Waspadai Diskon Menyesatkan
Maraknya
diskon besar-besaran yang dilakukan sejumlah pasar swalayan, hingga menawarkan
harga paling murah menjelang hari raya perlu diwaspadai.
Ketua Forum Perlindungan Konsumen
(FPK) Karawang, Eddy Djuenaedy mengatakan, menjelang momen hari raya Lebaran
banyak digunakan pebisnis mal atau swalayan untuk melakukan perang obral dan
potongan harga (diskon).
![]() |
Illustrasi |
Iklan berbagai produk dengan
harga murah itu kini makin marak dan tampaknya menjadi tren pebisnis dalam
upaya meningkatkan hasil penjualan, yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan.
“Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk meningkatkan pengawasan. Memang
tidak salah strategi bisnis jitu yang dilakukan pengusaha untuk meningkatkan
penjualan,” kata Eddy.
Masalahnya, kata Eddy,
strategi bisnis melalui obral, diskon besar-besaran dan isi iklan harga murah
rentan menyesatkan dan menjebak konsumen. Upaya mengelabui dilakukan umumnya
bermain kata-kata dan mencantumkan produk dengan harga paling murah dari produk
yang ditawarkan pesaing lain. Kenyataannya harga yang ditawarkan tidak demikian.
Masyarakat yang tidak teliti banyak
terkecoh karena permainan kata-kata dan syarat tertentu. “Dalam banyak kasus,
sudah menaikkan harga pokok baru diberikan diskon,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, perang diskon
yang diadakan menjelang hari raya perlu dibatasi dan diawasi pemerintah. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari penipuan atau pengelabuan masyarakat akibat
perang diskon yang diselenggarakan pedagang. “Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen upaya mengelabui itu dapat dihukum dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau denda Rp500 juta,” katanya.
Dalam hal ini menurutnya pemerintah
perlu turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan tidak cukup
fokus pada produk kedaluwarsa maupun izin edar saja, diskon yang menyesatkan,
dan promosi yang tidak cocok dengan kenyataan juga harus mulai diprioritaskan.
“Di sisi lain, masyarakat juga harus makin selektif membaca dan tidak mudah
percaya isi iklan,” utasnya. ASTS
0 komentar:
Posting Komentar