Ketua Komisi
VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana membantah pernah menerima
uang US$200 ribu dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak
dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Sutan bersikukuh hal itu sebagai berita
tidak benar.
Jakarta - Dalam sidang perdana Rudi di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Rudi memberikan
uang US$200 ribu kepada Sutan melalui perantara stafnya, Tri Yulianto.
Rudi Rubiandini |
“Saya sudah katakan
berkali-kali bahwa itu berita tidak benar,” terang Sutan kepada wartawan.
Sutan menyatakan dirinya
juga telah membantah hal ini lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika
dirinya dimintai keterangan KPK. Sebelumnya, Sutan pernah dimintai keterangan
selama 7 jam oleh KPK pada 27 November 2013 lalu.
“Saya sudah bantah di BAP
saya ketika diminta keterangan oleh KPK tempo hari,” kata Sutan.
Sutan mengatakan, dirinya
juga sudah mengkonfirmasi ke seorang stafnya yang disebut sebagai perantara
aliran uang itu.
Sutan Bhatoegana |
“Bukan saya saja (yang mengkonfirmasi),
tapi semua pimpinan Komisi VII DPR yang memanggil yang bersangkutan (Tri
Yulianto) untuk mempertanyakan hal tersebut. Dan beliau membantahnya sampai 3
kali. Kesimpulan kami bahwa cerita Rudi tersebut tidak benar,” kata Sutan.
Dalam dakwaan atas Rudi
yang dibacakan dalam sidang, JPU menyatakan, Sutan selaku Ketua Komisi VII
DPR menerima US$200 ribu dari bagian uang US$300 ribu yang diterima Rudi dari
pemilik PT Kernel Oil Pte Led, Widodo Ratanachaitong.
Uang itu diserahkan melalui
Deviardi pada Rudi di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
“Selanjutnya dari uang yang diterima US$300 ribu tersebut,
menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto
sebesar US$200 ribu di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta
Selatan,” jelas jaksa. AA/Far
0 komentar:
Posting Komentar