Sabtu, 22 Februari 2014


Kediri  - Home industri minu­man keras (miras) illegal di Desa Senden, Kecamatan Kayen Ki­dul, Kabupaten Kediri, Jawa Ti­mur digerebek petugas Satuan Res­krim Polres Kediri.
Imron Mah­mudi (47) selaku pe­milik usaha berhasil diaman­kan bersa­ma ratusan botol berisi miras ber­bagai merk palsu.
Pelaku
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Edi Herwiyanto mengata­kan, penggerebekan home indus­tri mi­ras illegal itu bermula saat pe­milik usaha membeli air mineral isi ulang di rumah Santo, te­tang­ga­nya.
Polisi curiga air mineral yang dibawa menggunakan mobil carry itu digunakan sebagai bahan pem­buatan miras.
“Berawal dari kecurigaan itu, kemudian kami lakukan penyeli­di­kan. Ternyata benar, air mineral itu digunakan sebagai bahan pem­buatan miras. Selanjutnya kita la­kukan peng­geledahan di rumah dan gu­dang pelaku. Disa­na kita temu­kan barang bukti mi­ras ber­bagai merk,” ujar AKP Edi Herwi­yanto di lokasi.
Pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti yang diamankan po­lisi antara lain, 1 unit carry pick up warna putih nopol N 9204 D, 8 jurigen berisi air mineral, 3 ga­lon berisi air mineral, 9 botol alko­hol, 78 botol miras merk mansion house, 55 botol miras merk vod­ka, 5 botol miras merk kuntul.
Kemudian 5 botol esen/aroma campuran miras merk vodka dan mansion house, 84 tutup botol mi­ras merk vodka, 71 tutup botol mi­ras merk mansion house, 140 tutup bo­tol miras merk kuntul/topi miring, 48 botol miras merk kuntul ko­song, 52 botol miras merk vodka kosong.
Selain itu polisi juga mene­mukan dua alat hi­sap sabu-sabu, yang baru digu­nakan pelaku nya­bu.
Bahkan, ke­tika digelandang petugas, Im­ron masih dalam kon­disi terpe­ngaruh narkoba. Swd

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget