Kemenhub dan OJK Bahas Asuransi
Penerbangan
Jakarta - Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) melakukan pembahasan terkait asuransi penerbangan bersama Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kemenhub Bambang S Ervan, asuransi ini dirancang untuk memberikan
perlindungan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan maskapai
penerbangan dari resiko kecelakaan.
![]() |
Bambang S Ervan
Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kemenhub
|
“Saat ini rancangannya (asuransi
penerbangan) dibahas di Kemenhub. OJK berperan dalam memberikan masukan
terkait rencana pembentukan mekanisme asuransi penerbangan,” tuturnya di
Jakarta.
Bambang mengungkapkan, asuransi
penerbangan merupakan asuransi yang memiliki tanggungjawab dan nilai
pertanggungan yang cukup tinggi. Sehingga Kemenhub sangat berhati - hati
dalam menunjuk perusahaan asuransi yang akan memberikan layanan ini kepada
masyarakat.
“Asuransi ini akan melindungi
penumpang sejak penumpang masuk ke dalam bandara, naik pesawat, hingga keluar
dari bandara tujuan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya telah
merancang persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dalam menyediakan
layanan perlindungan penumpang.
“Salah satu syaratnya adalah
modal sendiri minimal Rp 5 triliun. Mau strukturnya sendiri atau konsorsium
diserahkan kepada perusahaan asuransi,” pungkas Bambang. Rois F
0 komentar:
Posting Komentar