kepada publik ini dilakukan sebagai bentuk notifikasi dan somasi kepada Presi­den RI, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Pe­ker­jaan Umum, Menteri Per­hubungan, Gubernur Ban­ten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gu­ber­nur Jawa Tengah, dan Gu­bernur Jawa Timur.
Mereka menilai para pe­nyelenggara negara ada­lah pihak yang paling ber­tang­gung jawab atas tata ke­lola jalur Pantura yang mem­ben­tang sepanjang 1,316 ki­lo­me­ter, mulai dari Merak, Ban­ten, hingga Banyuwa­ngi, Jawa Timur.
“Posisinya yang strate­gis tidak berbanding lurus de­ngan tata kelola yang am­bu­radul dari para penye­leng­gara negara. Setiap ta­hun jalan ini diperbaiki dan tidak pernah menghasilkan jalan yang berkualitas,” ujar Koor­dinator BARA Pantura, Dedi Ali Ahmad.
Bahkan, Lembaga Kon­su­men Jasa Konstruksi (LKJK) menilai pembangu­nan jalan Pantura tidak me­me­nuhi standar konstruksi yang seharusnya berusia 10 tahun, tetapi di Pantura jus­tru hanya berumur kurang 1 tahun. Mardiono

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget