Kediri - Home industri minuman keras (miras) illegal di Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Jawa Timur digerebek petugas Satuan Reskrim Polres Kediri.
Imron Mahmudi (47) selaku
pemilik usaha berhasil diamankan bersama ratusan botol berisi miras berbagai
merk palsu.
Pelaku |
Polisi curiga air mineral
yang dibawa menggunakan mobil carry itu digunakan sebagai bahan pembuatan
miras.
“Berawal dari kecurigaan
itu, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata benar, air mineral itu
digunakan sebagai bahan pembuatan miras. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan
di rumah dan gudang pelaku. Disana kita temukan barang bukti miras berbagai
merk,” ujar AKP Edi Herwiyanto di lokasi.
Pantauan di lokasi,
sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 1 unit carry pick up
warna putih nopol N 9204 D, 8 jurigen berisi air mineral, 3 galon berisi air
mineral, 9 botol alkohol, 78 botol miras merk mansion house, 55 botol miras
merk vodka, 5 botol miras merk kuntul.
Kemudian 5 botol esen/aroma
campuran miras merk vodka dan mansion house, 84 tutup botol miras merk vodka,
71 tutup botol miras merk mansion house, 140 tutup botol miras merk
kuntul/topi miring, 48 botol miras merk kuntul kosong, 52 botol miras merk
vodka kosong.
Selain itu polisi juga menemukan
dua alat hisap sabu-sabu, yang baru digunakan pelaku nyabu.
Bahkan, ketika digelandang petugas, Imron masih dalam kondisi
terpengaruh narkoba. Swd
0 komentar:
Posting Komentar