Sabtu, 22 Februari 2014


Peluang Farid Alfarisi (32), menantu Wabup Jombang Mundjidah Wahab untuk duduk di kursi DPRD Jombang dalam pemilu 2014 sangat tipis. Hal itu menyusul penetapan tersangka oleh polisi terhadap dirinya dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya kritis.

Sesuai aturan, yakni pasal 12 huruf g UU nomor 8/2012 dan pasal 4 huruf Peraturan KPU Nomor 7/2013, caleg yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, maka pencalonannya harus dibatalkan. Sedangkan Farid yang merupakan caleg PPP nomor urut satu Dapil 6 (Kecamatan Ploso, Plandaan, dan Kecamatan Kabuh) ini diancam enam tahun pidana penjara.

Jombang - Setelah melakukan pe­meriksaan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan menantu Wakil Bupati Jom­bang Mundjidah Wahab, Farid Alfarizi (32), menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan sekuriti STIKES ICME, Bagas Ario Putra (33).
Farid dijerat pasal 310 ayat 3,4 dan pa­sal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Farid Alfarizy menantu Wabup Jombang
“Tersangka terancam hukuman 6 ta­hun penjara atau denda Rp 12 milyar. Pela­ku melakukan kelalaian yang menye­bab­kan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, usai menabrak, pelaku jus­tru melari­kan diri, makanya kita juga terap­kan pasal 312 UU LLAJ,” kata Kepala Sub Bagian Hu­mas Polres Jombang, AKP Su­geng Wi­do­do.
Usai pemeriksaan dan ditetapkan men­jadi tersangka, Farid enggan berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan bahwa ke­ja­dian yang dialaminya merupakan musi­bah.
“Pastinya ini musibah, karena tidak ada orang yang ingin seperti ini,” katanya singkat.

Komentar Wabup Jombang
Wakil Bupati (Wabup) Jombang Hj Mud­jidah Wahab akhirnya buka suara terkait kasus tabrak lari yang menyeret menantunya, Farid Alfarisi (32), menjadi tersangka.
Wabup menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalani sang menantu.
Namun demikian, orang nomor dua di Kabupaten Jombang ini masih berharap hal tersebut diselesaikan secara keke­luargaan.
“Sebagai seorang ibu, saya bisa mera­sakan bagimana kesedihan saat ada ang­gota keluarga yang meninggal. Oleh kare­na itu, kami juga ikut berbela sungkawa ke­pada keluarga korban,” kata Mundjidah.
Karena itu pula, Wabup setuju saat anak­­nya, Lailatul Ni’mah yang juga istri Fa­rid bersilaturrahmi ke rumah keluarga kor­ban, Bagas Aryadi Putra (33), di Jl Ke­mu­ning Desa Candimulyo.
Menurut Mundjidah, sebagai warga ne­gara yang baik, pihaknya tetap meng­hor­mati proses hukum yang saat ini dijalani menantunya.
“Sekali lagi, kami tetap akan menjalani pro­ses hukum yang saat ini berlangsung di kepolisian,” katanya mengulang.
Wabup mengungkapkan, kejadian ke­celakaan tersebut merupakan musibah berat bagi keluarganya. Karena itu pula, pasca mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut dirinya merasa terpukul dan syok.
“Kami tetap akan berusaha agar ma­salah yang menimpa keluarga bisa dise­lesaikan sebaik mungkin bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Disinggung terkait pemberian bantuan untuk anak korban, Mundjidah menyata­kan sudah meminta perwakilan keluarga untuk memastikan hal itu bisa dilakukan. Hanya saja, pihaknya juga tetap meng­hor­­mati situasi keluarga korban yang saat ini tengah berduka.
Seperti diketahui, polisi menetapkan sta­tus tersangka terhadap Farid Alfarisi, menantu Wabup Hj Mundjidah Wahab, dalam kasus tabrak lari.
Caleg PPP ini dijerat UULAJ pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312. Pasal 310 ayat 3 adalah tentang kecelakaan yang me­ngakibatkan orang lain menderita luka berat, dengan ancaman pidananya penjara lima tahun. Lalu pasal 310 ayat 4, tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun pen­jara.
Sedangkan pasal 312, tentang keseng­ajaan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi. Ancamannya hukuman penjara tiga tahun. Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Awalnya, mobil milik Farid parkir di se­be­lah utara jalan atau depan sebuah swa­layan yang ada di Jl Abdurrahman Wahid Jombang.
Tak beberapa lama, pengendara mobil langsung saja putar balik tanpa memper­hatikan kondisi arus lalu lintas serta tanpa me­nyalakan lampu sign. Pada saat ber­sa­maan, melaju motor Suzuki Satria ber­nopol S 5691 ZG dari arah timur yang diken­darai oleh Bagas Arya Diputra, warga Jl Kemuning Desa Candimulyo dengan membonceng temannya, Eko Wahyudi Utomo (38), warga Desa Mayangan, Jogo­roto.
Kaget melihat mobil yang tiba-tiba memotong jalur, korban tak bisa mengua­sai keadaan hingga benturan keras pun ter­jadi.
Kedua korban sempat terpental dan mem­bentur aspal. Akibatnya, Bagas meng­hembuskan nafas terakhirnya, se­dangkan Eko kritis.
Ironisnya, menantu wa­bup yang mengemudikan mobil justru kabur dari lokasi.
Identitas menantu Wabup Jombang itu baru terkuak setelah keluarga korban mendapatkan rekaman kecelakaan lewat CCTV milik sebuah toko di sekitar keja­dian perkara.
Dari situ kemudian diketahui mobil jenis CRV Nopol S 905 AJ atas nama Laila­tul Ni’mah, warga Dusun Tambak­beras Desa Tam­bakrejo, Jombang yang tak lain istri Farid. Swd

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget