Peluang Farid
Alfarisi (32), menantu Wabup Jombang Mundjidah Wahab untuk duduk di kursi DPRD
Jombang dalam pemilu 2014 sangat tipis. Hal itu menyusul penetapan tersangka
oleh polisi terhadap dirinya dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu
orang tewas dan satu orang lainnya kritis.
Sesuai aturan, yakni
pasal 12 huruf g UU nomor 8/2012 dan pasal 4 huruf Peraturan KPU Nomor 7/2013,
caleg yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, maka
pencalonannya harus dibatalkan. Sedangkan Farid yang merupakan caleg PPP nomor
urut satu Dapil 6 (Kecamatan Ploso, Plandaan, dan Kecamatan Kabuh) ini diancam
enam tahun pidana penjara.
Jombang - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif,
polisi akhirnya menetapkan menantu Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Farid
Alfarizi (32), menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan
sekuriti STIKES ICME, Bagas Ario Putra (33).
Farid dijerat pasal 310
ayat 3,4 dan pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ).
Farid Alfarizy menantu Wabup Jombang |
“Tersangka terancam hukuman
6 tahun penjara atau denda Rp 12 milyar. Pelaku melakukan kelalaian yang
menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, usai menabrak,
pelaku justru melarikan diri, makanya kita juga terapkan pasal 312 UU LLAJ,”
kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo.
Usai pemeriksaan dan
ditetapkan menjadi tersangka, Farid enggan berkomentar banyak. Ia hanya
menyatakan bahwa kejadian yang dialaminya merupakan musibah.
“Pastinya ini musibah,
karena tidak ada orang yang ingin seperti ini,” katanya singkat.
Komentar
Wabup Jombang
Wakil Bupati (Wabup)
Jombang Hj Mudjidah Wahab akhirnya buka suara terkait kasus tabrak lari yang
menyeret menantunya, Farid Alfarisi (32), menjadi tersangka.
Wabup menyatakan pihaknya
tetap menghormati proses hukum yang saat ini dijalani sang menantu.
Namun demikian, orang nomor
dua di Kabupaten Jombang ini masih berharap hal tersebut diselesaikan secara
kekeluargaan.
“Sebagai seorang ibu, saya
bisa merasakan bagimana kesedihan saat ada anggota keluarga yang meninggal.
Oleh karena itu, kami juga ikut berbela sungkawa kepada keluarga korban,”
kata Mundjidah.
Karena itu pula, Wabup
setuju saat anaknya, Lailatul Ni’mah yang juga istri Farid bersilaturrahmi
ke rumah keluarga korban, Bagas Aryadi Putra (33), di Jl Kemuning Desa
Candimulyo.
Menurut Mundjidah, sebagai
warga negara yang baik, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat
ini dijalani menantunya.
“Sekali lagi, kami tetap
akan menjalani proses hukum yang saat ini berlangsung di kepolisian,” katanya
mengulang.
Wabup mengungkapkan,
kejadian kecelakaan tersebut merupakan musibah berat bagi keluarganya. Karena
itu pula, pasca mengetahui peristiwa kecelakaan tersebut dirinya merasa
terpukul dan syok.
“Kami tetap akan berusaha
agar masalah yang menimpa keluarga bisa diselesaikan sebaik mungkin bagi
kedua belah pihak,” ujarnya.
Disinggung terkait pemberian
bantuan untuk anak korban, Mundjidah menyatakan sudah meminta perwakilan
keluarga untuk memastikan hal itu bisa dilakukan. Hanya saja, pihaknya juga
tetap menghormati situasi keluarga korban yang saat ini tengah berduka.
Seperti diketahui, polisi
menetapkan status tersangka terhadap Farid Alfarisi, menantu Wabup Hj
Mundjidah Wahab, dalam kasus tabrak lari.
Caleg PPP ini dijerat UULAJ
pasal 310 ayat 3 dan 4, serta pasal 312. Pasal 310 ayat 3 adalah tentang
kecelakaan yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat, dengan ancaman
pidananya penjara lima tahun. Lalu pasal 310 ayat 4, tentang kecelakaan yang
menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan pasal 312,
tentang kesengajaan tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan
pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi. Ancamannya hukuman
penjara tiga tahun. Kecelakaan maut itu terjadi Sabtu dini hari sekitar pukul
00.15 WIB.
Awalnya, mobil milik Farid
parkir di sebelah utara jalan atau depan sebuah swalayan yang ada di Jl
Abdurrahman Wahid Jombang.
Tak beberapa lama,
pengendara mobil langsung saja putar balik tanpa memperhatikan kondisi arus
lalu lintas serta tanpa menyalakan lampu sign. Pada saat bersamaan, melaju
motor Suzuki Satria bernopol S 5691 ZG dari arah timur yang dikendarai oleh
Bagas Arya Diputra, warga Jl Kemuning Desa Candimulyo dengan membonceng
temannya, Eko Wahyudi Utomo (38), warga Desa Mayangan, Jogoroto.
Kaget melihat mobil yang
tiba-tiba memotong jalur, korban tak bisa menguasai keadaan hingga benturan
keras pun terjadi.
Kedua korban sempat
terpental dan membentur aspal. Akibatnya, Bagas menghembuskan nafas
terakhirnya, sedangkan Eko kritis.
Ironisnya, menantu wabup
yang mengemudikan mobil justru kabur dari lokasi.
Identitas menantu Wabup
Jombang itu baru terkuak setelah keluarga korban mendapatkan rekaman kecelakaan
lewat CCTV milik sebuah toko di sekitar kejadian perkara.
Dari situ kemudian diketahui mobil jenis CRV Nopol S 905 AJ
atas nama Lailatul Ni’mah, warga Dusun Tambakberas Desa Tambakrejo, Jombang
yang tak lain istri Farid. Swd
0 komentar:
Posting Komentar