Sumenep - ANS (28), perempuan, warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Narkoba Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut berawal
dari informasi masyarakat. Apalagi ABD yang berstatus sebagai pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep, bukan merupakan ‘pemain baru’. ABD
pernah mendekam di penjara 8 tahun lalu dengan kasus sama.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko
mengungkapkan, ABD dan NR dibekuk ketika tengah berboncengan sepeda motor, melintas
di Talango.
![]() |
shabu |
“Saat digeledah, petugas menemukan
bong dan seperangkat alat hisap yang masih ada bekas shabunya. Diduga mereka
ini habis ‘pesta’ shabu,” katanya.
Saat diperiksa, lanjut
Kapolres, dua tersangka itu menyebut-nyebut nama ANS yang ikut terlibat.
Polisi pun langsung mendatangi rumah ANS dan melakukan penggeledahan. Di
dalam rumah ANS, didapati dua pocket shabu masing-masing seberat 0.28 gram dan
0,24 gram.
“Shabu dua pocket total
0,52 gram itu disimpan di dalam bra milik ANS. Bra itu digenggam terus oleh
ANS saat penggeledahan. Karena curiga, petugas meminta ANS membuka bra
yang dipegangnya. Ternyata isinya 2 pokcet shabu,” ungkapnya.
ANS pun langsung diciduk
dan ditahan di Mapolres Sumenep bersama ABD dan NR. Saat ini kasusnya
tengah dalam pengembangan penyidikan.
“Termasuk kami kembangkan
darimana mereka memperoleh barang haram ini,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat
dengan pasal 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Mereka kan kedapatan memiliki, menyimpan, dan menggunakan
narkotika jenis shabu,” terangnya. Swd/Far
0 komentar:
Posting Komentar