Ponorogo - Nama seorang calon legislator (Caleg) DPRD Kabupaten
Ponorogo, Jawa Timur, dari Partai Golkar masih tertera di daftar calon tetap
(DCT) meski statusnya sebagai terdakwa kasus penipuan dan perselingkuhan.
Menok, caleg DPRD Ponorogo menutupi wajahnya |
Berdasarkan pantauan, nama
dan foto Menok Indrijati masih terpasang di lembar DCT KPU Ponorogo.
Posisinya masih sama, menempati
nomor urut 3 Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Jenangan, Siman, Jetis,
dan Marak.
KPU mengaku masih menunggu
keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Di surat suara tetap ada
dan tetap bisa ikut proses pemungutan. Hanya kalau hukumannya di atas lima
tahun dan dia terpilih, nanti diteliti lagi, apakah masih memenuhi syarat atau
tidak. Kalau tidak, ya tidak bisa menjadi anggota, meskipun terpilih,” ujar
anggota KPU Ponorogo, Ihwanudin.
Sekadar diketahui, Menok
dilaporkan ke polisi oleh Nur Sriyatun karena menguras harta suaminya,
Suyitno, warga Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Menok membawa kabur ATM dan
buku tabungan senilai Rp 30 juta milik Suyitno.
Nur juga menuduh Menok berselingkuh
dengan suaminya.
Menok dijadikan tersangka dan ditahan sejak November
2013. Kasusnya kini tengah menjalani proses sidang di PN Ponorogo. Swd
0 komentar:
Posting Komentar