MUI Jombang :
Manfaatkan Mobdin,
Selevel di Bawah Maling
Jombang - Penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran oleh pejabat Pemkab Jombang mengundang reaksi banyak kalangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang
menilai penggunaan mobdin bukan milik sendiri namun untuk kepentingan
pribadi setara dengan perbuatan ghasab (menggunakan barang bukan pada peruntukan).
“Hukumnya bukan haram. Itu
termasuk tindakan tidak terpuji saja meski ghasab berada satu tingkat di bawah
mencuri. Kalau mencuri itu untuk dimiliki, ghasab tidak,” kata Ketua MUI
Jombang KH Cholil Dahlan kemarin.
![]() |
Illustrasi |
Dia mengungkapkan, Allah SWT
menciptakan barang di muka bumi mempunyai peruntukan sendiri-sendiri. Misalnya,
barang yang bersifat pribadi digunakan untuk pribadi dan sebaliknya.
Nah, mobil dinas juga demikian.
“Lantaran ditujukan untuk umum, mobdin tersebut tidak boleh digunakan
kepetingan pribadi. Bila tetap digunakan, namanya ghasab,” tambahhnya.
Pengasuh PP (Pondok Pesantren)
Darul Ulum Rejoso Jombang itu lantas mencontohkan teladan yang diberikan
Khalifah Umar bin Khattab. Setiap menerima tamu saat malam, khalifah selalu
menanyakan maksud kedatangan mereka untuk kepentingan pribadi atau negara.
Jika untuk kepentingan pribadi,
Khalifah Umar akan mematikan lampu minyak di rumahnya.
“Artinya, setiap fasilitas negara
tidak boleh digunakan pribadi. Untuk konteks saat ini, ya mobdin tersebut,”
ujarnya. AA Hakim
0 komentar:
Posting Komentar