Aset Century di Jersey akan dibekukan
Jakarta - Untuk mengungkap
kasus dana talangan Bank Century, Pemerintah Indonesia meminta bantuan kepada
Pemerintah Inggris. Bantuan tersebut dalam bentuk pembekuan aset Bank Century
di Jersey, Inggris.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum
HAM) Amir Syamsuddin mengaku, beberapa hari yang lalu pihaknya telah
menyampaikan dokumen permintaan bantuan kepada Kejaksaan Agung Jersey, untuk
membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi Bank Century.
“Saya mengnjungi Inggris sejak 28
Juli hingga 4 Agustus. Hasilnya, Kejaksaan Agung Jersey akan mendukung dan
memenuhi permintaan bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia mengenai kasus
Bank Century di Jersey,” ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin di Kantor Kementerian
Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta.
Dia mengatakan, komitmen ini
bentuk pembuktian kepada masyarakat dunia, bahwa Jersey bukan safe haven bagi
hasil kejahatan. “Kami menyambut baik keinginan Pemerintah Inggris, untuk
meningkatkan kerja sama hukum dengan Indonesia,” tambahnya.
Untuk mencegah masuknya aset
haram ke Inggris, Negeri Britania Raya ini menerapkan sistem verifikasi yang
ketat dan membuat regulasi yang tegas (UU Incorporated Limited Partnerships
Jersey Law 2011 dan Separate Limited Partnerships Jersey Law 2012)
“Bailiwick of Jersey dan JFSC
juga membangun kerja sama dengan lembaga keuangan di beberapa negara,” katanya.
Komitmen dukungan tersebut
dipertegas dengan keterangan Jersey Financial Service Commission (JFSC),
regulator keuangan dan penyedia jasa keuangan di Jersey.
“Dari pertemuan dengan Jersey
Finance Limited adalah asosiasi yang menaungi perbankan, asuransi dan jasa
keuangan lainnya,” tukasnya. Mardiono



0 komentar:
Posting Komentar