Pemerintah Siap Layani Gugatan
Koalisi MK
Penetapan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh
pemerintah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penetapan Patrialis
dinilai melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Bagaimana tanggapan
pemerintah?
Bogor - “Yah, kita layani saja
gugatan itu. Tidak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat
untuk mengangkat seseorang,” kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum
dan Keamanan Djoko Suyanto di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut Djoko, Presiden tidak
mungkin sembarangan mengangkat seseorang menjadi pejabat tinggi negara.
Sudah ada mekanisme di internal pemerintah. Selain itu, kata dia, Patrialis
juga memenuhi syarat untuk berada di Mahkamah Konstitusi.
Ketika disinggung anggapan bahwa
pemerintah melanggar UU lantaran tidak terlebih dulu memublikasikan calon
hakim konstitusi, menurut Djoko, tidak ada keharusan adanya partisipasi
publik dalam penetapan calon dari pemerintah. Hal itu, kata dia, sama seperti
proses di Mahkamah Agung.
“Enggak ada keharusan. Yang
penting proses di internal pemerintah jalan. Kan itu wakil pemerintah, bukan wakil
yang lain (DPR). Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama
saja kan,” pungkas Djoko.
Seperti diberitakan, gugatan ke
PTUN oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) diajukan setelah
Presiden tidak membatalkan pengangkatan Patrialis. Presiden terlebih dulu
disomasi. Banyak alasan penolakan tersebut seperti tidak adanya publikasi
terlebih dulu sebelum ditetapkan.
Ada pula yang mengkaitkan dengan
kinerja Patrialis selama menjabat Menteri Hukum dan HAM. Sorotan tajam ketika
itu ialah skandal sel mewah Artalyta Suryani alias Ayin hingga obral remisi
bagi koruptor.
Presiden telah menerbitkan
Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan
dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi.
Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis
untuk menggantikan Achmad. AA
0 komentar:
Posting Komentar