Ketua MK : Suka Pecat Anggota KPU,
DKPP Bisa Dibubarkan
Jakarta - Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) bisa saja dibubarkan kalau memang perlu. Namun begitu, sebagai badan
pengawasan penyelenggara pemilu, Akil berharap sistem peran dan kewenangan
DKPP harus diperbaiki.
![]() |
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar |
DKPP selama ini bersama Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), lanjut dia, memang bertugas mengawasi penyelenggara
pemilu. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun begitu, belakangan, DKPP
menjadi sering mengeluarkan putusan untuk memecat anggota KPU Daerah yang
dianggap melanggar kode etik. Padahal, pemecatan itu bisa berdampak pada
tatanan agenda nasional.
“Buat penyelenggara KPU dipecat,
mereka tidak masalah. Tetapi kan soal tahapan pemilu ini siapa lagi yang
menangani? Diambil alih sama yang di atasnya?” kata Akil.
Jika setiap permasalahan pilkada
harus memecat anggota KPU di tingkatan kabupaten/kota misalnya, kemudian
KPU provinsi mengambil alih, maka hanya membuat proses tahapan pemilu jadi
menumpuk. Mengingat KPU provinsi juga harus menangani tahapan pilkada di
level provinsi.
“Tahapan ini jadi bertumpuk,
sehingga mengurangi kualitas pemilunya. Belum lagi juga implikasinya pada agenda
nasional, mengganggu stabilitas ketatanegaraan,” ujar dia.
Meski bisa saja dibubarkan,
namun Akil melihat keberadaan DKPP dan Bawaslu tetap diperlukan. Sekali lagi
dia menggarisbawahi, sistem kewenangan DKPP perlu diperbaiki agar meminimalisir
gangguan akibat tahapan pemilu yang molor.
“Tapi itu dia, sistem DKPP perlu
diperbaiki. Kan kalau saya lihat DKPP ini agak berlebihan dan di luar kewenangan
mereka. Hampir sama dengan kewenangannya seperti BK DPR. Padahal dia hanya
cantolan saja dalam UU penyelenggara pemilu,” pungkas Akil. Sarwo E
0 komentar:
Posting Komentar