Kamis, 12 September 2013

Pemerintah Siap Layani Gugatan Koalisi MK
Penetapan Patria­lis Akbar sebagai hakim kons­titusi oleh pemerintah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN). Penetapan Pat­rialis dinilai melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Bagaimana tang­ga­pan pemerintah?
Bogor - “Yah, kita layani saja guga­tan itu. Tidak usah kha­wa­tir, pemerintah memili­ki alasan yang kuat untuk me­ngangkat seseorang,” kata Menteri Ko­or­dinator bidang Politik Hu­kum dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Bo­gor, Jawa Barat.
Menurut Djoko, Presiden tidak mungkin sembarangan me­ngangkat seseorang men­­jadi pejabat tinggi ne­gara. Sudah ada mekanisme di internal pemerintah. Selain itu, kata dia, Patrialis juga me­menuhi syarat untuk be­rada di Mahkamah Konstitusi.
Ketika disinggung angga­pan bahwa pemerintah me­lang­gar UU lantaran tidak ter­lebih dulu memublikasikan calon hakim konstitusi, menu­rut Djoko, tidak ada keharu­san adanya partisipasi publik da­lam penetapan calon dari pe­merin­tah. Hal itu, kata dia, sama se­perti proses di Mah­ka­mah Agung.
“Enggak ada keharusan. Yang penting proses di internal pemerintah jalan. Kan itu wakil pemerintah, bukan wa­kil yang lain (DPR). Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan,” pungkas Djoko.
Seperti diberitakan, guga­tan ke PTUN oleh Koalisi Ma­syara­kat Sipil Selamatkan MK (Koa­lisi-MK) diajukan se­telah Presi­den tidak memba­tal­kan peng­angkatan Patrialis. Pre­siden terlebih dulu disomasi. Banyak alasan penolakan tersebut seperti tidak adanya publikasi terlebih dulu sebe­lum ditetap­kan.
Ada pula yang mengkait­kan dengan kinerja Patrialis se­lama menjabat Menteri Hu­kum dan HAM. Sorotan tajam ketika itu ialah skandal sel mewah Arta­lyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi bagi koruptor.
Presiden telah menerbit­kan Keputusan Presiden No­mor 87/P Tahun 2013 tertang­gal 22 Juli 2013 yang mem­ber­hentikan dengan hormat Ach­mad Sodiki dan Maria Farida Indrati seba­gai hakim konsti­tusi. Presiden lalu me­ngangkat kembali Maria. Se­lain itu, di­angkat juga Patria­lis untuk menggantikan Ach­mad. AA

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget