20 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan
Surabaya
- Hingga H-7 atau jatuh tempo, masih
banyak perusahaan besar dan institusi yang belum membayar THR kepada karyawan
atau buruh.
Ilustrasi : Buruh Pekerja Pabrik |
Ada
20 perusahaan besar, termasuk di dalamnya Dishub Surabaya yang belum memberi
THR pada karyawan honerer.
Ini
berdasarkan data terakhir pengaduan yang masuk di posko Majelis Pekerja Buruh
Indonesia (MPBI) Jatim dan LBH Surabaya di Jl Kidal dan call center, serta 10
kantor serikat buruh di ring 1.
Dari
data hingga jatuh tempo perusahaan membayar THR, ada 14.673 buruh yang
menyampaikan aduan terkait THR itu.
"Kami
sudah menerima pengaduan itu yang berasal dari buruh-buruh yang ada di
Jatim," jelas Djamaludin, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia
(MPBI) Jatim kepada wartawan.
Para
buruh atau karyawan yang mengadu ini sebagian besar tersebar di wilayah ring 1
mulai Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Ada
pula pengaduan dari luar ring 1, seperti dari Jember terkait pengaduan
buruh-buruh perkebunan, lalu pengaduan buruh di Blitar yang bekerja di
perhotelan dan pengaduan dari Lamongan.
Dari
pengaduan yang masuk itu, ada sekitar 6000 buruh yang sudah dibantu, sebagian
besar outsourcing. ASTS
0 komentar:
Posting Komentar