SBY Tugaskan BATAN Kembangkan
Energi Nuklir di RI
Jakarta - Dalam rangka
meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan
dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1997, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menata kembali Badan
Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
![]() |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono |
Dalam Pepres ini, BATAN adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.
“BATAN mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu
pengetahuan dan teknologi nuklir,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Adapun organisasi BATAN terdiri
atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi
Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan e. Deputi Bidang
Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Regulasi baru ini juga memberikan
kewenangan kepada Kepala BATAN untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepela BATAN melalui Sekretaris Utama.
“Kepala adalah jabatan struktural
eselon I.a; Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a;
Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a,”
bunyi Pasal 38 Pepres tersebut.
Menurut Perpres itu, Kepala BATAN
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi,
sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala BATAN. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala BATAN.
“Segala pendanaan yang diperlukan
untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara,” tegas pasal 41 Perpres tersebut. Samsul A
0 komentar:
Posting Komentar