Pilkada Palangkaraya Dilaporkan
Ke DKPP
Palangkaraya - Sengketa Pilkada
Kota Palangka Raya pasca keputusan Makamah Konstitusi masih meninggalkan
persoalan-persoalan yang dianggap oleh Tim Advokasi Tuty Dau-Maryono (Damar)
cacat hukum.
Meski mengaku bisa menerima
hasil pilkada Kota Palangka Raya 5 Juni 2013 lalu, namun Tim Advokasi (Damar)
tetap akan menindaklanjuti semua temuan dugaan pelanggaran yang terjadi
selama masa kampanye dan masa tenang.
![]() |
Pilkada Palangkaraya |
“Kita sudah megirim surat kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta DKPP untuk memeriksa KPU
Kota Palangka Raya terkait asas-asas Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU
Kota Palangka Raya,” kata Jefferson Dau dari Tim Advokasi Damar di Pontianak.
Menurutnya ada delapan
persoalan dilaporkan ke DKPP atas pelanggaran dari KPU Kota Palangka Raya
yakni persoalan DPT dirubah sebanyak 3 kali oleh KPU, banyak DPT yang tidak memiliki
NIK, dan pada saat pengambilan surat suara dan kartu pemilih di percetakan
hanya sekretaris KPU tanpa dikawal oleh petugas kepolisian.
Ia menambahkan bahwa banyak
pemilih yang disusupkan ke DPT padahal tidak berdomisili di TPS setempat.
Pemilih yang masih dibawah umur pun dimasukan kedalam DPT.
Untuk itu pihaknya meminta agar
DKPP memberhentikan seluruh anggota KPU Kota Palangka Raya karena cacat
hukum.
“Semua pelenggaran dan kecurangan
sudah jelas didalam proses Pemilukada ini, jadi semua keputusan harus dibatalkan
demi hukum,” tegas Jefferson.
Sementara sebelumnya, amar
putusan perkara nomor 76/PHPU.D-XI/2013 dari Mahkamah Konstitusi telah menolak
semua gugatan dari pemohon baik dari pasangan Faridawaty Darland Atjeh dan
Sodikul Mubin (FADI) maupun Tuty Dau-Maryono (DAMAR). Samsul A
0 komentar:
Posting Komentar