Jakarta - Pada persidangan perdana terdakwa kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hercules Rozario Marshal tidak bisa hadir karena
sakit. Menurut keterangan kuasa hukum, kondisi tubuh terdakwa yang tidak sehat tidak
memungkinkan membawa Hercules dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Hercules Rozario Marshal |
“Hercules sakit, memang ada
surat, ada semacam kanker hati TBC, hepatitis ada rekam medik dari rumah sakit
minta dibantar untuk mendapat perawatan,” kata kuasa hukum terdakwa, Charles
Roy Sijabat usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sijabat menjelaskan, kuasa
hukum minta terdakwa dibantarkan agar bisa menjalani perawatan di rumah sakit
di luar Rutan Cipinang. Menurutnya, jika dirawat di luar rutan, terdakwa akan
mendapat perawatan maksimal.
Saat ditanyakan, kapan
Hercules bisa didatangkan ke ruang sidang, Sijabat belum dapat memastikan.
Kuasa hukum juga akan menunggu keputusan majelis hakim.
“Kita belum bisa
memastikan. keputusan ada di majelis hakim. Kita kuasa hukum mengajukan
perawatan yang intensif,” ujar dia.
Hercules didakwa dengan UU
8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3
ayat 1 tahun 2003 tentang perubahan atas UURI no 15 tahun 2002.
Dalam persidangan yang dipimpin
Hakim Ketua Prim Haryadi, majelis hakim meminta kuasa hukum mendatangkan dokter
rutan Cipinang untuk dihadirkan pada sidang minggu depan.
“Sidang tetap akan
dilanjutkan depan. Agar dokter yang membuat rekam medis bisa didatangkan,” ujar
Prim.
Polisi sebelumnya telah
menangkap kembali Hercules Rozario Marshall setelah bebas dari masa tahanannya
di Rutan Polda Metro Jaya, Sabtu 3 Agustus 2013. Penangkapan Hercules terkait
dua kasus, yakni kasus pemerasan dan pencucian uang. Kasus-kasus tersebut
sudah dilakukan dari tahun 2006 sampai 2012.
Tak hanya Hercules, polisi juga menangkap tiga anak buah
Hercules yakni A, I dan F. Mereka ditangkap lagi dengan kasus serupa. Far
0 komentar:
Posting Komentar