Kamis, 12 September 2013

Kemenhub dan OJK Bahas Asuransi Penerbangan
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembahasan ter­kait asuransi penerbangan bersama Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK).
Menurut Kepala Pusat Ko­munikasi Publik Kemen­hub Bambang S Ervan, asu­ransi ini dirancang untuk mem­berikan perlindungan bagi penumpang yang mela­ku­kan perjalanan dengan mas­kapai penerbang­an dari resiko kecelakaan.
Bambang S Ervan
Kepala Pusat Ko­munikasi Publik Kemen­hub
“Saat ini rancangannya (asuransi penerbangan) di­ba­­has di Kemenhub. OJK ber­pe­ran dalam memberikan masu­kan terkait rencana pem­bentu­kan mekanisme asuran­si pe­nerbangan,” tu­tur­nya di Jakar­ta.
Bambang meng­ungkap­kan, asuransi penerbangan merupakan asuransi yang memiliki tanggungjawab dan nilai pertanggungan yang cu­kup tinggi. Sehingga Ke­men­hub sangat berhati - hati dalam menunjuk perusahaan asu­ran­si yang akan mem­be­rikan layanan ini kepada ma­sya­rakat.
“Asuransi ini akan melin­dungi penumpang sejak pe­numpang masuk ke dalam bandara, naik pesawat, hing­ga keluar dari bandara tu­juan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya telah merancang persyaratan yang harus dipenuhi oleh peru­sahaan asuransi dalam me­nyediakan layanan perlin­du­ngan penumpang.
“Salah satu syaratnya ada­lah modal sendiri minimal Rp 5 triliun. Mau struk­tur­nya sendiri atau konsorsium diserahkan kepada perusa­haan asuransi,” pungkas Bam­bang. Rois F
 

0 komentar:

Posting Komentar

Unordered List

Sample Text

10 NOVEMBER

10 NOVEMBER

SELAMAT

SELAMAT

PELANTIKAN KAPOLRI

PELANTIKAN KAPOLRI

IDUL FITRI

IDUL FITRI

125 Px

280 Px

280 Px

120 Px

Pages

280 Px

Diberdayakan oleh Blogger.

940 Px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget